Kecelakaan kerja (Lakakerja) di Kilang Pertamina Dumai yang merenggut nyawa manusia, Senin (18/08/25) kemarin mendapat perhatian khusus dari Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan guna menindaklanjuti peristiwa yang terjadi. Jika ditemukan unsur kelalaian, pihak Wasnaker diminta memberi sanksi tegas terhadap pihak perusahaan.
KEPALA Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau, H Boby Rachmat, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Wasnaker, Bayu Surya menyampaikan pihaknya sedang menindaklanjuti kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Kilang Pertamina Dumai. Salah satunya melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan penyebab kecelakaan dan lainnya.
" Sedang ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan (kecelakaan kerja di Kilang Pertamina,red) oleh pengawas ketenagakerjaan," ujar Bayu Surya kepada Kupas Media Grup, Selasa (19/08/25) tadi pagi.
Sedangkan Kadisnaker, H Bobby Rachmat dikonfirmasi terpisah sepertinya enggan berkomentar panjang lebar.
" Terimakasih informasinya Pak," tulis Bobby singkat.
Sementara Kadisnaker Dumai, Satrio Wibowo, AP, MSi kepada Kupas Media Grup mengaku belum menerima laporan terkait kecelakaan kerja yang terjadi di Kilang Pertamina.
" Sampai saat ini kami belum menerima laporannya. Kewenangannya memang ada di Disnakertrans Provinsi Riau. Namun kami tetap menghimbau kepada seluruh perusahaan agar menaati ketentuan yang berlaku seperti melaksanakan SOP dan menggunakan APD demi terciptanya K3 dalam setiap aktivitas di perusahaan masing-masing," ujar Satrio Wibowo, Selasa (19/08/25) tadi pagi.
Pada sisi lain, aktivis buruh di Dumai, Ismunandar mengaku prihatin dengan peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di Kilang Pertamina Dumai. Apalagi kejadian itu sampai merenggut nyawa tenaga kerja. Pihaknya meminta hak hak korban dan keluarganya dipenuhi sebagaimana diatur oleh undang undang yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.
Selain itu, Ismunandar juga tegas menyebutkan pihak perusahaan harus bertanggungjawab terhadap kecelakaan kerja yang terjadi. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian, maka harus diberikan sanksi tegas.
" Secara sengaja melakukan kelalaian sehingga menghilangkan nyawa orang, itu ada unsur pidananya. Dalam Pasal 359 KUHP dinyatakan secara tegas bahwa Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," jelas aktivis buruh yang akrab disapa dengan panggilan Ngah Nandar ini, Selasa (19/08/25).
Ngah Nandar berharap Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Bidang Pengawasan agar menggunakan metode pemeriksaan secara profesional dan pihak keluarga korban bisa juga membuat pengaduan resmi ke pihak kepolisian dengan delik hukum kelalaian pihak perusahaan.
" Pihak perusahaan mempunyai kewajiban memenuhi hak hak korban atau ahli waris sesuai dengan aturan. Namun perlu di ingat, pembayaran hak kompensasi itu bukan berarti menghilangkan hak keluarga korban untuk membuat delik aduan pidana karena hak kompensasi di atur dalam hukum perdata bukan hukum pidana," tegas Ngah Nandar.
Sebelumnya diberitakan, Manajemen PT KPI Kilang Dumai menyampaikan keprihatinan dan duka cita atas kecelakaan kerja yang merenggut nyawa salah seorang tenaga kerja kontrak. Pihak perusahaan tengah melakukan investigasi dengan tim internal perusahaan serta fokus mengurus jenazah dan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban untuk pemakaman.
Area Manager CommRel & CSR Kilang Dumai, Agustiawan menyampaikan kecelakaan kerja yang terjadi menjadi perhatian serius dari perusahaan karena menyangkut aspek keselamatan kerja, yang merupakan faktor sangat penting dalam setiap kegiatan operasional kilang. Saat ini Kilang Dumai gerak cepat lakukan evaluasi dan mitigasi untuk meningkatkan keselamatan kerja di operasional Kilang.
" Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya, dan mendoakan agar keluarga almarhum diberikan kekuatan serta keikhlasan dalam menghadapi musibah ini," ungkap Agustiawan, Area Manager CommRel & CSR Kilang Dumai kepada Kupas Media Grup, Senin (18/08/25) tadi malam.
Lebih lanjut disampaikannya, pihak perusahaan sedang melakukan investigasi dengan tim internal untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan kerja.
" Saat ini kami juga tengah fokus untuk pengurusan jenazah di rumah, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pemakaman," jelas Agustiawan.(*)