FAP Tekal Nilai Pernyataan Commrel Pertamina Dumai Terkesan Provokatif

Administrator Administrator
FAP Tekal Nilai Pernyataan Commrel Pertamina Dumai Terkesan Provokatif
Ismunandar
Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) menegaskan pernyataan yang disampaikan Area Manager Communication dan Relation (Commrel) & CSR RU, Agustiawan bersifat provokasi terkait aksi demonstrasi yang mereka gelar di Kejari Dumai. Tuduhan aksi tanpa didukung bukti otentik dan menimbulkan keresahan serta mengganggu stabilitas operasional dan investasi dinilai sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan.

KETUA Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) Dumai, Ismunandar menyampaikan aksi demo yang mereka lakukan di Kejaksaan Negeri Dumai adalah dalam rangka menuntut penegakan hukum dan keadilan.

" Kami melakukan aksi bukan karena anti kepada perusahaan, apalagi berniat memecah belah sebagaimana yang dituduhkan. Kami menginginkan agar proses penegakan hukum berjalan secara benar di Kejari Dumai dan kasus dugaan korupsi di Pertamina tidak sampai di-peti-eskan," tegas Ismunandar kepada Kupas Media Grup, Kamis (07/08/25) tadi pagi.

Disampaikan Ismunandar, aksi demo ke Kejaksaan Negeri Dumai bertujuan untuk mendesak penanganan kasus dugaan pengrusakan atau penghilangan barang bukti terkait perkara Andi Setiawan yang sedang dalam pendampingan FAP Tekal. Pengaduan atas rusak dan hilangnya barang bukti yang kasusnya masih berproses di Kejaksaan Negeri Dumai itu sudah dilaporkan pada tanggal 6 Agustus 2025.

" Aksi bertujuan mendesak kejaksaan agar tidak mendiamkan tindakan pengrusakan dan penghilangan barang bukti terkait perkara hukum sejak tahun 2021 dan sudah naik tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor : PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Bukti atas pengrusakan barang bukti itu valid, bukan dikarang-karang," beber Ismunandar.

Ditambahkan Ismunandar, pihaknya sangat menyesalkan pernyataan Area Manager Communication dan Relations & CSR RU Dumai, Agustiawan yang terkesan provokatif dan memfitnah aksi demonstrasi yang dilakukan FAP-Tekal Dumai.

" Pernyataan aksi yang kami lakukan tidak di dukung bukti otentik dan ditambah kalimat menciptakan disinformasi yang menyesatkan publik dan menimbulkan keresahan serta menganggu stabililitas operasional investasi, merupakan tuduhan yang sangat kejam dan tidak berprikemanusiaan," ungkap Ismunandar.

Pada sisi lain, Ismunandar juga menegaskan PHK yang dilakukan terhadap Andi Setiawan adalah bentuk diskriminasi hubungan kerja yang di lakukan PT KPI dan bertentangan dengan Undang-Undang. Dimana secara aturan, yang berhak melakukan pengangkatan dan melakukan PHK adalah perusahaan pemberi kerja (tempat dimana dia bekerja).

Selain itu, putusan PHI yang menuduh Andi Setiawan melakukan gratifikasi adalah putusan yang keliru dan cacat hukum karena tidak melalui proses sebagaimana yang di sebutkan dalam putusan MK No 012/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004. Dimana aturan itu menjelaskan atas tuduhan dan dugaan pidana terhadap pekerja buruh harus terlebih dahulu di proses dan dibuktikan melalui peradilan pidana.

" Andi Setiawan adalah buruh yang bekerja pada PT Pertamina (Persero) sebagaimana Surat Keputusan Direktur Hilir PT Pertamina No.Kpts016/E00700/2003-S8 tanggal 14 Januari 2003 dan tidak pernah menerima surat diperbantukan ke PT KPI. Saat ini Andi Setiawan melalui kuasa hukumnya tengah mengajukan gugatan PMH di PN Dumai terhadap PT Pertamina (Persero), PT KPI dan Rizka Kurniawan Jabatan Manager HC RU II Dumai PT KPI karena seluruh proses yang dilakukan terhadap Andi Setiawan cacat hukum," papar Ismunandar.

Terkait tindakan PT KPI yang mengusir paksa Andi Setiawan dari perumahan yang menjadi fasilitas yang diterimanya, dikatakan Ismunandar telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

" Andi Setiawan didampingi Penasehat Hukumnya telah melaporkan tindakan oknum-oknum PT KPI yang mengusirnya secara paksa dan memasuki rumahnya tanpa izin ke Mapolda Riau. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Dumai pada tanggal 14 Juni 2025 dan Andi Setiawan sudah menerima SP2HP pada tanggal 27 Juli 2025," ujar Ismunandar.

Terakhir disampaikan Ismunandar, pihaknya menegaskan menjaga dan menegakkan kepastian hukum adalah tanggung jawab kolektif. Bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi setiap warga negara.

" Kami menuntut keadilan yang seadil-adilnya, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu demi terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan. Termasuk proses yang sedang berjalan atas kriminalisasi dan diskriminasi dalam hubungan kerja terhadap Andi Setiawan," tutup Ismunandar.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html