PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Unit Dumai menegaskan komitmennya terhadap prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), serta dukungan terhadap terciptanya ruang publik yang kondusif dan bertanggung jawab di wilayah operasionalnya. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas rangkaian aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAPTEKAL) Dumai sejak akhir Juli 2025.
AREA MANAGER Communication, Relations, & CSR RU Dumai, Agustiawan menegaskan persoalan yang disuarakan FAP Tekal terkait mantan pekerja Pertamina atas nama Andi Setiawan yang sebelumnya diperbantukan di Unit Dumai-PT KPI hendaknya tetap menjunjung tinggi azas kehati-hatian dan informasi yang valid.
" PT KPI menghormati setiap bentuk penyampaian aspirasi dalam koridor hukum. Namun kami juga mengajak semua pihak untuk menyampaikan pendapat dengan menjunjung asas kehati-hatian, tanggung jawab, serta berlandaskan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agustiawan melalui rilis yang diterima redaksi Kupas Media Grup, Rabu (06/08/25).
Lebih lanjut disampaikan Agustiawan, tuduhan yang tidak didukung bukti otentik dapat menciptakan disinformasi yang menyesatkan publik, menimbulkan keresahan, serta mengganggu stabilitas operasional dan investasi.
" Terkait status Andi Setiawan, perusahaan menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) telah dilakukan karena pelanggaran berat, sesuai peraturan ketenagakerjaan dan peraturan internal PT Pertamina (Persero). Proses PHK telah melalui tahapan hukum secara menyeluruh dan memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Pbr dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1244 K/Pdt.Sus-PHI/2024," jelas Agustiawan dalam rilisnya.
Dengan putusan yang telah inkrah tersebut, disampaikan Agustiawan perusahaan menilai permasalahan telah diselesaikan secara hukum dan berharap seluruh pihak dapat menyikapi secara objektif dan menyeluruh. Sejalan dengan perubahan status hukum tersebut, Andi Setiawan tidak lagi memiliki hak atas fasilitas-fasilitas perusahaan, termasuk hak menempati Rumah Dinas Perusahaan (RDP).
“ Penertiban RDP milik perusahaan yang sebelumnya ditempati oleh saudara Andi Setiawan beberapa waktu lalu juga telah dilaksanakan sesuai ketentuan internal Perusahaan, karena statusnya berubah sebagai Penghuni Tanpa Hak (PTH). Sehingga penertiban dilakukan sesuai prosedur, disertai pemberitahuan resmi, dan dilaksanakan secara humanis dengan pengawalan dari Polres Dumai,” tegas Agustiawan.
PT KPI telah menjalankan seluruh kegiatan operasional, termasuk pengelolaan fasilitas keamanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. PT KPI memiliki dokumentasi serta proses verifikasi internal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam semangat transparansi, perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh proses penegakan hukum apabila diperlukan, dan mengharapkan aparat dapat mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk gangguan terhadap stabilitas operasional dan investasi.
“Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh individu, perusahaan akan bertindak tegas dan prosedural. Namun sebaliknya, apabila tuduhan disampaikan tanpa dasar hukum yang kuat dan berdampak negatif terhadap citra perusahaan, maka kami tidak segan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap organisasi dan lingkungan kerja,” lanjut Agustiawan.
Lebih lanjut, perusahaan menyampaikan bahwa penyebaran narasi yang tidak berdasar juga dapat berdampak pada kepercayaan mitra usaha dan persepsi investor. Makanya sangat disayangkan ketika muncul wacana mengenai disintegrasi serta perpecahan (penduduk asli ataupun pendatang), dimana Pertamina adalah milik bangsa Indonesia dan berada di Kota Dumai sebagai kawasan industri yang berkembang.
" Citra positif dan daya saing daerah sangat ditentukan oleh seberapa sehat ruang publik dijaga bersama. Kami mengajak semua pihak menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dengan tanggung jawab untuk melindungi reputasi Kota Dumai sebagai wilayah industri dan objek vital nasional," tambahnya.
PT KPI mengajak seluruh pihak untuk menyikapi permasalahan ini secara utuh dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Perusahaan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, terlebih oleh oknum pekerja yang terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan etika perusahaan.
" Dalam rangka menjaga marwah tata kelola yang baik, setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberlakuan sanksi pemutusan hubungan kerja," tegas Agustiawan.
Sebelumnya, Forum Aksi Peduli (FAP) Tenaga Kerja Lokal (Tekal) Dumai meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) agar memeriksa General Manager (GM) PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai, Iwan Kurniawan dan Manager HSSE, Syahrial Okzani terkait penghilangan atau pengrusakan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang sedang tahap proses penyidikan di Kejari Dumai. Permintaan tersebut disuarakan langsung saat aksi demonstrasi yang digelar FAP Tekal di pintu gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Senin (04/08/25).
Ketua FAP-Tekal Dumai, Ismunandar menyampaikan pihaknya sudah membuat pengaduan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Dumai terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pertamina (Persero) RU II Dumai dan penghilangan atau pengrusakan barang bukti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor : PRINT- 01/L.4.11/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
" Laporan pengaduan yang kami buat terkait pengrusakan barang bukti bangunan pos security yang merupakan alat bukti dalam proses penyidikan perkara Kejaksaan Negeri Dumai nomor : PRINT- 01/L.4.11/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Saat ini kami bersama Andi Setiawan sedang mengikuti proses perkara di Kejaksaan Negeri Dumai atas dugaan gratifikasi pembangunan pos security yang dilaporkan PT. Pertamina (Persero) dan Kilang Pertamina Internasional (KPI)," jelas Ismunandar kepada kupasberita.com, Senin (04/08/25) tadi siang.
Lebih lanjut disampaikan Ismunandar, penghilangan atau pengrusakan barang bukti yang dilakukan PT KPI tersebut termasuk kejahatan ”merintangi penyidikan" atau yang dalam bahasa hukum dikenal sebagai obstruction of justice.
" Kami mohon ketegasan atas nama keadilan dan penegakan hukum, agar tidak ada yang direkayasa atas tuduhan gratifikasi dan bermain mata atas peristiwa tersebut. Kami menuntut ketegasan kejaksaan Negeri Dumai agar memeriksa orang yang memerintah dan bertanggung jawab atas pembongkaran pos security tersebut," tegas Ismunandar.
Lebih lanjut ditambahkan Ismunandar, pihak yang memerintahkan pembongkaran barang bukti pos security agar ditetapkan sebagai tersangka dan kasus dugaan korupsi di Pertamina Dumai harus diusut hingga tuntas.
" Usut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan pos security tersebut. Periksa Iwan Kurniawan selaku GM PT KPI RU II Dumai dan Syahrial Okzani selaku Manager HSSE PT KPI RU II Dumai," ungkap Ismunandar.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang