Pekerja di Kilang Pertamina Tewas, Slogan Zero Accident PT KPI Tercoreng

Administrator Administrator
Pekerja di Kilang Pertamina Tewas, Slogan Zero Accident PT KPI Tercoreng
Fatahuddin, Pemerhati Sosial
Slogan "Zero Accident" yang kerap didengung-dengungkan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tercoreng pasca terjadinya kecelakaan kerja yang merenggut nyawa manusia. Pada banyak kesempatan maupun rilis pemberitaan, pihak perusahaan mengaku senantiasa mengedepankan standar keselamatan tertinggi dalam setiap kegiatan operasionalnya.

PEMERHATI Sosial, Fatahuddin menyebutkan untuk perusahaan besar sekelas PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mestinya memiliki standar keselamatan kerja yang bisa diandalkan dan menjadi percontohan. Sayangnya, harapan itu tercoreng oleh kasus tewasnya pekerja yang sedang beraktifitas di Kilang Pertamina.

" Apa yang terjadi, dimana salah seorang tenaga kerja harus meregang nyawa, ini membuktikan ada yang salah dalam penerapan standar K3 di Kilang Pertamina. Hal ini mesti menjadi pembelajaran agar kasus yang sama tidak terulang kedepannya," ujar Pemerhati Sosial, Fatahuddin kepada Kupas Media Grup, Rabu (20/08/25) tadi siang.

Kasus tewasnya pekerja di Kilang Pertamina Dumai itu mendapat sorotan dari banyak pihak. Malah, Forum Aksi Peduli (FAP) Tenaga Kerja Lokal (Tekal) Kota Dumai bakal segera membuat laporan resmi ke Mapolres Dumai. PT KPI RU II Dumai dinilai telah gagal dalam penerapan Kepmenaker No 50 Tahun 2012 tentang SMK3, dan bahkan terkesan mengabaikan keselamatan pekerja di area dengan risiko tinggi.

Ketua FAP-Tekal Dumai, Ismunandar secara tegas menyampaikan pihaknya tidak akan tinggal diam terkait kasus kecelakaan yang merenggut nyawa pekerja di Kilang Pertamina Dumai dan siap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

" Kami akan segera membuat laporan resmi ke Polres Dumai terkait kecelakaan kerja di PT KPI RU II Dumai. Saat ini kami sedang menyusun laporan agar arah tuntutan betul-betul berpijak pada penegakan hukum ketenagakerjaan. Bahkan, kami juntokan dengan KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Ismunandar kepada Kupas Media Grup, Rabu (20/08/25).

Menurut Ismunandar, PT KPI RU II Dumai dinilai telah gagal dalam penerapan Kepmenaker No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, bahkan terkesan mengabaikan keselamatan pekerja di area dengan risiko tinggi.

" Kami mendesak pihak perusahaan untuk tidak menutup-nutupi fakta. CCTV di lokasi kejadian harus dibuka. Jangan ada yang disembunyikan, sebab itu menjadi bukti kunci yang akan mengungkap terang-benderang penyebab kematian pekerja di Kilang Pertamina,” tegas Ismunandar.

Lebih lanjut disampaikan Ismunandar, berdasarkan data awal yang diterima, pihaknya mendapatkan informasi cukup mengejutkan. Lokasi kejadian diduga tidak memenuhi standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

" Kolam limbah panas berisiko tinggi itu tidak memiliki pembatas atau pagar. Korban diduga terjatuh masuk kolam karena tidak memiliki pijakan yang aman, atau tempat untuk mengaitkan body harness," jelas Ismunandar.

Berdasarkan Pasal 35 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang lalai memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bisa dikenai sanksi kurungan penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp400 juta.

Selain FAP Tekal, Ketua Komisi I DPRD Dumai, Edison, SH juga angkat suara terkait tewasnya pekerja di Kilang Pertamina Dumai. Pihaknya "mewarning" perusahaan agar tidak bermain-main dengan isu krusial yang menyangkut nyawa manusia.

" Kami di DPRD akan terus memantau dan mengawasi. Jangan coba-coba bermain dalam hal ini. KPI Dumai harus transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi. Kalau sampai ada rekayasa informasi, itu akan menjadi masalah besar. Ini menyangkut nyawa manusia," tegas Politisi Golkar ini.

Edison menegaskan tidak tertutup kemungkinan DPRD melakukan Turlap (Turun ke lapangan,red) untuk mengetahui fakta-fakta kejadian secara pasti.

" Kalau perlu, kita langsung ke lokasi. Kita tidak main-main. Kami ingin pastikan sendiri bagaimana kondisi lapangan, apakah prosedur K3 dijalankan dengan benar atau hanya dipajang di dinding sebagai formalitas,” ujar Edison, SH.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html