Penertiban Hiburan Malam di Dumai, "Anjing Menggonggong, Kafilah Berlalu"

Administrator Administrator
Penertiban Hiburan Malam di Dumai, "Anjing Menggonggong, Kafilah Berlalu"
Faisal Sikumbang
Membandelnya pengusaha hiburan malam di Dumai yang menantang peraturan pemerintah sangat disesalkan. Kendati sudah diperingatkan terkait batasan jam operasional, namun pengelola hiburan malam tidak mempedulikan. Ini bukan hanya sebatas pelecehan, tapi berpotensi terhadap runtuhnya wibawa pemerintah daerah. Akibat pembiaran terhadap pelanggaran, pemerintah hanya akan menjadi bahan olok-olokan.

AKTIVITAS Hiburan malam beberapa waktu belakangan kembali menjadi sorotan. Sikap tegas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Dumai bersama Kepolisian terkait penerapan jam operasional yang mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 serta Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020, tak ayal membuat "dunia malam" sedikit berguncang.

Pasalnya, aturan yang ada secara tegas mewajibkan jam operasional Karaoke, Pub & KTV tidak boleh melewati pukul 00.00 WIB. Sementara yang berlaku selama ini, tidak sedikit tempat hiburan malam yang buka hingga pukul 03.00 dinihari. Kondisi yang saling bertolak belakang itu, tak ayal memicu munculnya persoalan.

Situasi tersebut sudah dirasakan sejak lama. Zaman Satpol PP Dumai dipimpin oleh Yuda Pratama Putra, S.STP kondisinya juga tak jauh berbeda. Membandelnya pengusaha hiburan malam sudah menjadi tontotan sehari-hari. Pemerintah sepertinya harus rela "kehilangan muka" menghadapi para pengusaha.

Pasca penertiban jam operasional yang dilakukan, malam besoknya tempat hiburan malam kembali buka seperti biasanya. Ibarat pepatah "anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu". Begitulah kondisinya, ditutup malam ini, besok mereka sudah melanggar lagi.

Baru-baru ini operasi penertiban jam hiburan malam kembali digelar. Eko Wardoyo, S.Sos, M.Si yang menggantikan Yuda Pratama Putra, SSTP sebagai Kasatpol PP Dumai membuat gebrakan. Saat menggelar razia gabungan bersama pihak kepolisian, seluruh tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional diperintahkan tutup, Jumat (23/01/26) dinihari.

Sikap tegas Kasatpol PP Dumai yang baru itu mendapat respon positif dari masyarakat. Gebrakan yang dilakukan menimbulkan harapan seluruh tempat hiburan malam bakal bisa ditertibkan.

Tapi lagi-lagi, harapan tinggal harapan. Tidak butuh berhari-hari, keesokan malamnya seluruh tempat hiburan malam sudah melanggar lagi. Sabtu dan Minggu (24-25/01/26) hingga pukul 02.30 dinihari aktifitas hiburan malam tetap berjalan dengan kendaraan yang banyak berjejer di lokasi parkiran.

Hebatnya lagi, pembangkangan yang dilakukan pengusaha hiburan malam itu seperti dibiarkan begitu saja. Operasi penertiban yang dilakukan malam sebelumnya, seakan tak ada arti bagi mereka. Prinsip mereka kembali mengacu pepatah "anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu".

Anehnya, tidak ada lagi tindakan serupa, sebagaimana operasi penertiban yang dilakukan sebelumnya. Operasi yang "panas-panas tahi ayam" tentu bakal berdampak negatif bagi nama baik Satpol PP secara khusus, maupun Pemerintah Kota Dumai secara luas.

Lebih parahnya lagi, hal itu juga bisa menimbukan asumsi bahwa operasi penertiban hanya bertujuan untuk memastikan "setoran bulanan". Pengusaha hiburan malam merasa tidak perlu mematuhi aturan, sepanjang masih ada oknum petugas yang korup. Korupsi dapat membuat pemilik hiburan malam merasa bisa membeli atau mempengaruhi keputusan pejabat daerah.

Menghadapi pengusaha hiburan malam yang bandel, pemerintah daerah tentunya tidak boleh kalah. Pembiaran terhadap pelanggaran yang berkelanjutan hanya akan mencoreng wajah pemerintah. Jika hal itu tak bisa diatasi, ada baiknya cabut saja Perda dan Perwako yang menjadi landasan regulasi. Itu lebih baik, daripada "wajah pemerintah" secara terus menerus "dilempari tai".

Catatan

Faisal Sikumbang
Pemimpin Redaksi
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html