Dugaan Korupsi di Pertamina Dumai, Besok Kejari Lakukan Pemeriksaan Saksi

Administrator Administrator
Dugaan Korupsi di Pertamina Dumai, Besok Kejari Lakukan Pemeriksaan Saksi
Ismunandar
Kejaksaan Negeri Dumai mengagendakan pemanggilan Andi Setiawan untuk dimintai keterangannya selaku saksi dalam perkara tindak korupsi dugaan perkara gratifikasi/suap dalam kegiatan pelaksanaan Surveilance dan Sertifikasi SMP Security RU II dan kegiatan persiapan pengembangan Command Center HSSE RU II di PT Pertamina (Persero) RU II Dumai pada tahun 2021, Selasa (26/08/25) besok.

SURAT Pemanggilan Andi Setiawan tertanggal 20 Agustus 2025 itu ditandatangani Kasi Pidsus, Frederic Daniel Tobing, SH atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Dumai.

" Kita sudah menerima surat pemanggilan Andi Setiawan selaku saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi di Pertamina Dumai," ujar Ketua FAP Tekal Dumai, Ismunandar yang selama ini mendampingi Andi Setiawan, Senin (25/08/25) pagi.

Lebih lanjut disampaikan Ismunandar, pihak kejaksaan sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor: PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 terkait dugaan perkara gratifikasi/suap di lingkungan Pertamina Dumai.

" Kami meminta kasus ini diusut tuntas dan dibuka seterang-terangnya. Pihak kejaksaan harus tegak lurus, dan kami akan mengawal perkara ini," tegas Ismunandar.

Ismunandar juga menegaskan pihaknya sudah membuat pengaduan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Dumai terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pertamina (Persero) RU II Dumai dan penghilangan atau pengrusakan barang bukti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor : PRINT- 01/L.4.11/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.

" Laporan pengaduan yang kami buat terkait pengrusakan barang bukti bangunan pos security, yang merupakan alat bukti dalam proses penyidikan perkara Kejaksaan Negeri Dumai nomor : PRINT- 01/L.4.11/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Saat ini kami bersama Andi Setiawan sedang mengikuti proses perkara di Kejaksaan Negeri Dumai atas dugaan gratifikasi pembangunan pos security yang dilaporkan PT. Pertamina (Persero) dan Kilang Pertamina Internasional (KPI)," jelas Ismunandar.

Lebih lanjut disampaikan Ismunandar, penghilangan atau pengrusakan barang bukti yang dilakukan PT KPI tersebut termasuk kejahatan ”merintangi penyidikan" atau yang dalam bahasa hukum dikenal sebagai obstruction of justice.

" Kami mohon ketegasan atas nama keadilan dan penegakan hukum, agar tidak ada yang direkayasa atas tuduhan gratifikasi dan bermain mata atas peristiwa tersebut. Kami menuntut ketegasan kejaksaan Negeri Dumai agar memeriksa orang yang memerintah dan bertanggung jawab atas pembongkaran pos security tersebut," tegas Ismunandar.

Lebih lanjut ditambahkan Ismunandar, pihak yang memerintahkan pembongkaran barang bukti pos security agar ditetapkan sebagai tersangka dan kasus dugaan korupsi di Pertamina Dumai harus diusut hingga tuntas.

" Usut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan pos security tersebut. Periksa Iwan Kurniawan selaku GM PT KPI RU II Dumai dan Syahrial Okzani selaku Manager HSSE PT KPI RU II Dumai," ungkap Ismunandar.(*)



Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html