KPK Ungkap Jumlah Uang Sitaan dari Kediaman Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Administrator Administrator
KPK Ungkap Jumlah Uang Sitaan dari Kediaman Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Teka-teki berapa nominal uang yang disita dari hasil penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto akhirnya mulai terungkap. Melalui informasi terbaru, pihak KPK mengungkapkan uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah dan asing dengan nilai total ratusan juta rupiah, Kamis (29/01/26) sekitar pukul 15.30 WIB tadi sore.

JURU BICARA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menyampaikan berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto berhasil diamankan uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah.

" Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dollar singapur, dengan total nilai ratusan juta rupiah," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada Kupas Media Grup, Kamis (29/01/26).

Sebelumnya soal penyitaan uang dari kediaman Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto itu sempat menimbulkan beragam asumsi dan spekulasi liar di tengah publik. Apalagi hingga lebih 30 hari pasca penggeledahan di kediaman SF Hariyanto, Senin (15/12/25) lalu, KPK tak kunjung mengumumkan total jumlah uang yang disita.

Kondisi ini berbeda dengan saat penggeledahan di kediaman Abdul Wahid. Dimana KPK langsung menyebut angka Rp800 juta yang terdiri dari dari mata uang asing poundsterling dan dollar. Termasuk penggeledahan di kediaman Bupati Indragiri Hulu, dimana KPK langsung menyebut angka Rp400 juta.

Sikap tak biasa KPK tersebut wajar menimbulkan tanda tanya. Keterbukaan yang selama ini menjadi ciri khas KPK, justru terasa hilang terkait penggeledahan yang dilakukan di kediaman SF Hariyanto.

Koordinator Nasional Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GEMARI) Jakarta, Kori Fatnawi, SH sebagaimana dirilis satuju.com menilai keterlambatan pengumuman hasil sitaan merupakan bentuk pengingkaran terhadap standar moral dan praktik keterbukaan yang selama ini justru dibangun sendiri oleh KPK.

Dokumen dan uang sudah diamankan dan dikumpulkan. Namun semua itu hanya beredar sebagai bisik-bisik tanpa konfirmasi resmi. Publik dipaksa menebak-nebak. Situasi yang ada berbahaya bagi demokrasi dan wibawa hukum.

Jika terjadi standar ganda dalam penegakan hukum, itu hanya akan menjadi pintu masuk runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi. Jika situasi ini terus dibiarkan, KPK dinilai sedang menggerogoti legitimasi yang dibangunnya sendiri sejak era reformasi.

Pada sisi lain, masyarakat masih menaruh harapan besar kepada KPK. Korupsi yang terus menggerogoti telah menghancurkan negeri ini. Semoga KPK tegak lurus dan menjadi lembaga yang tetap bisa dipercaya. Tidak boleh ada kepentingan lain, termasuk memainkan drama "kudeta tak berdarah" terhadap kepala daerah.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html