Terkait PT SIL dan PT IBP Dumai, Gakkum Disnaker Riau: Jika Terbukti Tindak Tegas

Administrator Administrator
Terkait PT SIL dan PT IBP Dumai, Gakkum Disnaker Riau: Jika Terbukti Tindak Tegas
Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau, Syafrizal, SE, ST, MH.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau melalui Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Ketenagakerjaan memberikan atensi terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan dan penipuan yang dilakukan PT Srikandi Inti Lestari (SIL) dan diduga melibatkan PT Inti Benua Perkasa (IBP) dengan tujuan menghilangkan hak pekerja. Jika hal itu bisa dibuktikan pihak penyidik kepolisian, maka siapapun yang terlibat harus ditindak tegas.

KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, H Boby Rachmat, S.STP, M.Si melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, Syafrizal, SE, ST, MH menyampaikan tindakan pemalsuan tanda tangan dengan tujuan menghilangkan hak pekerja itu murni tindak pidana yang mesti diusut hingga tuntas.

" Saya belum melihat kasusnya secara utuh. Tapi kalau terbukti ada tindak pemalsuan tandatangan dengan tujuan menghilangkan hak pekerja, pihak yang terlibat bisa dipidanakan," tegas Kasi Gakkum Disnaker Riau, Syafrizal kepada Kupas Media Grup, Sabtu (22/02/25) malam.

Lebih lanjut disampaikan Syafrizal, hak pekerja berupa kompensasi yang disebabkan habisnya kontrak atau berakhirnya hubungan kerja wajib dibayarkan.

" Kalau ternyata malah ada upaya memalsukan tandatangan pekerja dengan tujuan menghilangkan hak mereka, ini harus diusut tuntas dan pelakunya mesti diberi tindakan tegas. Hak pekerja wajib dilindungi, dan kita tunggu hasil dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian," ujar Syafrizal.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan dan penipuan yang dilakukan PT Srikandi Inti Lestari (SIL) serta PT Inti Benua Perkasa (IBP) memasuki babak baru. Hal ini setelah pihak kepolisian menerbitkan Surat Pemberitahuan dan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: SPH2HP/534.A/II/RES.1.24/2025/Reskrim.


Pengaduan masyarakat (Dumas) yang sebelumnya disampaikan Forum Aksi Peduli (FAP) Tenaga Kerja Lokal (Tekal) Dumai sudah bisa dinaikkan statusnya menjadi Laporan Polisi. Surat SPH2P tertanggal 22 Februari 2025 tersebut ditandatangani Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Kris Topel, S.Tr.K, S.I.K.

" Berdasarkan perkembangan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian, pengaduan FAP Tekal terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penipuan oleh PT SIL yang merupakan perusahaan alih daya PT IBP bisa dinaikkan ke Laporan Polisi," ujar Ketua FAP Tekal Dumai, Ismunandar kepada Kupas Media Grup, Sabtu (22/02/25) sore tadi.

Disampaikan Ketua FAP Tekal Dumai yang akrab disapa Ngah Nandar ini, pihaknya akan sesegera mungkin membuat Laporan Polisi ke Polres Dumai.

" Rencananya kita akan buat Laporan Polisi hari Senin tanggal 24 Februari 2025 lusa. Dengan terbitnya SP2HP, dan naiknya status Dumas menjadi LP, makin menguatkan keyakinan kami adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemalsuan serta penipuan yang bertujuan untuk menghilangkan hak para pekerja tersebut," papar Ngah Nandar.(***)

Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html