BC Dumai Tetapkan Tersangka Penyelundupan Ban Bekas dari Malaysia

Administrator Administrator
BC Dumai Tetapkan Tersangka Penyelundupan Ban Bekas dari Malaysia
Humas BC Dumai, Dedi Husni dan ban bekas impor ilegal yang berhasil diamankan.
Patroli Satgas BC 10002 yang tengah melakukan Operasi Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2025 berhasil mengamankan kapal KM Harapan Jaya GT 20 No. 1153/PPF dari Port Klang Malaysia yang membawa 3.750 pcs ban bekas dan 2 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural. Bea Cukai Dumai telah menetapkan nakhoda kapal berinisial M dan KKM berinisial N sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Kelas II B Dumai, Ahad (05/10/25).

KEPALA Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar melalui Kasi Humas, Dedi Husni kepada media menyampaikan penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi terkait adanya kapal mencurigakan yang melintas di wilayah perairan Pasir Selatan dengan koordinat 02°36’06” U / 100°54’48” T.

" Kapal KM Harapan Jaya yang berasal dari Port Klang Malaysia itu mengangkut barang tanpa dokumen dan ada 2 PMI non prosedural. Kapal yang rencana tujuannya ke Kubu Rokan Hilir itu diamankan saat melintas di Perairan Pasir Selatan, Rabu 1 Oktober sekira pukul 18 30 WIB," jelas Dedi Husni, Ahad (05/10/25).

Lebih lanjut dijelaskan Dedi Husni, saat dilakukan pemeriksaan, terbukti kapal tersebut mengangkut barang tanpa dokumen sah. Selanjutnya kapal beserta muatan dan 2 PMI non prosedural dibawa ke Dumai.

" Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bea Cukai Dumai menetapkan dua tersangka, masing-masing M (nakhoda kapal) dan N (KKM) yang keduanya saat ini dititipkan di Rutan Kelas II B Dumai. Sedangkan 2 PMI non prosedural telah diserahkan ke BP3MI Riau untuk proses penanganan lebih lanjut," ungkap Dedi Husni.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html