Kembali Demo di Pengadilan Negeri Dumai, Ismunandar: Usir Hakim Penipu

Administrator Administrator
Kembali Demo di Pengadilan Negeri Dumai, Ismunandar: Usir Hakim Penipu
FAP Tekal kembali menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Dumai, Selasa (07/10/25).
Massa buruh dari organisasi Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) kembali menggelar aksi demonstrasi menyuarakan "usir hakim penipu dan hancurkan mafia peradilan" di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Dalam aksi kali ini massa mendirikan tenda di pintu masuk PN dan tidak terlalu banyak orasi. Dari sound sistem lebih banyak terdengar suara musik dengan volume tinggi, Selasa (07/10/25) mulai pukul 11.00 WIB pagi tadi.

PERJUANGAN FAP Tekal dalam mencari keadilan terhadap nasib pekerja Pertamina yang dizalimi terus menyala. Setelah pada pekan lalu menggelar dua kali aksi, kali ini massa organisasi buruh itu kembali mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Dumai di Jalan Bukit Datuk Lama Kota Dumai.

Seperti 2 kali aksi pada pekan lalu, aksi demo juga diwarnai pembakaran ban bekas dengan asap hitam yang membubung tinggi. Namun dalam aksi kali ini massa hanya berkumpul di bawah tenda sambil bernyanyi-nyanyi dan tidak banyak berorasi.

Pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian juga tampak lebih santai. Tidak terlihat aparat yang berjejer berdiri di pintu masuk kantor PN Dumai seperti aksi demo pada pekan lalu. Menjelang dzuhur terdengar lantunan ayat suci dari sound sistem massa pendemo.

Di tenda massa aksi demo tampak kertas karton berisi tulisan " Hancurkan Mafia Peradilan, Usir Hakim Penipu dari Dumai dan Batalkan Putusan Sela yang Penuh Rekayasa ".

Ungkapan melalui tulisan itu merupakan pelampiasan kekecewaan terhadap putusan PN Dumai yang dinilai sarat rekayasa dalam perkara No.31/Pdt.G/2025/PN terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Andi Setiawan terhadap PT KPI RU II Dumai.

Ketua FAP Tekal, Ismunandar kepada Kupas Media Grup kembali mengingatkan Pengadilan Negeri Dumai beserta seluruh hakim yang ada agar tidak main-main dalam penegakan hukum. Apalagi ini menyangkut nasib masyarakat kecil yang sedang didzalimi oleh perusahaan besar di Dumai.

" Jangan mempermainkan nasib orang dengan kewenangan yang Anda miliki. Kami juga sudah laporkan 3 majelis hakim ke KPK RI. Kami mencium adanya praktek mafia peradilan dalam kasus ini. Ada 2 hal yang menjadi tuntutan kami, batalkan putusan sela dan pindahkan 3 hakim yang menyidangkan perkara ini dari Dumai," tegas Ismunandar, Selasa (07/10/25).

Ismunandar juga secara tegas kembali menyampaikan, penggunaan lahan Pertamina selaku tergugat dalam perkara (PMH) untuk kepentingan Kantor Pengadilan Negeri Dumai tidak boleh mempengaruhi penegakan supremasi hukum.

" Jangan karena Pengadilan Negeri Dumai menggunakan lahan milik Pertamina, lalu ada keberpihakan dalam proses hukum yang akhirnya mencederai rasa keadilan," tegas Ismunandar.

PN Dumai Tak Bisa Kabulkan Tuntutan

Juru Bicara PN Dumai, M Tohir pada aksi pekan lalu telah menyampaikan tuntutan yang disampaikan FAP Tekal tidak mungkin bisa dikabulkan begitu saja. Semuanya harus melalui proses dan mekanisme yang ada. Apalagi ini menyangkut keputusan yang sudah diambil oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.

" Itu bukan putusan sela, tapi putusan akhir. Untuk membatalkan putusan yang susah diambil tentu tidak bisa serta merta. Keputusan itu tidak lagi menjadi tanggungjawab 3 majelis hakim yang menyidangkan, tapi sudah menjadi keputusan pengadilan negeri. Jika tidak puas, sesuai tahapannya bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujar M Tohir.

Menanggapi pernyataan Jubir PN Dumai tersebut, penggugat Andi Setiawan yang ikut dalam aksi demo bersama FAP Tekal langsung meradang.

" Anda sudah berbohong. Itu bukan putusan akhir, tapi putusan sela. Kami minta PN Dumai jangan main-main. Pertimbangan majelis hakim juga sangat aneh dan rancu sekali. Atau jangan-jangan karena tanah tempat kantor mereka berdiri ini milik Pertamina," teriak Andi Setiawan.

Hingga berita ini dipublikasikan, aksi demo massa FAP Tekal masih berlangsung di Pengadilan Negeri Dumai. Suara alat musik dihentikan sementara saat terdengar adzan hingga selesainya pelaksanaan sholat dzuhur.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html