PT SIL Diduga Kelabui Polres Dumai Terkait Kasus Pemalsuan Tandatangan

Administrator Administrator
PT SIL Diduga Kelabui Polres Dumai Terkait Kasus Pemalsuan Tandatangan
Ismunandar, Ketua FAP-Tekal Dumai
Pihak PT Srikandi Inti Lestari (SIL) terindikasi berupaya mengelabui pihak kepolisian melalui pembuatan laporan kehilangan nomor: SKTLK/884/III/2025/SPKT/POLRESDUMAI/POLDARIAU tanggal 22 Maret 2025. Dalam laporan itu, Kepala Cabang PT SIL, Imronsyah mengaku kehilangan 6 lembar Akta Bukti Pendaftaran dan Perjanjian Bersama 6 eks pekerja yang sebelumnya telah dilaporkan FAP Tekal ke pihak kepolisian terkait dugaan kasus pemalsuan tandatangan pekerja.

KETUA Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) Dumai, Ismunandar mencium adanya gelagat untuk mengelabui pihak kepolisian yang dilakukan oleh PT Srikandi Inti Lestari. Hal itu berdasarkan penjelasan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 April 2025 dengan nomor:SP2HP/89/IV/Res.1.9/2025/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Kris Topel, S.Tr.K, SIK.

" Dalam SP2HP yang kami terima, pihak kepolisian telah menerima sejumlah dokumen. Salah satunya yakni Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dengan pelapor Imronsyah yang menyebutkan hilangnya Akta Bukti Pendaftaran dan Perjanjian Bersama 6 eks pekerja. Kita patut menduga laporan kehilangan itu sengaja dibuat PT SIL untuk mengelabui pihak kepolisian agar mereka terhindar dari kasus pemalsuan tandatangan yang sebelumnya sudah kita laporkan ke Polres Dumai," tegas Ismunandar kepada Kupas Media Grup, Senin (21/04/25) tadi malam.

Lebih lanjut disampaikan Ismunandar, dengan adanya laporan kehilangan dokumen tersebut makin menguatkan indikasi pemalsuan tandatangan dan sidik jari yang dilakukan PT SIL terhadap Akta Perjanjian Bersama.

" Hal itu sekaligus makin menguatkan laporan kami di kepolisian bahwa perjanjian bersama itu dibuat sendiri tanpa prosedur seperti diamanatkan dalam UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pasal 6 dan 7. Selain itu tandatangan dan cap jari itu dibuat tanpa sepengetahuan pekerja atau pelapor," jelas Ismunandar.

Ismunandar berharap pihak kepolisian agar menggunakan barang bukti yang telah diterimanya dari Wasnaker Riau dan sudah diserahkan ke Polres Dumai.

" Kendati pihak PT SIL mengaku kehilangan dokumen, namun kami sudah menyerahkan barang bukti yang kami terima dari Wasnaker agar di bawa ke labor forensik untuk membuktikan keasliannya," harap Ismunandar.

Terungkapnya Pemalsuan Tanda Tangan

Ismunandar beberapa waktu lalu memaparkan perjuangan hak kompensasi pekerja itu telah dilakukan sejak jauh hari. Pada 8 Agustus 2024 lalu, FAP Tekal telah menyurati Disnaker Dumai untuk melakukan audiensi dengan menghadirkan pihak PT IBP serta PT SIL terkait ketaatan hukum perusahaan dalam membayar uang kompensasi yang menjadi hak tenaga kerja.

" Berdasarkan hasil audiensi, pihak Disnaker Dumai menyurati Disnaker Riau agar melakukan pemeriksaan terhadap PT IBP dan PT SIL terkait pembayaran hak kompensasi tenaga kerja kontrak," jelas Ketua FAP Tekal yang akrab disapa dengan panggilan Ngah Nandar ini.

Lebih lanjut disampaikan Ngah Nandar, pada bulan November 2024, FAP Tekal menerima surat dari Wasnaker Provinsi Riau yang menyampaikan tenaga kerja sudah memandatangani Perjanjian Bersama (PB) dengan pihak perusahaan dan aktanya sudah diterbitkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Hanya saja ketika ditanyakan kepada para tenaga kerja, ditegaskan Ngah Nandar mereka mengaku tidak pernah menandatangani PB tersebut.

" Saat kita panggil, mereka (pekerja) mengaku tidak pernah menandatangani PB dan tidak pernah membubuhkan stempel jari," sebut Ngah Nandar.

Melihat ada indikasi tindak pidana pemalsuan tandatangan dengan tujuan menghilangkan hak kompensasi pekerja, FAP Tekal kemudian melaporkan kasus itu ke Mapolres Dumai dalam bentuk Dumas.

" Kita melihat ada niat jahat dibalik pemalsuan tanda tangan pekerja untuk menghilangkan hak kompensasi yang semestinya mereka terima dari perusahaan," ujar Ngah Nandar.

Lebih lanjut disampaikan Ngah Nandar, PB yang dibuat pihak perusahaan dengan tujuan menghilangkan hak pekerja itu bagian dari intimidasi dan kejahatan. Dan secara aturan, PB itu juga tidak bisa menghilangkan hak kompensasi pekerja.

" Ada 7 pekerja yang sudah melaporkan ke kita. Laporan kita masih bergulir di Mapolres Dumai dan kita masih menunggu tindaklanjutnya. Kabarnya dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara," ungkap Ngah Nandar.

Sedangkan pihak terlapor, sebagaimana disampaikan Ngah Nandar sebanyak 2 orang dari PT SIL.

" Masing-masing berinisial Sg dan Rn, dengan posisi HRD dan Manager PT SIL. Dalam pengembangan nantinya pasti ada keterlibatan nama lainnya dalam kasus pemalsuan tandatangan itu," tegas Ngah Nandar.

Terkait keterlibatan PT IBP, disampaikan Ngah Nandar yakni selaku pemberi kerja kepada PT SIL, pihak PT IBP tidak bisa lepas tangan. Sejauh ini belum bisa dipastikan apakah hak kompensasi sudah dianggarkan atau belum dalam kontrak PT IBP dengan PT SIL.

" Jika hak kompensasi itu tidak dicantumkan dalam kontrak kerja PT IBP dan PT SIL, maka PT IBP selaku pemberi kerja ke PT SIL wajib membayarkan hak kompensasi itu. Sebaliknya, jika hak kompensasi ternyata sudah dianggarkan PT IBP dalam kontrak , maka patut diduga PT SIL telah melakukan penggelapan hak kompensasi tenaga kerja," papar Ngah Nandar.

Disampaikan Ngah Nandar, pihaknya merasa berkewajiban memperjuangkan hak kompensasi para pekerja. Apalagi diduga ada kesengajaan pihak perusahaan untuk menghilangkan hak kompensasi dengan menghalalkan segala cara. Salah satunya melalui pemalsuan tanda tangan pekerja pada PB yang aktanya diterbitkan oleh PHI Pengadilan Negeri Dumai.

" Sesuai data yang kita dapatkan dari Disnaker Kota Dumai, ada seribuan pekerja berstatus PKWT di PT SIL. Dengan asumsi upah 3,8 juta rupiah perorang, berarti hak kompensasi yang harus disiapkan perusahaan sebesar 3,8 miliar rupiah setiap tahunnya. Sejak aturan diberlakukan pada tahun 2021, ini sudah masuk tahun ke empat atau artinya sebanyak 15,2 milyar rupiah hak kompensasi pekerja yang tak jelas rimbanya," papar Ngah Nandar.

Hak kompensasi itu sendiri ditegaskan Ngah Nandar wajib diberikan perusahaan saat kontrak pekerja berakhir.

" Begitu berakhir kontrak hak kompensasi wajib diberikan kendati setelah itu mereka dipekerjakan kembali melalui kontrak yang baru.

Hak kompensasi dijelaskan Ngah Nandar diatur pada pasal 15 PP 35 Tahun 2021 yang menegaskan setiap perusahaan wajib membayar kompensasi bagi pekerja yang berstatus PKWT dengan nilai 1 bulan upah untuk setahun kerja.

" Mereka sudah ada yang bekerja 4 hingga 5 tahun dengan rata-rata upah Rp3,8 juta/bulannya," ujarnya.

Disnaker Provinsi Angkat Bicara

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau melalui Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Ketenagakerjaan memberikan atensi terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan dan penipuan yang dilakukan PT Srikandi Inti Lestari (SIL) dan diduga melibatkan PT Inti Benua Perkasa (IBP) dengan tujuan menghilangkan hak pekerja. Jika hal itu bisa dibuktikan pihak penyidik kepolisian, maka siapapun yang terlibat harus ditindak tegas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, H Boby Rachmat, S.STP, M.Si melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, Syafrizal, SE, ST, MH menyampaikan tindakan pemalsuan tanda tangan dengan tujuan menghilangkan hak pekerja itu murni tindak pidana yang mesti diusut hingga tuntas.

" Saya belum melihat kasusnya secara utuh. Tapi kalau terbukti ada tindak pemalsuan tandatangan dengan tujuan menghilangkan hak pekerja, pihak yang terlibat bisa dipidanakan," tegas Kasi Gakkum Disnaker Riau, Syafrizal kepada Kupas Media Grup beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut disampaikan Syafrizal, hak pekerja berupa kompensasi yang disebabkan habisnya kontrak atau berakhirnya hubungan kerja wajib dibayarkan.

" Kalau ternyata malah ada upaya memalsukan tandatangan pekerja dengan tujuan menghilangkan hak mereka, ini harus diusut tuntas dan pelakunya mesti diberi tindakan tegas. Hak pekerja wajib dilindungi, dan kita tunggu hasil dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian," ujar Syafrizal.(***)
Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html