Ada Apa dengan KPK

Administrator Administrator
Ada Apa dengan KPK
Faisal Sikumbang
Senin, 3 November 2025 lalu, masyarakat Riau tersentak. Gubernur, H Abdul Wahid dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Berita itu beredar kencang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan. Tidak menunggu lama, dua hari kemudian Abdul Wahid dan dua nama lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

PASCA OTT yang dilakukan, penyidik KPK menyasar sejumlah kantor dan pejabat daerah di Riau. Pemberitaan ikut mengawal setiap peristiwa. Termasuk saat KPK memeriksa tiga orang juru masak di kediaman Abdul Wahid, Senin (17/11/25).

Luar biasa memang upaya KPK dalam mengumpulkan data dan dokumen yang dibutuhkan. Hal itu dalam rangka membuktikan "jatah preman" yang dituduhkan kepada Gubernur Riau, H Abdul Wahid.

KPK saat konferensi pers penetapan tersangka, Rabu (05/11/25) menyampaikan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau meminta fee sebesar 5 persen atas penambahan anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari sebelumnya Rp71,6 milyar menjadi Rp177,4 Milyar.

Menurut KPK, Abdul Wahid sejak Juni hingga November 2025 sudah menerima Rp4.05 Milyar dari kesepakatan 5 persen yakni Rp7 Milyar. Hanya saja aliran uang tersebut seluruhnya melalui perantara, dan tidak satupun yang langsung ke tangan Abdul Wahid.

Hingga kini perkara Abdul Wahid masih berproses di KPK. Belum ada informasi terbaru dari KPK terkait kasus tersebut. Malah perpanjangan penahanan sudah dua kali dilakukan. Hal ini tak ayal menggelitik tanda tanya di tengah publik.

Terlebih lagi, dalam perjalanan waktu KPK juga menggeledah kediaman SF Hariyanto yang menjabat sebagai Plt Gubernur Riau. Penyidik KPK mengamankan sejumlah uang tunai dari rumah pribadi SF Hariyanto dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing, Senin (15/12/25).

Namun anehnya, hingga 30 hari pasca penggeledahan, KPK terkesan tutup mulut terkait berapa total jumlah uang yang disita dari kediaman SF Hariyanto. Belum ada penjelasan resmi dan terbuka dari KPK.

Kondisi ini berbeda dengan saat penggeledahan di kediaman Abdul Wahid. Dimana KPK langsung menyebut angka Rp800 juta yang terdiri dari dari mata uang asing poundsterling dan dollar.

Sikap tak biasa KPK itu wajar menimbulkan tanda tanya. Keterbukaan yang selama ini menjadi ciri khas KPK, justru terasa hilang terkait penggeledahan yang dilakukan di kediaman SF Hariyanto.

Koordinator Nasional Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GEMARI) Jakarta, Kori Fatnawi, SH sebagaimana dirilis satuju.com menilai bungkamnya KPK RI bukan lagi sekadar persoalan teknis penyidikan. Melainkan telah menjelma menjadi anomali penegakan hukum yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah.

Keterlambatan pengumuman hasil sitaan merupakan bentuk pengingkaran terhadap standar moral dan praktik keterbukaan yang selama ini justru dibangun sendiri oleh KPK.

Dokumen dan uang sudah diamankan dan dikumpulkan. Namun semua itu hanya beredar sebagai bisik-bisik tanpa konfirmasi resmi. Publik dipaksa menebak-nebak. Situasi yang ada berbahaya bagi demokrasi dan wibawa hukum.

Jika terjadi standar ganda dalam penegakan hukum, itu hanya akan menjadi pintu masuk runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi. Jika situasi ini terus dibiarkan, KPK dinilai sedang menggerogoti legitimasi yang dibangunnya sendiri sejak era reformasi.

Masyarakat masih menaruh harapan besar kepada KPK. Korupsi yang terus menggerogoti telah menghancurkan negeri ini. Semoga KPK tegak lurus dan menjadi lembaga yang tetap bisa dipercaya. Tidak boleh ada kepentingan lain, termasuk memainkan drama "kudeta tak berdarah" terhadap kepala daerah.

Catatan

Faisal Sikumbang
Pemimpin Redaksi
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html