RT/RW Mitra Pemerintah, Bukan Bawahan Kekuasaan Daerah

Administrator Administrator
RT/RW Mitra Pemerintah, Bukan Bawahan Kekuasaan Daerah
Agung Marsudi
Setelah dua bulan berada di kota pensuplai crude oil terbesar di Indonesia pasca berkeliling di Pulau Jawa, banyak warga yang mengadu soal tak hiraunya pemerintah soal isu layanan publik yang menjadi hajat hidup orang banyak. Termasuk soal mekanisme penunjukkan atau penggantian sejumlah RT/RW di Kota Duri.

MEREKA Hanya berani ngomong di kedai-kedai kopi. Tak ada saluran resmi yang bisa digunakan oleh warga, agar keluhan-keluhan warga didengar. Bahkan reses para anggota dewan juga tidak bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Terkesan formalitas, bagi-bagi dan cuma seremoni.

Terkait semakin kuatnya isu intervensi pemerintah daerah dalam proses penunjukan Ketua RT/RW di kabupaten Bengkalis, terutama di Duri, perlu ditanggapi bahwa dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 tegas menyebutkan kalau Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah mitra pemerintah, bukan bawahan kekuasaan daerah.

Peran pemerintah daerah memfasilitasi, bukan mengatur-atur apalagi melakukan intervensi. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut juga ditegaskan satu prinsip utama: pemilihan RT/RW adalah hak masyarakat, bukan hak veto pemerintah daerah.

Dalam regulasi tersebut, kriteria calon RT/RW juga dijelaskan, mulai dari kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, kemampuan menjaga nilai sosial dan kearifan lokal, hingga kewajiban berdomisili di wilayah yang dipimpin.

Tujuannya tentu untuk memastikan RT/RW memahami dinamika sosial warganya, bukan menjadi perpanjangan kepentingan kekuasaan. RT/RW secara hukum adalah perpanjangan tangan pelayanan publik berbasis masyarakat, bukan alat kekuasaan.

Agar RT/RW benar-benar kembali pada fungsinya sebagai representasi warga. Permendagri yang sudah berusia tujuh tahun itu harus benar-benar menjadi payung hukum. Pemerintah kabupaten Bengkalis wajib menempatkan masyarakat sebagai subjek demokrasi, bukan objek kendali. Apalagi menjadi alat kendali suksesi kepemimpinan Bengkalis pasca bupati kini.


Duri, 24 Desember 2026

Catatan

Agung Marsudi
Founder Duri Institute
Penulis
: Administrator
Editor
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html