Kemenhut Digeledah Kejagung, Personil TNI Lakukan Pengawalan

Administrator Administrator
Kemenhut Digeledah Kejagung, Personil TNI Lakukan Pengawalan
Anggota TNI mengawal penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung di Kantor Kemenhut, Rabu (07/01/26). Foto:Tangkapan Layar Rekaman Video.
Pemandangan tak biasa tampak di Gedung Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI sejak pagi hingga menjelang Maghrib tadi. Sejumlah personil TNI tampak melakukan pengawalan terhadap Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang melaksanakan operasi penggeledahan. Tidak hanya mengawal, mereka juga ikut membantu memindahkan sejumlah dokumen yang diamankan, Rabu (07/01/26).

TIM PENYIDIK Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah sejumlah ruangan yang berada di Kementerian Kehutanan. Penggeledahan yang informasinya sudah mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto itu mendapat pengawalan dari sejumlah personil TNI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan berlangsung selama enam jam, sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.39 WIB.

Penggeledahan dilakukan di lantai 6 blok 4 kantor Kemenhut. Adapun ruangan yang digeledah ialah yang memiliki kaitan dengan alih fungsi hutan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut, Ade Tri Ajikusumah saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui pasti ruangan yang digeledah penyidik Pidsus.

Ade Tri Ajikusumah sebagaimana dikutip dari jawapos.com mengaku tengah mendampingi kegiatan Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya mengarahkan agar konfirmasi dilakukan melalui Humas Kemenhut.

" Saya tadi di Karawang acara dengan bapak Presiden, enggak ke kantor," ujarnya.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait penggeledahan yang menyasar salah satu ruangan di kantornya tersebut.

Pernah Ditangani KPK Namun Dihentikan
Penggeledahan ini menarik perhatian lantaran kasus serupa sebenarnya pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, KPK memilih untuk menghentikan penyidikan (SP3) terhadap kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun tersebut.

KPK beralasan bahwa unsur kerugian keuangan negara sulit dibuktikan secara teknis.

" SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung," ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/12/25) lalu.

Dalam surat BPK, dikatakan Budi bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara.

KPK akhirnya menyimpulkan bahwa penyimpangan dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta dianggap sebagai kerugian negara.

" Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," imbuhnya.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Sumber
: Jawapos.com
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html