Kakanim Dumai: WNA Diamankan di Kos-kosan Kantongi ITAS

Administrator Administrator
Kakanim Dumai: WNA Diamankan di Kos-kosan Kantongi ITAS
Kakanim Dumai, Ruhiyat M Tolib
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai telah menuntaskan pemeriksaan dokumen Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang sebelumnya ikut terjaring dalam operasi penertiban Satpol PP di kos-kosan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Teluk Binjai Kota Dumai. WNA bernama Yang Chenghan, pekerja di PT Innabridge Selaras Energi itu mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku hingga 1 Januari 2027.

KEPALA Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M Tolib kepada Kupas Media Grup membenarkan telah selesainya dilakukan pemeriksaan dokumen WNA yang sebelumnya disebutkan berasal dari China tersebut.

" WNA asal Tiongkok atas nama Yang Chenghan itu pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan Permit Number E232C1200G2250947214 dan masa berlakunya hingga 1 Januari 2027. Dia bekerja di PT Innabridge Selaras Energi
sebagai Quality Control Advisor dalam ekspor komoditas," ujar Ruhiyat M Tolib, Rabu (14/01/26).

Yang Chenghan sebagaimana disampaikan Ruhiyat M Tolib bertugas sebagai pembeli produk Crude Palm Oil (CPO) dari 3 perusahaan di Kawasan Industri Dumai (KID). Keberadaan tenaga kerja asing tersebut bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga mutu produk sekaligus memastikan proses ekspor sesuai dengan perjanjian kontrak antara perusahaan.

" Kesimpulan hasil pemeriksaan keimigrasian bahwa WNA tersebut memiliki izin tinggal yang masih berlaku dan sesuai dengan kontrak kerja yang dilampirkan dengan perusahaan di Kawasan Industri Dumai," papar Ruhiyat M Tolib.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai memeriksa Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YC (32) yang ikut terjaring saat razia Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) di Indo Kost Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Teluk Binjai Kota Dumai.

Saat diamankan, kamar yang ditempatinya tampak seperti studio foto atau film yang belum diketahui peruntukannya.

Kepada petugas Satpol PP, WNA asal China itu mengaku masuk dari Belawan dan sudah tinggal di kos-kosan tersebut selama dua bulan.

" Namun menurut pemilik kos, WNA tersebut sudah tinggal sekitar enam bulan,” ujar Kasatpol PP Dumai, Eko Wardoyo, Selasa (13/01/26).

Untuk proses lebih lanjut, WNA tersebut langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html