3 Terduga TPPO Diamankan di Dumai, Pengiriman 26 PMI Ilegal Digagalkan

Administrator Administrator
3 Terduga TPPO Diamankan di Dumai, Pengiriman 26 PMI Ilegal Digagalkan
3 Terduga TPPO yang diamankan pasca berhasil digagalkannya pengiriman 26 Calon PMI Non Prosedural dengan tujuan Malaysia di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Polsek Sungai Sembilan berhasil menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan Malaysia. Sebanyak 26 orang PMI Non Prosedural diamankan saat melintas di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Aparat juga mencokok 3 kawanan berinisial JS, MT dan AP yang diduga terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (14/01/26) dinihari.

DIREKTUR Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Rinardi sebagaimana dikutip dari monitorindonesia.com menyampaikan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal berhasil digagalkan. Sinergi Kementerian P2MI bersama Polres Dumai berhasil mengamankan 26 CPMI non prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, Rabu (14/1/2026) dinihari.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli rutin jajaran Polsek Sungai Sembilan yang dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB. Saat patroli petugas mencurigai tiga kendaraan yang diduga membawa penumpang calon pekerja migran ilegal.

Kecurigaan itu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil Toyota Fortuner yang ternyata membawa 8 orang perempuan. Selanjutnya pemeriksaan juga dilakukan terhadap mobil minibus yang membawa 17 orang penumpang. Sedangkan di mobil Sigra ditemukan 1 orang CPMI.

" Total ada 26 calon pekerja migran yang berhasil diamankan. Mereka hendak diberangkatkan secara non prosedural menuju Malaysia,” ujar Rinardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Selain mengamankan para korban, aparat juga menangkap tiga orang terduga pelaku TPPO berinisial JS, MT, dan AP. Ketiganya diduga berperan sebagai sopir sekaligus pengurus keberangkatan dan merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh P.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para CPMI diminta membayar sejumlah uang antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta kepada perekrut agar dapat diberangkatkan ke luar negeri.

Praktik tersebut, menurut Rinardi mengindikasikan adanya pola penyelundupan pekerja migran yang terorganisir dan berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

“ Para korban dijanjikan pekerjaan, namun sesungguhnya mereka berada dalam kondisi yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak,” tegasnya.

Kementerian P2MI menyampaikan apresiasi kepada Polres Dumai atas langkah cepatnya sehingga keberangkatan para CPMI dapat dicegah sebelum keluar dari wilayah Indonesia. Pencegahan dini dinilai krusial untuk melindungi warga negara dari risiko kerja paksa dan praktik perdagangan orang di luar negeri.

Seluruh korban diamankan di Polsek Sungai Sembilan dan akan diserahkan kepada BP3MI Riau melalui P4MI Dumai guna menjalani pendataan, pendampingan serta proses pemulihan.

Sementara itu, penyidik Polres Dumai masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html