FAP Tekal Minta KSOP Dumai Tindak Tegas PT Pacifik Indopalm Industries

Administrator Administrator
FAP Tekal Minta KSOP Dumai Tindak Tegas PT Pacifik Indopalm Industries
FAP Tekal memasukkan surat permintaan hearing ke DPRD Dumai, Selasa (05/05/26).
PT Pacifik Indopalm Industries yang bergerak di bidang pengolahan dan pemurnian minyak kelapa sawit (refinery dan fractionation) di Kota Dumai diduga tidak menerapkan Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta terindikasi menyalahgunakan ISPS Code (International Ship and Port Facility Security Code). Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai diminta memberi sanksi tegas atas dasar dugaan penyalahgunaan kewenangan sertifikasi dan kopetensi Pelabuhan, Kelautan dan Pelayaran.

PEMECATAN Secara sepihak (tanpa pesangon) yang dilakukan PT Pacifik Indopalm Industries terhadap 2 pekerja, yakni Rudi Setiawan (Tank Farm Operator) serta Dedi Irwansyah (Security) dengan alasan lalai dan menyebabkan hilangnya muatan kapal tongkang yang berisi CPO sepertinya bakal berbuntut panjang.

Ketua FAP Tekal (Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal), Ismunandar, SH secara tegas menyampaikan sebenarnya kelalaian justru berada di pihak perusahaan. Pasalnya, kedua pekerja yang dipecat ditugaskan untuk menjaga dan mengamankan Tongkang Komet 09 di tengah Perairan Selat Dumai. Sementara mereka belum mengantongi sejumlah persyaratan dan sertifikat kompetensi yang sah.

" Tenaga pengamanan kapal di laut wajib memiliki sertifikat kompetensi yang sah sebagai bukti keahlian dan kesiapan dalam menjaga keamanan di atas kapal. Sertifikat tersebut menunjukkan bahwa tenaga pengamanan telah mendapatkan pelatihan keterampilan (COP/Certificate of Proficiency) atau keahlian (COC/Certificate of Competency) yang diakui pemerintah. Hal ini diatur dalam standar internasional STCW (Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers) serta peraturan nasional," ujar Ismunandar kepada Kupas Media Grup, Selasa (05/05/26).

Lebih lanjut disampaikan Ismunandar, dengan menugaskan pekerja yang tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga pengamanan tongkang di laut, PT Pacifik Indopalm Industries patut diduga tidak menerapkan Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Selain itu, pihak perusahaan diduga juga telah menyalahgunaan ISPS CODE.

" Pekerja itu seharusnya menjaga pelabuhan, tapi ditugaskan untuk menjaga keamanan kapal tongkang. Mereka kabarnya belum mengantongi sertifikasi pelayaran, seperti Besic Safety Tranning (BST), Safety Survival Craft and Rescue Boat (SCRB) dan Medical First Aid (MEFA). Kami mendesak KSOP Kelas I Dumai untuk memberi sanksi tegas kepada pihak perusahaan, atas dasar penyalahgunaan kewenangan sertifikasi dan kopetensi Pelabuhan, Kelautan dan Pelayaran," papar Ismunandar.

Ismunandar juga mempertanyakan alasan pemecatan karena hilangnya muatan CPO yang dibawa tongkang Komet 09 di Perairan Selat Dumai. Terkait kasus kehilangan itu, perusahaan informasinya tidak membuat laporan ke pihak berwajib.

" Perusahaan mengaku kehilangan 13 ton CPO yang diangkut Tongkang Komet 09. Tapi anehnya kasus kehilangan itu tidak ada pelaporan ke polisi. Tentunya ini perlu ditelusuri, termasuk dugaan adanya penghilangan barang bukti," tegas Ismunandar.

Surati DPRD Dumai

FAP Tekal Dumai melalui surat nomor: 231/FTKL/V/DUM/2026 tertanggal 5 Mei 2026 mengajukan permohonan hearing ke DPRD Kota Dumai guna membahas kasus pemecatan 2 pekerja serta kelalaian yang dilakukan PT Pacifik Indopalm Industries.

Melalui surat yang dilayangkan, DPRD Dumai diminta untuk menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai, Kapolres Dumai dan pimpinan PT Pacifik Indopalm Industries.

" Kita akan buka semua saat hearing bersama DPRD nanti. Banyak sekali kerancuan dibalik kasus pemecatan dua pekerja tersebut. Pihak PT Pacifik Indopalm Industries tidak boleh semena-mena terhadap para pekerja. Surat permintaan hearing sudah kita masukkan tadi pagi," ungkap Ismunandar.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html