Sidang OTT KPK di Riau Mulai Menjenuhkan

Administrator Administrator
Sidang OTT KPK di Riau Mulai Menjenuhkan
Dr Zulkarnain Kadir, SH, MH
Riuh sidang perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Gubernur Riau, H Abdul Wahid pelan-pelan sampai pada fase menjenuhkan. Dalam persidangan terlalu banyak cerita berseliweran, tapi tak semuanya terasa kokoh sebagai kebenaran. Lebih banyak "katanya", "dengar-dengar", atau keterangan yang terasa belum solid.

PRAKTISI Hukum, Dr Zulkarnain Kadir, SH, MH menulis dirinya tak akan serius lagi mengikuti sidang OTT KPK di Dinas PUPR Riau. Kecuali jika nantinya ada bukti yang tiba-tiba masuk akal. Saat ini sudah sampai pada titik dimana publik berhenti jadi penonton dan memilih menjadi penilai yang diam.

Memilih mundur sejenak bukan berarti apatis, tapi lebih kepada selektif. Dalam hukum, yang bernilai bukan siapa bicara paling lantang, melainkan siapa yang bisa membuktikan dengan terang.

Riuh sidang OTT Komisi Pemberantasan Korupsi di PUPR Riau sudah sampai kepada fase dimana banyak cerita berseliweran. Namun tak semuanya terasa kokoh sebagai kebenaran.

Maka wajar jika sebagian memilih mundur sejenak. Apalagi kalau yang muncul di persidangan lebih banyak “katanya”, “dengar-dengar”, atau keterangan yang terasa belum solid.

Pada akhirnya, semua akan bermuara di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru. Di sanalah narasi diuji, kesaksian ditimbang, dan bukti dipertanggungjawabkan.

Memilih menunggu putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru justru bisa dibilang realistis. Dalam hukum, yang paling menentukan memang bukan opini publik atau potongan kesaksian, tapi rangkaian alat bukti yang sah dan bagaimana itu dinilai oleh majelis hakim.

Namun, putusan hakim idealnya tidak sekadar “mengikuti” kesaksian, tapi mengujinya secara kritis apakah konsisten, apakah didukung bukti lain, dan apakah memenuhi standar pembuktian.

Majelis hakim tidak dituntut untuk percaya. Mereka dituntut untuk yakin, berdasarkan fakta yang sah. Publik tidak butuh drama panjang. Yang dibutuhkan hanya satu: putusan yang jernih dan lahir dari pembuktian yang utuh. Ketika putusan berdiri tegak di atas bukti, di situlah kepercayaan kembali punya tempat.(*)




Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html