FAP Tekal Minta Polisi Penjarakan Oknum PT PHR, Wasnaker Riau dan PT RRP

Administrator Administrator
FAP Tekal Minta Polisi Penjarakan Oknum PT PHR, Wasnaker Riau dan PT RRP
Ismunandar (sedang menelpon) saat melakukan aksi demo baru-baru ini di Dumai.
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membatalkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit yang diterbitkan oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industri (PHI) tertanggal 19 Oktober 2023. Terbitnya surat keterangan pembatalan demi hukum tertanggal 6 Februari 2025 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Raden Heru Kuntodewo, SH, MH tersebut membuktikan adanya indikasi penipuan dan penggelapan hak upah lembur para pekerja di KSO PT Rusindo Rekayasa Pranata dan PT Bina Rekayasa Anugerah yang merupakan perusahaan penyedia jasa PT Pertamina Rokan Hulu (PHR) Dumai.

KETUA Forum Aksi Peduli (FAP) Tenaga Kerja Lokal (Tekal) Dumai, Ismunandar meminta pihak Polres Dumai untuk menetapkan status tersangka dan status penahanan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam merekayasa penerbitan produk Risalah Bipartit dan Akta Perjanjian Bersama yang sudah dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Rekayasa yang dilakukan itu mengakibatkan para pekerja kehilangan pekerjaan dan kehilangan atas hak upah lembur yang diatur melalui UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.

" Saya minta para oknum yang terlibat, masing-masing berinisial St dan TP dari PT PHR, TS dan TN dari Wasnaker Riau serta Rg dan Fn dari PT Rusindo ditetapkan status tersangka dan status penahanannya," tegas Ismunandar kepada Kupas Media Grup, Selasa (18/02/25) siang.

Ditambahkan Ismunandar yang akrab disapa Ngah Nandar ini, penerbitan risalah bipartit bodong yang akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu bertujuan untuk menghilangkan kewajiban perusahaan yang sebelumnya sudah terbit Nota Penetapan dari Wasnaker Riau dengan nomor :560/Disnakertrans.PK/2283 yang memerintahkan perusahaan (PT RRP dan PT BRA) membayar kekurangan upah lembur para pekerja.

" Ini perbuatan jahat yang harus diusut tuntas. Kita minta pihak kepolisian menindaklanjuti tindak pidana kejahatan di bidang ketenagakerjaan, dan memasukkan juga delik junto pidana umum penipuan, penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan," papar Ngah Nandar.

Perjuangan Panjang FAP Tekal Bela Buruh

Perjuangan dalam rangka membela nasib buruh itu berawal dari surat yang dikirimkan FAP-Tekal ke Disnakertrans Riau pada tanggal 3 Juli 2023 agar Wasnaker (Pengawas Ketenagakerjaan) melakukan pemeriksaan terkait sisa upah lembur 32 orang karyawan perusahaan KSO PT Rusindo Rekayasa Pranata (RRP) dan PT Bina Rekayasa Anugrah (BRA) yang merupakan Subkon PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Kemudian pada tanggal 23 November 2023, FAP-Tekal menerima balasan surat dari Disnakertrans Riau tentang Nota Penetapan Wasnaker nomor:560/Disnakertrans.PK/2283 yang memerintahkan perusahaan (PT RRP dan PT BRA) membayar kekurangan upah lembur para pekerja.

Setelah ditelusuri FAP-Tekal, ternyata pihak perusahaan mengabaikan Nota Penetapan Wasnaker Riau. Alasannya, para pekerja sepakat tidak menuntut kekurangan upah lembur berdasarkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit tertanggal 19 Oktober 2023 yang dikeluarkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Munculnya Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit itu menimbulkan pertanyaan. Apalagi terbitnya kurang lebih 1 bulan sebelum keluarnya Nota Penetapan dari Wasnaker Riau. Ironinya lagi, pembuatan Akta tersebut tanpa melibatkan pekerja.

Sementara dalam Undang-undang No 2 Tahun 2024 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pada Pasal 7 ayat 1, 2 dan 3 salah satunya berbunyi perjanjian bersama sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada PHI di Pengadilan Negeri wilayah para pihak mengadakan perjanjian bersama.

Namun itu tidak dilakukan, dan pendaftaran hanya dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan. Selain itu pihak perusahaan terindikasi menggunakan Akta yang dikeluarkan PHI sebagai dasar untuk tidak menunaikan kewajiban sesuai Nota Penetapan Wasnaker Riau.

Anehnya lagi, oknum di Wasnaker Riau belakangan malah juga ikut mengangkangi Nota Penetapan yang mereka terbitkan sendiri. Oknum di Wasnaker Riau itu justru menerima Akta Pendaftaran PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

Melihat keanehan dan kerancuan tersebut, FAP-Tekal kemudian membuat laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan sisa upah lembur ke Mapolres Dumai. Atas laporan itu, FAP-Tekal kemudian menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SPH2P/15.C/X/Res.I.II/2024/Reskrim tertanggal 9 Oktober 2024 yang ditandatangani AKP Primadona, SIK, MSi.

Saat proses di kepolisian, Sutanto, SH, MH selaku Panitera PHI yang menerbitkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit itu tidak memenuhi panggilan pihak Polres Dumai.

Sikap Panitera PHI Pengadilan Negeri Pekanbaru yang tidak memenuhi panggilan Polres Dumai untuk memberikan keterangan terkait terbitnya Akta Perjanjian yang dinilai Maladministrasi itu berdampak terhadap terkatung-katungnya nasib pekerja yang sedang memperjuangkan hak-hak mereka.

Melihat sikap Panitera PHI yang tidak kooperatif itu, akhirnya memancing FAP-Tekal untuk menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 3 hari berturut-turut pada tanggal 7-9 Januari 2025 lalu. Aksi lanjutan juga digelar mulai, Senin (13/01/25) lalu di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

" Kasus yang sama juga dialami karyawan PT Srikandi Inti Lestari Subcon PT Inti Benua Perkasa di Dumai. Tandatangan mereka dipalsukan oleh pihak perusahaan untuk mendapatkan Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit yang diterbitkan oleh PHI PN Pekanbaru," ungkap Ismunandar.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html