Lahan Markas Kopassus Hibah Ayu Junaidi Diwarnai Kontroversi

Administrator Administrator
Lahan Markas Kopassus Hibah Ayu Junaidi Diwarnai Kontroversi
Riski Kurniawan TS, ST, MIP
Pembangunan Markas Grup 3 Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai mendapat dukungan masyarakat. Kehadiran "Pasukan Elit" tersebut tidak hanya membanggakan dan menciptakan rasa aman, namun juga bakal menciptakan multiplier effect bagi masyarakat dan daerah. Hanya saja terkait status lahan kurang lebih seluas 245 hektar yang dihibahkan pengusaha Junaidi Zhang atau lebih dikenal dengan nama Ayu Junaidi masih mengundang kontroversi.

DUKUNGAN Terhadap pembangunan Markas Grup 3 Kopassus terus mengalir dari sejumlah tokoh masyarakat dan banyak pihak lainnya di Kota Dumai. Hadirnya Markas Kopassus bakal menjadi magnet baru untuk perkembangan kawasan, membuka peluang usaha lokal, serta meningkatkan rasa aman di wilayah pesisir dan perbatasan.

" Kita sangat mendukung hadirnya Markas Grup 3 Kopassus yang diyakini bisa membawa banyak kebaikan bagi masyarakat. Untuk kepentingan daerah, ini juga menjadi spirit baru bagi kemajuan Kecamatan Sungai Sembilan serta memperkuat posisi Dumai sebagai wilayah strategis di Provinsi Riau," ujar Ketua Yayasan Haji Lebai Gedang, Riski Kurniawan, ST, MIP yang juga Koordinator Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK), Ahad (21/12/25).

Hanya saja menurut Riski Kurniawan, Ketua KNPI Dumai 2007-2010 itu, lahan yang dihibahkan Ayu Junaidi tersebut perlu dipastikan status kepemilikannya. Hal ini untuk menghindari persoalan di kemudian hari, termasuk dalam rangka menjaga nama baik Korps Baret Merah di Dumai.

" Sekali lagi saya tegaskan, kami sangat cinta dan sayang dengan Kopasus. Makanya, jangan sampai penggunaan lahan itu berimbas pada nama baik Korps Baret Merah di kemudian hari," ungkap Riski Kurniawan.

Menurut Riski, lahan yang sebelumnya dikelola oleh Ayu Junaidi tersebut diketahui memiliki sejarah panjang yang melibatkan status kawasan hutan. Berdasarkan informasi, objek lahan yang kini dihibahkan untuk Kopassus tersebut berasal dari kepemilikan Ayu Junaidi pada tahun 2006 melalui surat keterangan ganti kerugian atau SKGR.

" Hal ini mengindikasikan adanya proses transaksi jual beli di masa itu. Padahal kala itu status lahan tersebut secara hukum masih dinyatakan kawasan hutan yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan secara bebas," ungkap Riski Kurniawan.

Riski menilai ada ketidaksinkronan antara terbitnya surat administrasi pemerintah dengan status fungsi kawasan yang ditetapkan oleh kementerian terkait pada tahun tersebut.

" Lahan yang dihibahkan oleh Ayu Junaidi kabarnya dikuasai pada tahun 2006 dengan surat SKGR. Artinya ada pihak penjual dan ada pihak pembeli. Sementara tahun 2006 lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan," papar Riski Kurniawan.

Riski juga menyorot ada individu yang bisa menguasai lahan dalam skala yang sangat luas di area yang secara teknis merupakan wilayah tangkapan atau kawasan lindung.

" Kita tidak tahu juga apakah ada prosedur yang terlampaui atau kelalaian dari pihak pemerintah daerah saat menerbitkan dokumen administrasi pertanahan pada waktu itu. Padahal secara aturan itu tidak dibenarkan," tutup Riski Kurniawan.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html