Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau memaparkan sejumlah temuan lapangan terkait aliran/saluran/drainase/sungai yang berada di wilayah kerja PT Pelindo Regional I Cabang Dumai. Hal itu dituangkan melalui surat nomor SA0203-BWS2/876 tertanggal 29 Desember 2025 yang ditandatangani Kepala BWSS III, Daniel, ST, MT.
SURAT Bersifat Segera yang ditujukan kepada Ketua DPRD Dumai dan ditembuskan kepada Walikota Dumai, Kadis PU Dumai, ARUK Dumai dan Pimpinan PT Pelindo Dumai itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Dumai pada tanggal 16 Desember 2025 lalu.
Tim Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Balai Wilayah Sungai Sumatera III Pekanbaru telah melaksanakan verifikasi lapangan terkait Aliran/Saluran/Drainase/Sungai yang berada di wilayah kerja PT Pelindo.
Kegiatan yang dilaksanakan didampingi oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Dumai, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, Perwakilan PT Pelindo, Perwakilan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) dan Perwakilan dari tokoh masyarakat yang terdampak banjir di sekitar area kerja PT Pelindo Kota Dumai.
Berdasarkan kegiatan turun lapangan, Tim Rekomtek BWSS III menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Aliran/Saluran/Drainase/Sungai yang berada di wilayah kerja PT Pelindo Kota Dumai merupakan satu kesatuan sistem drainase perkotaan dimana Aliran/Saluran/Drainase/Sungai merupakan hilir drainase perkotaan menuju laut.
2. Drainase yang ada di wilayah kerja PT Pelindo Kota Dumai pada saat tinjauan lapangan memiliki beberapa catatan penting yang harus diselesaikan diantaranya:
a. Terjadi pendangkalan akibat adanya sedimentasi hampir di semua saluran drainase.
b. Adanya bangunan gorong-gorong/box culvert yang dibangun di bawah penampang drainas existing, yang semestinya diatas top permukaan penampang saluran drainase.
c. Dimensi Saluran Drainase yang ada tidak mampu menampung air saat intensitas hujan tinggi.
d. Bangunan Pintu air yang dibangun sebagian tidak berfungsi dengan baik.
e. Adanya penyempitan saluran dipertemuan drainase PT Pelindo Kota Dumai dengan Drainase Perkotaan yang dibangun oleh Pemerintah Kota Dumai.
3. PT Pelindo Kota Dumai dan Pemerintah Kota Dumai agar saling berkoordinasi terkait penanganan drainase di lokasi yang dikeluhkan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pelindo dan ARUK Tandatangani Kesepakatan
Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) dan PT Pelindo (Persero) Regional I Cabang Dumai telah menandatangani 3 butir kesepakatan dengan disaksikan Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi, Ketua Komisi III H Hasrizal dan anggota dewan Suprianto, M Ibrahim, Khoirunnas serta Ismun, Kamis (18/12/25) di Ruang Cempaka Lantai I DPRD Dumai.
Adapun nota kesepakatan bersama yang ditandatangani di atas materai 10.000 tersebut adalah:
1. PT Pelindo Regional I Cabang Dumai sepakat untuk memastikan seluruh kegiatan mengacu pelestarian lingkungan dan standar K3, baik peralatan maupun operasional untuk keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar daerah operasional perusahaan dengan diawasi oleh instansi berwenang.
2. PT Pelindo Regional I Cabang Dumai sepakat secara rutin melakukan perawatan atas 8 drainase yang ada di daerah lingkungan kerja pelabuhan untuk kelancaran air menuju ke laut dan melakukan pengerukan kolam secara berkala.
3. PT Pelindo Regional I Cabang Dumai bersedia memberikan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat sekitar pelabuhan, seperti pemeriksaan kesehatan, penyediaan air bersih gratis, bantuan sembako, beasiswa, pelatihan keterampilan, pembinaan serta permodalan UMKM, fasilitas ibadah, pemeliharaan kuburan masyarakat, pelestarian bandar bakau, serta memberikan peluang kerja bagi tenaga kerja lokal secara berkelanjutan sesuai ketentuan berlaku.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang