Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH, Msi langsung turun gunung mengejar pelaku pembabatan hutan di Propinsi Riau. Pasca mengamankan jaringan " Anak Jenderal " yang merambah hutan di kawasan Suaka Margasatwa Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Jenderal Bintang Dua ini kembali melakukan patroli udara di Kabupaten Rokan Hilir dan Kampar.
SUARA Helikopter terdengar berputar-putar di atas langit Rokan Hilir. Tidak banyak yang tahu, penumpang heli tersebut ternyata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi bersama Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun, Kepala Biro Operasi (Karoops) Kombes Pol R Kasero Manggolo dan Asisten I Setdaprov Riau Jenri Salmon Ginting. Dari pantauan udara yang dilakukan itu, Kapolda Riau bersama rombongan menyaksikan aktivitas Ilegal Logging di dua daerah di Provinsi Riau, Selasa (23/11/2021) pekan lalu.
Lokasi yang terpantau langsung Kapolda dan rombongan persisnya di Teluk Pulau, Kabupaten Rokan Hilir, tepatnya ke wilayah Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang. Tak lengah, Kapolda langsung mengarah ke Rokan Hilir dan memerintahkan Kapolres AKBP Nurhadi agar menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan.
" Terlihat bagaimana aktivitas illegal logging di sana. Ada berbagai macam sarana prasarana di sana. Salah satunya adalah rel kayu yang membentang di sekitar kawasan hutan yang diduga untuk mengeluarkan log atau kayu olahan dari dalam hutan," terang Agung.
Selain memantau hutan di kawasan Rohil, rombongan Kapolda juga memantau Cagar Alam Bukit Bungkuk, Desa Lereng, Kecamatan Kuok, Kampar. Dari atas helikopter, terlihat beberapa bukit yang sudah gundul dan ratusan kayu bekas tebangan serta beberapa pondok yang diduga digunakan pelaku Ilegal Logging untuk beristirahat. Namun tidak terlihat ada aktivitas di lokasi.
Kapolda mengajak semua lapisan masyarakat untuk dapat menjaga kelestarian alam dan hutan.
" Saya mengajak seluruh masyarakat untuk peduli, dan menjaga hutan kita agar tetap lestari. Karena memang perlu langkah-langkah konkrit agar hutan kita tetap lestari dan terjaga," ujarnya.
Agung memastikan bahwa kepolisian akan melakukan pemantauan yang lebih serius lagi pada titik ditemukannya aktivitas illegal logging.
" Nanti dari Polres dan jajaran akan melakukan langkah-langkah konkrit untuk mengamankan kawasan hutan," tegasnya.
Sayangnya komitmen Kapolda Riau itu tidak dibarengi dengan keseriusan aparat yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktifitas pembalakan haram (ilegal logging) di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Hingga kini penebangan kayu alam secara liar di Sungai Sembilan masih berjalan dengan aman.
Padahal negara sudah dengan secara tegas mengatur, bahwa tersangka ilegal logging diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Namun acaman hukuman tersebut sepertinya tidak membuat para pelaku bergeming. Justru mereka makin menjadi-jadi dalam membabat hutan dan kayu alam. Ironinya, dari aparat penegak hukum sepertinya juga terkesan mandul. Kalaupun ada yang diamankan, belum pernah menyentuh pelaku kelas kakapnya.
Saat kedatangan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi ke Dumai belum lama ini, aktifitas ilegal logging itu sempat berhenti. Namun hanya dalam hitungan hari, mereka kembali beroperasi. Hebatnya, setiap hari kendaraan yang mengangkut kayu-kayu ilegal itu melintas di depan Mapolsek Sungai Sembilan.
" Dari kanal-kanal, kayu itu dibawa ke panglong terdekat menggunakan gerobak kayu yang ditarik dengan kendaraan roda empat. Ada juga yang dibawa ke penumpukan yang selanjutnya dimuat ke atas truck. Setiap hari tidak kurang 4 truck kayu yang dikeluarkan," ujar sumber Koran Kupas yang sengaja melakukan investigasi khusus ke lokasi pembalakan haram itu, Sabtu (06/11/21) lalu.
Menurutnya, aktivitas ilegal logging yang terjadi di Sungai Sembilan itu tidak hanya berpotensi terjadinya kerusakan alam, namun juga mengganggu ekosistem yang ada. Termasuk memicu terjadinya konflik harimau dengan manusia.
" Harus ada langkah tegas yang konkrit. Hasil investigasi ini akan saya laporkan langsung ke Pusat," ujar pria yang mengaku terpaksa melakukan penyamaran untuk mendapatkan data yang dibutuhkan.
Sementara menurut informasi yang berhasil dihimpun Koran Kupas dari berbagai sumber menyebutkan modus pembalakan haram yang terjadi di Sungai Sembilan melibatkan masyarakat setempat. Mereka terbagi dalam belasan kelompok yang masuk ke hutan dengan membawa peralatan menebang pohon.
Ada yang memodali kelompoknya sendiri, juga ada yang dipinjamkan modal oleh pemilik panglong maupun toke penampung kayu. Kelompok yang memiliki modal sendiri bebas untuk menjual kayu hasil tebangannya kemana saja. Beda dengan yang mendapat pinjaman, mereka wajib menjual kayunya kepada pihak modal.
Agar kegiatan haram itu berjalan lancar, setiap kelompok mesti menyisihkan pendapatan mereka untuk uang keamanan. Uang tersebut dikumpulkan kepada "pengurus" dan mereka bertanggungjawab untuk mendistribusikan uang itu kepada oknum-oknum terkait.
" Setiap bulan uang yang terkumpul bisa ratusan juta. Itu yang kami bagikan agar semuanya bisa berjalan lancar dan aman. Termasuk untuk kawan-kawan wartawan," ujar salah seorang yang mengaku pernah ditunjuk oleh “pengurus” kayu ilegal di Sungai Sembilan sebagai Humas.
Adapun pemain kayu ilegal yang beroperasi di Sungai Sembilan itu diantaranya berinisial Su, Yd dan beberapa lainnya. Namun keseluruhan kayu hasil ilegal logging tersebut mengatasnamakan Rwg yang namanya cukup santer terdengar di Dumai.
" Itu (pemain ilegal logging,red) semua dikelola oleh "pengurus kayu" yang dikendalikan oleh Rwg. Mereka itu yang mengumpulkan uang pengamanan dari kelompok-kelompok yang melakukan penebangan di hutan. Untuk setiap 1 ton kayu yang keluar, informasinya mereka kutip 500 ribu rupiah. Uang itu yang kemudian dibagi-bagikan kepada oknum-oknum tertentu," ujar sumber Koran Kupas.
Kapolres Dumai, AKBP M Kholid, SIK menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kegiatan penebangan kayu secara ilegal yang marak terjadi di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Pernyataannya tersebut menyikapi informasi serta pemberitaan yang terbit di sejumlah media.
" Terimakasih informasinya. Kita akan lidik (lakukan penyelidikan,red)," ujar M Kholid singkat, Selasa (09/11/21) lalu.***