Perusahaan Pasok Kayu Hasil Ilegal Logging dan BBM Bersubsidi, Masyarakat Sungai Sembilan Dumai Gelar Aksi Demonstrasi

Administrator Administrator
Perusahaan Pasok Kayu Hasil Ilegal Logging dan BBM Bersubsidi, Masyarakat Sungai Sembilan Dumai Gelar Aksi Demonstrasi
Aliansi Pemuda Pemudi dan Masyarakat Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai menggelar aksi demonstrasi di PT Sumber Tani Agung (STA) terkait dugaan penggunaan kayu hasil ilegal logging dan BBM Bersubsidi.

Aliansi Pemuda Pemudi dan Masyarakat Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai menggelar aksi demonstrasi di PT Sumber Tani Agung (STA) terkait dugaan penggunaan kayu hasil ilegal logging dan BBM Bersubsidi untuk pekerjaan infrastruktur bangunan perusahaan. Aksi demonstrasi di pintu gerbang PT STA itu digelar, Rabu (08/05/24) mulai pukul 09.00 WIB tadi pagi.

SURAT Pemberitahuan aksi demonstrasi nomor 029/A.PPMKSS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024 itu ditujukan Aliansi Pemuda Pemudi dan Masyarakat Kecamatan Sungai Sembilan (APPMKSS) kepada Kapolres Dumai serta pimpinan perusahaan PT STA, PT CSK DARAT/LAUT dan PT SWASTIKA.

Dalam surat tersebut, APPMKSS menyampaikan pekerjaan infrastruktur bangunan PT STA di lingkungan RT 09 Jalan Nerbit Besar/Jalan PU Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai berdasarkan laporan masyarakat menggunakan kayu hasil ilegal logging dan itu secara tidak langsung ikut menyuburkan praktek pembalakan liar di Sungai Sembilan yang hingga kini berjalan aman tanpa tersentuh hukum.

Padahal aturan dan sanksi terhadap pembalakan liar itu sudah ditegaskan melalui Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Kehutanan serta Pasal 78 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Selain itu APPMKSS melalui suratnya juga mempersoalkan penggunaan BBM bersubsidi yang masuk ke area kerja PT STA. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan ketiga Perpresnomor 191 tahun 2014 secara tegas mengatur pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 junto Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023 pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“ Pelaku diancam penjara 6 tahun dan denda 60 milyar rupiah. Seharusnya Bio Solar bersubsidi itu dinikmati oleh masyarakat sesuai dengan peruntukkannya,” tulis APPMKSS melalui suratnya.

Terkait persoalan itu, APPMKSS sudah pernah mengirimkan surat pernyataan sikap melalui surat bernomor 028/A.PPMKSS/IV/2024 pada tanggal 17 April 2024 lalu untuk meminta pertemuan serta klarifikasi. Hanya saja surat yang dilayangkan itu tidak digubris oleh pihak PT STA.

Sikap perusahaan yang dinilai tidak menghargai surat APPMKSS tersebut akhirnya memancing aksi demonstrasi yang digelar mulai pagi hingga sore tadi. Dalam aksinya, massa APPMKSS secara terbuka mempertanyakan dokumen kayu serta minyak bersubsidi yang bebas masuk ke area kerja PT STA.

Selain itu massa juga membentangkan spanduk dengan tulisan “ Stop Ilegal Logging” dan “ Stop Penggunaan Kayu Ilegal di Perusahaan”. Kemudian “ Stop Penyalahgunaan BBM Bersubsidi” dan “Boikot Perusahaan yang Menggunakan BBM Bersubsidi”. Keseluruhan spanduk itu juga memampangkan foto Presiden RI, H Joko Widodo.

“ Saya dapat laporan, hingga tadi aksi demonstrasi masih berlangsung di PT STA. Belum tahu juga bagaimana hasilnya,” ujar Jamal, salah seorang tokoh masyarakat yang dihubungi Kupas Media Grup pukul 15.30 WIB tadi.

Kapolsek Sungai Sembilan, AKP B Purba saat dihubungi menyampaikan pihaknya ikut melakukan pengamanan dan aksi berlangsung dengan kondusif. Menurut kesepakatan pada tanggal 15 Mei mendatang akan dilakukan pertemuan, dan pihak perusahaan diminta untuk menunjukkan dokumen pembelian kayu serta BBM yang digunakan.

“ Tadi massa meminta pihak perusahaan untuk menunjukkan dokumen pembelian kayu dan BBM yang digunakan. Disepakati pada tanggal 15 nanti pihak perusahaan akan memperlihatkan dokumen saat pertemuan lanjutan. Tadi aksi berjalan dengan aman dan massa sudah membubarkan diri,” jelas AKP B Purba.(**)

Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html