PT EUP Diduga Kangkangi UU Lingkungan

Administrator Administrator
PT EUP Diduga Kangkangi UU Lingkungan
Massa menggelar aksi demonstrasi beberapa waktu lalu ke perusahaan PT Energi Unggul Persada di Dumai

PT Energi Unggul Persada yang merupakan anak perusahaan GAMA Corporation itu ditengarai telah melakukan pelanggaran berat terhadap UU Lingkungan nomor 32 tahun 2009. GAMA sendiri disebut-sebut merupakan singkatan dari nama Ganda dan Martua.

PERUSAHAAN Energi Unggul Persada (EUP) yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang sempat dituding beroperasi tanpa izin, kini terancam diperkarakan secara hukum. Pasalnya, PT EUP dalam operasionalnya diduga tidak hanya menguasai lahan masyarakat, namun kabarnya juga sengaja menimbun sungai bersejarah di Dumai.

Sungai yang bernama Sungai Paol itu memiliki sejarah tersendiri di tengah masyarakat Melayu Dumai. Terutama dalam pengobatan kampung yang sarat dengan nilai-nilai budaya. Sungai Paol merupakan lokasi pembuangan ancak, lancang atau tetemas. Dengan membuang ke aliran sungai, diharapkan penyakit dibawa hanyut jauh ke laut.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Sulung mengaku tidak mengetahui secara persis alur sungai, apakah berbelok atau lurus hulunya sampai dimana. Namun yang pasti, sering perahu atau sampan masuk dan singgah bertambat melalui Kualo Sungai Paol di saat pasang tinggi.

“ Kami berharap Sungai Paol dapat dikembalikan seperti semula. Sungai Paol merupakan salah satu sungai bersejarah yang di kalangan masyarakat Melayu Bangsal Aceh dikenal sebagai tempat ancak, dan buang lancang,” paparnya.

Menurut informasi, kasus yang kini tengah melilit PT EUP sedang menjadi pembahasan di tingkat penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Dumai. Tidak hanya itu, gugatan juga akan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihak yang tengah memperkarakan PT EUP yakni Zailani Bin H Abdul Azis selaku perwakilan ahli waris yang lahannya dikuasai secara sepihak oleh pihak perusahaan. Menurut data yang dikantongi Zailani Bin H Abdul Azis, keberadaan PT EUP dengan segala bentuk perizinan maupun bangunan yang dimiliki tidak sesuai dengan lokasi yang semestinya.

“ Dalam dokumen pertimbangan teknis pertanahan nomor 03/PT-11-100-14-72/11/2018 dalam rangka persetujuan atau penolakan izin lokasi nomor 03/21 Februari 2019 yang diterbitkan atas nama/NIB:LIAN PONGOH/8120103921509 serta atas nama PT Energi Unggul Persada, lahan tersebut berada di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan. Bukan di Kelurahan Bangsal Aceh, lahan kami yang saat ini mereka kuasai” papar Zailani Bin H Abdul Azis.

Dipaparkan Zailani Bin H Abdul Azis, akibat penguasaan lahan secara sepihak oleh pihak perusahaan dan bukan pada lokasi yang sudah ditentukan sesuai perizinan, PT EUP secara tidak langsung diduga telah mendirikan bangunan di atas lahan yang tidak disetujui BPN sesuai petunjuk Peta Penggunaan Tanah.

“ Selain itu diduga juga telah menghilangkan sungai alam atau daerah aliran Sungai Paul, menghilangkan tanah wakaf pekuburan masyarakat Bangsal Aceh, reklamasi dan pembangunan dermaga tanpa izin serta dugaan pengrusakan mangrove secara besar-besaran,” terang Zailani Bin H Abdul Azis.

Pada sisi lain, Fatahuddin dari Kelompok Pencinta Alam (KPA) Kota Dumai secara tegas menyatakan jika PT EUP terbukti sengaja melakukan penimbunan sungai, pihaknya meminta pihak terkait agar mencabut izin operasional perusahaan tersebut dan menjatuhkan sanksi yang berat. Ketentuan pidananya di atur dalam pasal 98 sampai 120 di UU Lingkungan Hidup.

“ Selama ini, pencemaran sungai saja sudah jadi persoalan berat. Apalagi menutupnya (sungai) dan mematikan fungsinya. Itu termasuk pengerusakan lingkungan, dan perbuatan itu lebih parah dibanding pencemaran,” tegas Fatahuddin.***




Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html