Besok Laporkan Dana Hibah KONI Dumai ke Kejaksaan, Fatahudin Diiming-imingi Uang Tutup Mulut

Administrator Administrator
Besok Laporkan Dana Hibah KONI Dumai ke Kejaksaan, Fatahudin Diiming-imingi Uang Tutup Mulut
Fatahuddin, SH
Gonjang-ganjing pengelolaan dana hibah KONI Kota Dumai kian panas. Di tengah desakan transparansi, muncul upaya pendekatan agar persoalan ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Tidak tanggung-tanggung, untuk meredam persoalan itu angka yang ditawarkan kabarnya mencapai belasan juta rupiah.

DIREKTUR Trust Institute, Fatahuddin, SH saat ditemui, Kamis (03/09/26) sore tadi mengaku diiming-imingi uang oleh pihak yang merasa terganggu dengan diangkatnya persoalan dana hibah melalui pemberitaan media.

Tidak hanya itu, rencana pelaporan persoalan Dana Hibah oleh Trust Institute ke Kejaksaan Negeri Dumai juga diminta untuk dibatalkan.

" Tujuannya agar persoalan Dana Hibah KONI tidak lagi jadi pemberitaan dan dilaporkan. Kita sudah agendakan memasukkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Dumai besok siang," ujar Fatahuddin, Kamis (03/09/26).

Hingga saat ini, Fatahuddin belum bersedia membuka siapa pihak yang melakukan penawaran tersebut. Ia menegaskan penolakan dan akan tetap fokus pada tuntutan keterbukaan.

Isu dana hibah KONI Dumai memang tengah jadi sorotan publik. Total dana hibah APBD Kota Dumai yang digelontorkan selama 3 tahun anggaran mencapai sekitar Rp4,7 Miliar.

Adapun rinciannya melalui APBD Dumai TA 2023 sebesar Rp1 Miliar, TA 2024 sebesar Rp1,5 Miliar dan TA 2025 sebesar Rp2,2 Miliar. Sedangkan pada APBD Dumai TA 2026, berdasarkan SK Hibah dialokasikan Rp2,5 Miliar.

" Dengan anggaran sebesar itu, prestasi apa yang diraih, pembinaan apa yang jalan, dan di mana Laporan Pertanggungjawaban-nya," tegas Fatahuddin yang juga mantan Ketua Cabor di KONI Dumai.

Polemik makin melebar setelah muncul informasi dari internal olahraga. Disebutkan ada atlet asal Dumai yang diberangkatkan ke event nasional namun atas nama klub dari kabupaten lain.

" Kalau info itu benar, berarti ada dana hibah Pemko Dumai yang dipakai untuk membiayai prestasi daerah lain. Itu pengkhianatan terhadap atlet Dumai dan pemborosan uang rakyat," ujar Fatahuddin.

LPJ Hibah KONI Dipertanyakan, BPK Diminta Turun Tangan

Sorotan juga mengarah pada mundurnya Ketua KONI Dumai sebelumnya, Agustiawan, ST. Keputusan mundur dengan alasan pindah tugas itu dinilai belum dibarengi penyampaian LPJ penggunaan dana hibah selama 3 tahun kepemimpinannya.

Mengacu pada ART KONI Pasal 29 Ayat 2, ditegaskan Fatahuddin mewajibkan pengurus menyampaikan LPJ Keuangan ke Musorkot dan Pemda. Selanjutnya UU No. 11 Tahun 2022 Pasal 24 mewajibkan pengelolaan keuangan transparan dan akuntabel. Sedangkan Permendagri No. 77 Tahun 2020 juga menegaskan penerima hibah wajib buat LPJ.

Melihat kondisi ini, Fatahuddin mendesak Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Riau segera melakukan audit forensik.

" Ini uang rakyat. Bukan uang pribadi. BPK RI harus turun melakukan audit forensik terhadap dana hibah KONI Dumai 2023-2025. Buka semua. Per Cabor, per kegiatan, per keberangkatan," tegasnya.

Jika BPK menemukan penyimpangan, ditegaskan Fatahuddin aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti dan mengusut hingga tuntas.

" Jangan sampai uang Rakyat Dumai habis-habisan, tapi atlet Dumai tetap terlantar dan tidak berprestasi. Kalau ada unsur pidana, maka proses hukum harus jalan. Tidak ada tebang pilih," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KONI Dumai dan Pemko Dumai belum memberikan keterangan resmi. Setiap pihak yang terkait dengan pemberitaan berhak memberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Sementara M Ali Akbar yang pada periode kepengurusan sebelum Musorkotlub menjabat sebagai Sekretaris KONI Dumai memilih untuk tidak memberikan komentar.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html