Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) KONI Kota Dumai yang digelar di Ballroom Hotel Grandzuri resmi menetapkan Abdul Kadir Jailani atau AKJ sebagai Ketua Umum secara aklamasi. Namun di balik ketukan palu Sidang Pleno, suasana justru memanas. 12 Pengurus Cabang Olahraga menyatakan walk out dan menolak keras seluruh hasil Musorkotlub, Senin (31/08/26).
ABDUL Kadir Jailani ditetapkan sebagai calon tunggal setelah dinyatakan lolos verifikasi TPP dengan dukungan 33 cabor. Penetapan ini terjadi setelah Tim Kuasa bakal calon lain, Johannes MP Tetelepta, menarik berkas pendaftarannya.
" Pada prinsipnya kami menarik berkas bukan mengatakan mundur dari pencalonan. Ini bentuk protes terhadap pelaksanaan Musorkotlub yang dinilai tidak mengacu AD/ART," tegas Monang Simanungkalit, Tim Kuasa Johannes.
Musorkotlub dibuka oleh Staf Ahli Walikota Afrilagan mewakili Walikota Paisal. Hadir juga Wakil Ketua I KONI Riau Khairul Fahmi. Sidang Pleno dipimpin Khadafi, Patrik Tatang dan Dedi Desmon.
“ Kami mengapresiasi panitia. Segala bentuk polemik merupakan hal biasa dalam dinamika organisasi. Langkah yang diambil sudah sesuai AD/ART,” ujar Khairul.
Hanya saja pernyataan itu langsung "ditampar" surat keberatan keras dari 12 Pengcab. Dalam Surat Pernyataan Sikap Bersama Nomor: 01/SP-Cabor/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditandatangani 12 Cabor, mereka menolak mentah-mentah hasil Musorkotlub.
Ke 12 pengurus Cabor yang membubuhkan tandatangan yakni PERBASI, PDBI, FAJI, IWBA, PBVSI, PESAWI, POBSI, IMI, PODSI, FORKI, MI, dan PTMSI. Surat tersebut juga ditembuskan ke KONI Pusat, Walikota, DPRD, Dispora, BAORI, dan BAKI.
Adapun isi surat tersebut yakni:
1. Pelanggaran AD/ART:
Tahapan dipaksakan, tidak transparan, dan pembentukan TPP tidak lewat Raker sesuai Pasal 34 AD dan Pasal 37 ART, melainkan lewat Rakor yang diubah sepihak.
2. TPP Cacat:
Mundurnya 4 dari 5 anggota TPP awal. PAW dan terbitnya SK TPP baru dinilai tidak melibatkan TPP lama.
3. Plt Ketua Cacat Hukum:
Penunjukan Plt Ketua oleh KONI Riau hanya berdasar softcopy PDF WhatsApp surat pengunduran diri Agus Setiawan, tanpa surat fisik asli bermaterai.
4. Tidak Ada Pertanggungjawaban:
Agus Setiawan selaku Ketua KONI Dumai tidak melaksanakan Raker untuk LPJ Anggaran 2025 sebelum mundur.
Berdasarkan sejumlah poin diatas, 12 Pengcab yang bernaung di bawah KONI Dumai menyatakan 3 sikap:
1. Menolak secara tegas seluruh proses dan keputusan Musorkotlub karena dinilai cacat hukum dan cacat organisatoris.
2. Melakukan aksi walk out dengan meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes matinya demokrasi.
3. Memohon KONI Riau untuk tidak mengesahkan, menolak melantik, membatalkan hasil Musorkotlub, serta mengambil alih melalui caretaker.
Sehari sebelumnya, ancaman boikot itu juga sudah dilontarkan Muamar Khadafi.
" Kami pastikan boikot. Kami tidak akan mengikuti kegiatan Musorkot tanggal 31 Agustus 2026," tegasnya Sabtu (29/08/26).
Alasannya sama, yakni mekanisme rusak. Ia menuntut penundaan, pembentukan ulang TPP, dan audit LPJ 2023-2025.
Kini dua kubu berdiri berseberangan. Di satu sisi, KONI Riau dan Sidang Pleno mengesahkan AKJ. Di sisi lain, 12 Pengcab membawa persoalan ini ke KONI Pusat dan jalur hukum. Pertarungan sesungguhnya di KONI Dumai baru saja dimulai.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang