Kantor Advokat TANSATI, selaku kuasa hukum PT Akusara Reka Cipta menyatakan tengah mempersiapkan pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Ali Akbar Sejahtera ke Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat yang rencananya bakal didaftarkan pada akhir Agustus 2026. Rencana gugatan tersebut disampaikan oleh Managing Partner, Rinaldi, S.H., S.Sos, Sabtu (22/08/26) tadi siang.
RINALDI, SH, S.Sos dari Kantor Advokat TANSATI kepada media menyampaikan gugatan PMH yang akan diajukan berkaitan dengan pemutusan secara sepihak Surat Perjanjian Perintah Kerja Borongan Nomor 002/AAS-ARC/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 mengenai pekerjaan renovasi dan pembangunan Pasar Wisata Pasar Bawah Kota Pekanbaru.
Rinaldi menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya melakukan kajian terhadap perjanjian, dokumen progres pekerjaan, mekanisme pembayaran, serta proses pemutusan hubungan kontraktual yang dilakukan PT Ali Akbar Sejahtera.
Menurut Rinaldi terdapat sejumlah persoalan hukum yang nantinya akan dimohonkan untuk diuji di hadapan Pengadilan, terutama mengenai prosedur pemutusan perjanjian, kewajiban pembayaran terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan PT Akusara Reka Cipta, serta kewajiban para pihak sebagaimana telah disepakati dalam kontrak.
" Klien kami pada prinsipnya ingin memperoleh kepastian hukum terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan. Ada pekerjaan nyata, ada progres yang tercatat, dan ada biaya yang telah dikeluarkan. Karena itu, hak-hak yang telah lahir dari pelaksanaan perjanjian harus memperoleh penyelesaian yang jelas,” ujar Rinaldi.
Berdasarkan dokumen perkembangan pekerjaan yang telah dipelajari tim hukum, pada saat pemutusan tanggal 2 Juni 2025 tercatat progres kumulatif pekerjaan sebesar 8,043 persen. Dengan nilai kontrak sebesar kurang lebih Rp. 65,835 miliar, nilai ekuivalen progres tersebut mencapai sekitar Rp. 5,295 miliar.
Kantor Advokat TANSATI juga menyoroti prosedur pemutusan kontrak. Menurut tim kuasa hukum, Perjanjian tanggal 10 Maret 2025 mengatur mekanisme teguran dan peringatan tertulis sebelum dilakukannya pemutusan. Hal inilah yang akan menjadi salah satu pokok yang dimohonkan untuk dinilai oleh Majelis Hakim.
Kuasa hukum lainnya, Alfian Siregar, S.H., mengatakan gugatan nantinya tidak hanya diarahkan untuk memperoleh kepastian mengenai sah atau tidaknya tindakan pemutusan, tetapi juga untuk memastikan hak pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan klien tidak hilang hanya karena kontrak dihentikan secara sepihak.
" Bahkan dalam perjanjian itu sendiri terdapat ketentuan bahwa setelah terjadi pemutusan, perhitungan dan pembayaran progres pekerjaan yang telah dilakukan tetap harus diselesaikan. Jadi yang kami perjuangkan bukan sesuatu yang muncul belakangan, melainkan hak yang memang telah diperjanjikan para pihak,” kata Alfian.
Tim hukum juga menemukan sejumlah dokumen yang menurut mereka menunjukkan PT Akusara Reka Cipta telah melakukan tindakan nyata dalam pelaksanaan proyek, termasuk pengambilalihan dan penyelesaian administrasi pekerjaan terdahulu serta pengeluaran dana dalam rangka keberlanjutan pembangunan.
Selain itu, skema pembayaran dalam Perjanjian tanggal 10 Maret 2025 juga berkaitan dengan penerimaan dari penjualan kios Pasar Bawah melalui mekanisme back to back.
Oleh sebab itu, menurut TANSATI, transparansi mengenai penerimaan hasil penjualan kios dan los merupakan bagian yang relevan untuk diklarifikasi dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Meski persiapan gugatan telah memasuki tahap akhir, TANSATI menegaskan bahwa PT Akusara Reka Cipta tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah dengan PT Ali Akbar Sejahtera sebelum gugatan resmi didaftarkan.
" Kami tidak pernah menutup pintu komunikasi. Gugatan bukan tujuan akhir jika para pihak masih dapat duduk bersama dan menyelesaikan hak serta kewajiban secara proporsional. Sampai gugatan didaftarkan, kami tetap memberikan ruang kepada PT Ali Akbar Sejahtera untuk membangun penyelesaian yang baik dan saling menghormati,” ujar Rinaldi.
Menurutnya, penyelesaian secara musyawarah masih sangat mungkin dilakukan sepanjang terdapat iktikad baik, keterbukaan terhadap data pekerjaan dan pembayaran, serta kesediaan untuk melakukan rekonsiliasi terhadap hak-hak PT Akusara Reka Cipta.
“ Penyelesaian secara damai tetap menjadi pilihan yang baik apabila menghasilkan kepastian dan keadilan bagi kedua belah pihak. Namun apabila sampai akhir Agustus tidak ditemukan titik penyelesaian yang konkret, kami telah memperoleh instruksi dari klien untuk menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Negeri Bandung,” tegas Alfian.
Kantor Advokat TANSATI berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan secara profesional tanpa mengganggu kepentingan masyarakat, pedagang maupun keberlanjutan revitalisasi Pasar Wisata Pasar Bawah Pekanbaru.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang