Revitalisasi Pasar Bawah/Pasar Wisata Pekanbaru berubah jadi ajang perang di pengadilan. PT Akusara Reka Cipta menggugat PT Ali Akbar Sejahtera dengan tuntutan Rp5,29 Miliar dan meminta hakim menyita rekening perusahaan serta uang DP pedagang kios. Tidak hanya itu, Walikota dan Kadis PUPR Kota Pekanbaru ikut digugat.
KANTOR Advokat TANSATI resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara resmi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (07/09/2026)
Akusara menuntut kerugian materiil sebesar Rp5.295.109.050 ditambah bunga moratoir 6% per tahun sejak 25 Agustus 2026 sampai lunas.
Tidak hanya itu, Akusara juga meminta PN Pekanbaru meletakkan sita jaminan terhadap saldo rekening giro BRI milik PT Ali Akbar Sejahtera. Kemudian piutang perusahaan kepada pembeli, penyewa, dan pedagang kios/los Pasar Bawah yang sudah bayar DP/cicilan tapi belum lunas menjadi derden beslag atau sita di tangan pihak ketiga.
" Yang kami minta diamankan bukan aset pemerintah dan bukan pula harta pribadi pihak-pihak yang tidak mempunyai kewajiban pembayaran. Yang kami minta adalah kekayaan dan hak tagih milik PT Ali Akbar Sejahtera sampai sejumlah nilai yang cukup untuk menjamin hak klien kami," kata Kuasa Hukum Akusara, Rinaldi, SH, S.Sos, Senin (07/09/26).
Rinaldi bahkan meminta hakim memerintahkan PT Ali Akbar Sejahtera membuka seluruh data transaksi: nama pembeli, nomor kios, nilai transaksi, DP, sisa kewajiban, rekening tujuan, hingga bukti transfer. Tujuannya satu, agar kemenangan di pengadilan nanti tidak jadi "kemenangan di atas kertas".
Perselisihan bermula dari Surat Perjanjian Perintah Kerja Borongan 10 Maret 2025. Tapi pada 2 Juni 2025, PT Ali Akbar Sejahtera memutus kontrak secara sepihak.
Di sinilah letak tajamnya gugatan. Menurut Akusara, pemutusan itu melanggar Pasal 12 ayat (2) perjanjian yang mensyaratkan 3 kali peringatan tertulis berturut-turut. Faktanya, baru ada 1 Surat Peringatan tanggal 20 Mei 2025.
Lebih menohok lagi, berdasarkan laporan 26 Mei 2025 progres Akusara masih 0,308% di atas rencana. Deviasi minus 1,642% baru muncul tepat pada 2 Juni 2025 - tanggal surat pemutusan keluar.
" Pertanyaannya sederhana: jika kontrak mensyaratkan tiga kali peringatan, mengapa baru satu peringatan kemudian langsung diputus? Itu yang kami minta diuji secara terbuka di pengadilan," ujar Rinaldi.
Akusara juga menyebut milestone pertama yang jatuh tempo 9 Mei 2025 belum dibayar. Ironisnya, hanya 14 hari setelah memutus, yakni 16 Juni 2025, PT Ali Akbar Sejahtera justru membuat Perjanjian Kerja Sama baru dengan Akusara untuk "percepatan pembangunan". Fakta ini akan jadi alat bukti soal inkonsistensi alasan pemutusan.
Dalam gugatan ini, Walikota Pekanbaru dan Kadis PUPR Kota Pekanbaru turut digugat. Namun Akusara menegaskan keduanya bukan pihak yang dituntut bayar. Sita jaminan juga ditegaskan tidak menyasar Barang Milik Daerah atau uang Pemko.
Kini bola ada di PN Pekanbaru. Pertanyaan publik, akankah rekening perusahaan dan uang DP pedagang Pasar Bawah diblokir pengadilan selama sengketa ini berlangsung?.
Jika dikabulkan, maka ratusan pedagang yang sudah bayar DP akan terseret dalam sengketa dua korporasi ini. Pasar yang harusnya jadi ikon wisata, kini jadi barang sitaan hukum. (*)
Penulis
: Faisal Sikumbang