UMK Dumai Tertinggi, Tenaga Honor Masih Gigit Jari

Administrator Administrator
UMK Dumai Tertinggi, Tenaga Honor Masih Gigit Jari

Sudah sejak beberapa tahun belakangan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tertinggi se Provinsi Riau, mirisnya hal itu tidak menyentuh kepada para tenaga honorer baik di pemerintahan sekalipun. Hampir keseluruhan honor di pemerintah justru mendapatkan upah jauh dari yang di harapkan.

BELUM lama ini Walikota Dumai H Paisal SKM, Mars, memposting melalui akun media sosial mengumumkan bahwa UMK Kota Dumai tertinggi dari 12 kabupaten kota se Provinsi Riau. Namun demikian postingan tersebut menuai berbagai kritikan dan hujatan, diantaranya UMK yang belum bisa dinikmati oleh para tenaga honor baik yang bekerja di pemerintahan.

"Alhamdulillah kita tertinggi , semoga seluruh pihak yang terlibat di dalam nya menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjadikan pekerja sebagai aset yang harus selalu di perhatikan haknya ' Amin," tulis di akun H Paisal yang disertakan foto daftar UMK se Provinsi Riau pada 1 Desember 2021 kemarin.

Menurut daftar UMK Kota DUmai, dari tiga tahun sebelumnya sudah tertinggi se Provinsi Riau, namun kenaikan terparah tahun 2022 ini hanya kisaran Rp30 ribu dibanding tahun 2021.

Meski sudah top 1 sejak beberapa tahun UMK Dumai ternyata tidak sekalipun dirasakan oleh para tenaga honorer dan guru honor di kota Dumai. Menurut aktivis pendidikan kota Dumai, hampir semua honor daerah gaji masih jauh dibawah UMK.

Erwin Rodimart Sitompul, S.Pd Pengurus Forum Silaturahmi Guru Bantu Provinsi Riau, menyebutkan bahwa jumlah guru honor di Dumai ada sekitar 300 lebih, dan gaji keseluruhan tidak sesuai dengan UMK.

"Hal ini harusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah, tidak hanya guru honor, tenaga honor yang bekerja di dinas-dinas dan di sekretariat saja gaji mereka masih jauh dari UMK, jadi jangan bangga UMK Dumai tertinggi jika tenaga kerja di depan mata masih jauh dari UMK dan jumlah pengangguran masih tinggi," ujarnya.

Gaji guru honor kata Erwin selalu membuat para guru menjerit, dimana gaji yang harusnya mereka terima setiap bulannya selalu telat dibayarkan dan jauh dari kata sejahtera.

"Masih banyak guru honor nyambi bekerja lepas akibat ekonomi keluarga masih jauh dari kata sejahtera. Jadi guru honor Provinsi saja dibawah UMK apalagi honor daerah. Meski UMK tertinggi sejak beberapa tahun namun tenaga honor hanya bisa gigit jari," ucapnya.

Upah minimum kabupaten/kota tahun 2022 di wilayah Provinsi Riau sudah resmi ditetapkan. Tidak semua daerah di Riau menetapkan kenaikan UMK tahun 2022.

Gubernur Riau Syamsuar menetapkan UMK di Provinsi Riau tahun 2022 pada 30 November 2021. Penetapan UMK tahun 2022 di Riau ini sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan bahwa gubernur harus menetapkan UMK tahun 2022 paling lambat 30 November 2021. Penetapan UMK tahun 2022 di 12 kabupaten dan kota tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022.

Sesuai SK tersebut, UMK tahun 2022 terbesar di Provinsi Riau adalah di Dumai sebesar Rp 3.414.160,86. UMK tahun 2022 Kota Dumai naik sedikit dibandingkan tahun 2021 yang mencapai Rp 3.383.834.

Sedangkan UMK tahun 2022 terendah di Provinsi Riau adalah di Indragiri Hilir yang sebesar Rp 2.984.696,63. Sebagai pembanding, UMK tahun 2021 Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp 2.984.696.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli mengatakan, penetapan UMK tahun 2022 di Provinsi Riau sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. "Jadi dalam aturan tersebut, Pak Gubernur wajib UMK. Kemudian penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau, agar penetapan UMK di Riau harus mengikuti formula SE Menaker dan PP Nomor 36 Tahun 2021," jelas Jonli, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/12/2021).

Jonli mengakui, dalam penetapan UMK sempat terjadi perdebatan dengan Dewan Pengupahan dan sebagian besar serikat pekerja. Adapun sebagian serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah. "Dengan perusahaan menerapkan struktur upah, maka ada tambahan lain yang mendukung kesejahteraan pekerja. Namun, ada juga satu serikat pekerja yang menolak (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)," kata Jonli.

Dilansir dari Pekanbaru.go.id, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Abdul Jamal memastikan UMK Pekanbaru tahun 2022, telah disetujui Gubernur Riau Syamsuar dengan nilai Rp3.049.675 atau naik sebesar Rp 51.704 dari UMK 2021 sebesar Rp 2.997.971. "SK-nya (surat keputusan gubernur) baru kita terima. Naiknya Rp51.704 atau 1,27 persen dari UMK 2021," ujar Jamal.

Menurut Jamal, besaran UMK Pekanbaru 2022 yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut turun dari usulan yang diajukan pihaknya. "Yang kita usulkan kemarin naik 2,39% atau sebesar Rp 71.704. Tapi yang disetujui provinsi kenaikannya hanya 1,27% atau Rp51.704," ucapnya.

Editor
: Megi Alfajrin

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html