Mulai 1 September UPT PKB Dumai Sudah Bisa Layani Uji KIR Kendaraan Berat

Administrator Administrator
Mulai 1 September UPT PKB Dumai Sudah Bisa Layani Uji KIR Kendaraan Berat
Kepala UPT PKB Dumai, Sayed Yoesmar memperlihatkan layanan pendaftaran dan pengambilan kartu KIR.

Setelah sebelumnya diambil alih Dinas Perhubungan Provinsi Riau, untuk pengujian KIR angkutan bertonase berat. Mengakibatkan kurang lebih dua tahun PAD Dumai hilang begitu saja, namun tahun ini kembali UPT PKB mendapat lisensi untuk melakukan pengujian KIR kembali.

KEPALA Dinas Perhubungan Said Effendi, ketika dikonfirmasi melalui kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Sayed Yoesmar kepada media Rabu (31/08/2022) menjelarkan per tanggal 1 September 2022 ini UPT PKB Dumai sudah bisa melayani pengujian KIR untuk kendaraan bertonase berat. Hal ini kembali bisa dilakukan setelah sebelumnya sempat diambil alih provinsi akibat belum lengkapnya fasilitas UPT di Dumai.

"Alhamdulillah, pertanggal 1 September ini kembali uji KIR kendaraan berat bisa kita lakukan untuk menambah pemasukan PAD bagi Kota Dumai," ujar Sayed.

Dia menambahkan, sebelumnya UPT PKB Dumai hanya melayani pengujian KIR mobil yang kecil, namun setelah beberapa fasilitas sudah dilengkapi kini pengujian kendaaan berat bisa dilakukan.

Sejumlah fasilitas yang menjadi penting harus dilengkapi UPT PKB Dumai diantaranya penguji yang bersertifikat. Al hasil, empat petugas penguji yang terdiri dari ASN dan honor dibiayai melalui APBD untuk mengikuti pendidikan di Bali dan mendapatkan sertifikasi resmi.

"Ada beberapa persyaratan yang harus kita lengkapi sebelumnya, terutama sistem yang terintegrasi secara online, dan penguji yang bersertifikasi. Alhamdulillah seluruh syarat sudah lengkap," jelasnya.

Dia melanjutkan, saat ini UPT PKB Dumai telah naik menjadi tingkat V dan mendapat akreditas B. Hal ini berbeda dari sebelumnya dimana hanya akreditasi C.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah Dumai dan arahan Walikota H Paisal SKM, Mars dalam meningkatkan PAD, lanjut Yoesmar maka tahun ini dilakukan pembenahan besar-besaran termasuk membenahi tempat pelayanan hingga sistem yang terintegrasi.

"Kita sudah memiliki server bank data, penguji bersertifikasi, serta tempat pelayanan dan pendaftaran serta pengambilan kartu KIR yang memadai. Hal ini menjadikan UPT PKB Dumai jadi tingkat V dan mendapat akreditasi B," terangnya.

Sistem terbaru kali ini, sebutnya sudah menggunakan kartu sebagai bukti bahwa kendaraan sudah melalui uji KIR. Bentuk kartu tersebut seperti E KTP. Kemudian untuk penanda pada badan kendaraan tidak lagi menggunakan sablon melainkan stiker yang sudah ditetapkan di seluruh Indonesia.

"Jadi nanti untuk bukti bahwa kendaraan sudah melalui uji KIR akan diberikan kartu seperti ATM atau E KTP. dan untuk dikendaraan akan ditempel stiker sebagaimana diberlakukan di Provinsi," sebut Yoesmar.

Dia berharap dengan kembalinya pengujian KIR angkutan berat ke Dumai maka bisa menyumbang nilai PAD untuk daerah. Tugas UPT PKB selanjutnya adalah mencari cara agar PAD terus meningkat dengan tingginya aktifitas pengujian KIR di UPT PKB Dumai.

Yoesmar juga mengajak seluruh pemilik kendaraan dan pengelola armada angkutan untuk rutin melakukan pengujian di UPT PKB Dumai sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat sistem error dari kendaraan.

"Kita akan jadwalkan sosialisasi kepada pengelola angkutan serta pemilik untuk sistem pengujian terbaru yang akan kita berlakukan mulai besok," tutupnya.**

Penulis
: Megi Alfajrin

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html