Diskopar Dumai Targetkan Perwa Terkait Tempat Usaha Kepariwisataan Rampung Sebulan

Administrator Administrator
Diskopar Dumai Targetkan Perwa Terkait Tempat Usaha Kepariwisataan Rampung Sebulan
R Dona Fitri Illahi, SKM, M.Si, kadis Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Dumai.

Kian hari semakin menjamurnya hiburan di Kota Dumai, terlebih lokasi hiburan malam seperti Pub Diskotik dan KTV yang mulai meresahkan masyarakat. Hal ini mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat. Sehingga Peraturan Walikota (Perwako) pun dikebut guna menertibkan.

SISTEM perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM) berdampak pada suburnya tempat wisata hiburan di Kota Dumai. Belakangan ini kondisi tersebut menjadi keresahan bagi masyarakat akibat menjamurnya hiburan malam di kawasan perkotaan.

Menjawab hal itu, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Diskopar) Kota Dumai bersama tim terpadu yang terdiri dari BPM PTSP, Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Pemko Dumai berkolaborasi untuk membentuk Peraturan Walikota sebagai payung hukum dalam upaya menertibkan izin dan regulasi usaha kepariwisataan.

Kepala Dinas Diskopar Kota Dumai, Dona Fitri Illahi kepada media Kamis (16/06/2022) menjelaskan bahwa sesuai arahan Walikota Dumai, H Paisal meminta pihaknya menggagas draf Perwako yang mencakup lebih luas kewenangan dalam penindakan dan penertiban tempat usaha kepariwisataan.

Dia melanjutkan pada Senin (13/06) kemarin Dikopar bersama OPD terkait yang tergabung dalam tim terpadu sudah melaksanakan rapat bersama di Kantor Diskopar. Pertemuan tersebut guna merampungkan perwako "Penyelenggaraan Usaha Terkait Kepariwisataan di Kota Dumai".

"Dalam perwako ini nantinya mengatur segala bentuk aspek terkait jam operasi, serta regulasi bahkan sampai kepada sanksi dalam bentuk tertulis hingga denda bagi usaha kepariwisataan yang tidak menjalankan usaha sesuai dengan izinnya. Dimana sanksi itu nanti akan diteruskan dalam bentuk rekomendasi secara berjenjang ke pemerintah provinsi hingga ke PST dalam sistem online yang terintegrasi di OSS BKPM," jelasnya.

Dona berharap kerjasama seluruh OPD terkait sangat dibutuhkan, karena masing-masing OPD memiliki kewenangan tersendiri sesuai tupoksinya sehingga dengan berjalan bersama dapat memaksimalkan penertiban dan memastikan Perwako ditegakkan sebagaimana mestinya.

"Kita tidak bisa membatasi dan mencegah pelaku untuk berusaha, apalagi setelah adanya sistem OSS dari BKPM, namun demikian kita ingin pelaku usaha tetap mematuhi izin yang diberikan serta memenuhi kultur budaya setempat sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat nantinya," harapnya.

Dalam perjalanan nanti tim terpadu juga akan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dalam mengawasi para pekerja di tempat hiburan dan objek wisata,

Wacana kedepan, kata Dona secara perlahan Perwako terkait penyelenggaraan usaha kepariwisataan ini nantinya bakal di giring menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). Namun mengingat proses yang sangat panjang maka Perwako menjadi pilihan utama dalam waktu satu bulan kedepan ditargetkan bisa rampung.

Sampai saat ini ini seluruh usaha kepariwisataan di Kota Dumai tercatat sebanyak 135 termasuk objek wisata pantai, karaoke hingga perhotelan.

"Bersama tim terpadu nantinya kita akan melakukan sosialisasi, penertiban hingga penindakan sesuai aturan yang dituang dalam Perwako. Dimana Satpol PP sebagai eksekutor akan mendapat rekomendasi dari OPD terhadap temuan pelanggaran izin usaha yang di lapangan," jelas Dona.

Satu bulan ini Perwako bakal digesa, sehingga bulan depan sudah bisa dosialisasi dan diberlakukan bagi usaha kepariwisataan di Kota Dumai.

"Kota Dumai sebagai kawasan industri tentunya banyak pengunjung baik lokal maupun dari internasional, mereka akan menginap dan menikmati wisata di Kota Dumai. Oleh karena itu kami himbau kepada pelaku usaha kepariwisataan baik Wisata hiburan, hingga objek wisata pantai dan sejenisnya agar mematuhi aturan dan izin yang diberikan dari pemerintah," tutupnya.***

Penulis
: Megi Alfajrin

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html