Dijelaskan Kasi Pidum Kejari Dumai, Begini Prinsip Restorative Justice bagi Terdakwa Tipiring

Administrator Administrator
Dijelaskan Kasi Pidum Kejari Dumai, Begini Prinsip Restorative Justice bagi Terdakwa Tipiring
Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Carles.

Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Dumai yang juga mengedepankan prinsip Restorative Justice dalam menangani berkas perkara tindak pidana ringan (tipiring).

"Rumah Restorative Justice itu berada di Kecamatan, hal itu merupakan langkah dalam upaya resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dzakiyul Fikri SH, MH melalui Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Carles kepada Media, Senin (15./08/2022) kemarin.

Dia menjelaskan bahwa, Restorative Justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

"Tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.," terang Iwan.

Lanjut Kasi Pidum, konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara dibawah lima tahun dan denda Rp 2.500.000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482).

"Pemberlakuan pada perkara tipiring dimana hukuman kurang dari lima tahun dan denda maksimal Rp.2.5 juta rupiah. Atau bisa lebih dari Rp2.5 juta tetapi hukuman harus kurang dari 5 tahun, sebaliknya bisa lebih dari lima tahun hukuman tetapi kerugian harus kurang dari Rp2,5 juta atau maksimal Rp2.5 juta rupiah," tuturnya.

Lanjut Kasi Pidum, banyak perkara tipiring yang harus menggunakan prinsip restorative justice, misalkan pelaku baru melakukan perbuatan hukum satu kali yang dipicu kebutuhan mendesak atau semacamnya.

"Misalkan dia terpaksa melakukan demi memenuhi kebutuhan, seperti kemarin di beberapa daerah terjadi, orang tua maling HP untuk kebutuhan anak sekolah online. Atau ada ibu mencuri susu untuk anak balitanya. Hal ini harus diselesaikan dengan cara kekeluargaan sehingga mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat," terangnya.**

Penulis
: Megi Alfajrin

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html