Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melalui SK nomor: 308-PLP/PP-PWI/2025 secara resmi mencabut kartu keanggotaan Raja Isyam Azwar, N Doni Dwi Putra dan Anthony Harry yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara PWI Riau. Nama ketiganya juga sudah dihapus dari website resmi PWI yang beranggotakan lebih dari 20.000 anggota tersebut.
SURAT Keputusan Pengurus Pusat PWI tertanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani Ketua Umum, Hendri Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal, Iqbal Irsyad menegaskan terhitung 17 Februari 2025 Raja Isyam Azwar, N Doni Dwi Putra dan Anthony Harry bukan lagi anggota PWI dan tidak berhak menggunakan semua atribut PWI dan mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakannya.
Langkah tersebut diambil PWI Pusat karena kepengurusan PWI Riau yang dipimpin Raja Isyam telah ikut serta dan mendukung pembentukan pengurus PWI Ilegal lewat KLB abal-abal pada September 2024 silam, yang bertentangan dengan PD/PRT PWI.
Ketiganya juga telah melakukan pelanggaran terhadap PD/PRT PWI yang berakibat jatuhnya sanksi pemecatan dari keanggotaan PWI dengan konsekuensi, kartu anggota ketiganya dicabut dan dikeluarkan dari daftar keangggotaan PWI, termasuk pada website resmi PWI: www.pwi.or.id.
" PWI Pusat mencabut/menarik Kartu Tanda Anggota (KTA) Persatuan Wartawan Indonesia atas nama Raja Isyam Azwar nomor anggota 03.00.10174.01B, N Doni Dwi Putra nomor anggota 03.00.19011.19B dan Anthony Harry nomor anggota 03.00.13609.09," ujar Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch Bangun, Sabtu (01/03/25).
Pengurus PWI Pusat sebelumnya juga membekukan kepengurusan PWI Riau periode 2023-2028 terhitung 16 Agustus 2024. Dalam SK PWI Pusat nomor 254-PLP/PP-PWI/2024 tertanggal 16 Agustus 2024, Pengurus PWI Riau periode 2023-2028 dinyatakan telah melanggar Peraturan Dasar Pasal 8 huruf a bahwa Anggota Muda dan Anggota Biasa PWI Wajib Menaati PD, PRT, KEJ, KPW dan keputusan-keputusan organisasi dan selanjutnya telah diberikan peringatan Pertama dan Terakhir tanggal 14 Agustus 2024.
Selanjutnya PWI Pusat menetapkan H Dheni Kurnia sebagai Plt Ketua PWI Riau, Eka Putra Nazir sebagai Plt Sekretaris PWI Riau dan Satria Utama Batubara sebagai Plt Bendahara PWI Riau. PWI Pusat memerintahkan pelaksana tugas Pengurus PWI Riau untuk menyiapkan Konferensi Luar Biasa (Konferlub) selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Riau, H Dheni Kurnia dalam penjelasannya kepada media, Sabtu (1/3/2025) membenarkan bahwa PWI Pusat telah memecat ketiga mantan KSB PWI Riau itu terhitung tanggal 26 Februari 2025.
" Iya, saya sudah menerima tembusan SK PWI Pusat itu. Dengan keputusan pusat itu artinya segala tindak tanduk yang mereka lakukan tidak lagi bisa mengatasnamakan organisasi PWI yang sah menurut ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berlaku," ujar Dheni Kurnia.
Plt Ketua PWI Riau itu menghimbau kepada segenap anggota PWI yang ada di Riau untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan organisasi dan keputusan-keputusan yang dibuat oleh pengurus PWI Pusat di bawah pimpinan Ketua Umum Hendry Ch Bangun.
Dheni Kurnia juga menjelaskan bahwa PWI Riau telah membekukan kepengurusan sembilan PWI Kabupaten Kota di Riau, kecuali Bengkalis dan Rokan Hulu karena telah terlebih dahulu ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pengurusnya oleh PWI Pusat.
Pembekuan pengurus sembilan PWI Kabupaten Kota tersebut dilakukan karena tidak mengindahkan undangan rapat klarifikasi dan koordinasi organisasi yang dilakukan Plt Pengurus PWI Riau.
Pemanggilan kesembilan PWI Kabupaten Kota oleh Plt Ketua PWI Riau karena kepengurusan PWI Kabupaten Kota di-SK-kan oleh Ketum Hendry Bangun.
" Oleh sebab itu perlu kiranya diklarifikasi sikap mereka terhadap dinamika organisasi. Termasuk menghadiri dan mendukung HPN 2025 di Riau yang dilaksanakan oleh kelompok Zulmansyah," ujar H Dheni Kurnia.
Saat ini PWI Pusat sedang menyiapkan SK kepengurusan Plt PWI kabupaten kota se-Provinsi Riau agar roda organisasi di sembilan daerah tersebut tetap berjalan menurut semestinya.
" Insha Allah, dalam beberapa hari ini SK Plt dari pengurus pusat turun," tutup Dheni.(***)