Terbitkan SK Atas Nama PWI, Zulmansyah Cs Dilaporkan ke Polda Sumsel

Administrator Administrator
Terbitkan SK Atas Nama PWI, Zulmansyah Cs Dilaporkan ke Polda Sumsel
Ketua PWI Sumsel Laporkan Zulmansyah Sekedang Cs ke Mapolda Riau
Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ketua PWI Sumsel yang diterbitkan Zulmansah Sekedang berbuntut panjang. Ketua PWI Sumsel, Kurnaidi melaporkan Zulmansyah, Jon Heri, Wina Armada dan Mirza Zulhadi secara resmi ke Polda Sumsel dengan laporan Polisi No. LP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 26 Februari 2025.

KETUA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumsel, Kurnaidi melalui Ketua LKBPH PWI Sumsel, Dicky Irawan, SH kepada wartawan membenarkan pihaknya telah membuat laporan Polisi terkait permasalahan itu.

Dalam laporan yang disampaikan bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Zulmansah Sekedang DKK, sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, 310 KUHP junto 433 KUHP.

Para terlapor diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pemalsuan surat, pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan terhadap pelapor.

Sebagai ketua PWI Sumsel yang sah, Kurniadi merasa perlu mengambil langkah tersebut, karena SK yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang itu tidak mendasar dan merugikan dirinya dan organisasi.

" Sebagai ketua PWI Sumsel yang terpilih berdasarkan hasil Konferensi, jelas saya merasa dirugikan dengan adanya SK pemberhentian saya sebagai ketua PWI Sumsel dan penunjukkan Jon Heri Mardin sebagai Plt Ketua PWI Sumsel yang dikeluarkan oleh Zulmansah Sekedang," katanya.

Lebih lanjut Kurnaidi mempertanyakan legitimasi Zulmansah Sekedang yang mengeluarkan SK tersebut. Apalagi menurutnya, sampai saat ini Hendri CH Bangun merupakan ketua PWI yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024.

" Kalau kita mengacu pada legalitas yang berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara kita, Hendri CH Bangun adalah Ketua PWI yang sah. Jadi, SK yang dikeluarkan Oleh Zulmansah DKK yang mengatas namakan PWI itu jelas pemalsuan. Karena itu kita membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian," kata Kurnaidi.(**)
Penulis
: Rilis PWi
Editor
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html