Perjuangan yang dilalui Zailani Bin H Abdul Azis selaku ahli waris untuk mendapatkan kembali haknya atas lahan yang saat ini dikuasai PT Energi Unggul Persada (EUP) di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai melewati jalan berliku. Namun pihaknya tidak patah arang dan tetap berjuang.
ZAILANI Bin H Abdul Azis tidak mengenal kata putus asa. Kendati berbagai upaya selama ini menemui jalan buntu, namun dirinya memiliki keyakinan bakal mendapatkan keadilan. Apalagi sejumlah data dan fakta pendukung sudah dikantonginya. Lahan yang saat ini dikuasai pihak perusahaan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh pihak pemerintahan.
Menurut data yang dikantongi Zailani Bin H Abdul Azis, keberadaan PT EUP dengan segala bentuk perizinan maupun bangunan yang dimiliki tidak sesuai dengan Peta Petunjuk Letak Lokasi yang diterbitkan oleh dinas terkait di Kota Dumai.
Termasuk Peta Penggunaan Tanah, Peta Gambar Umum Penguasaan Tanah, Peta Kemampuan Tanah, Peta Kesesuaian Penggunaan Tanah, Peta Ketersediaan Tanah dan Peta Pertimbangan Teknis.
“ Dalam dokumen pertimbangan teknis pertanahan nomor 03/PT-11-100-14-72/11/2018 dalam rangka persetujuan atau penolakan izin lokasi nomor 03/21 Februari 2019 yang diterbitkan atas nama/NIB:LIAN PONGOH/8120103921509 serta atas nama PT Energi Unggul Persada, lahan tersebut berada di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, bukan di Kelurahan Bangsal Aceh, lokasi lahan kami yang saat ini mereka kuasai” papar Zailani Bin H Abdul Azis.
Selain itu, merujuk pada persetujuan izin lokasi yang dikeluarkan oleh DPMPTSP tertanggal 1 Maret 2019 yang ditandatangani Hendri Sandra selaku Kepala Dinas PMPTSP, pada poin 2 juga dibunyikan lokasi perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP) berada di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
“ Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Lian Pongoh selaku pemilik PT Energi Unggul Persada yang diterbitkan Tata Ruang Kota Dinas PUPR Dumai juga menyebutkan lokasi perusahaan berada di Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan dan bukan di Kelurahan Bangsal Aceh. Masih banyak data-data yang saya kantongi, nanti kita buka semua,” ujar Zailani Bin H Abdul Azis.
Perjuangan Zailani Bin H Abdul Azis dalam mendapatkan keadilan akhirnya mendapat perhatian. Sejumlah pihak turut memberikan dukungan. Diantaranya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Dumai, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Dumai, Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Kota Dumai, Ormas Pekat IB Kota Dumai, Indonesia Corruption Watch (ICW) Korda Dumai dan Jokowi Centre Kota Dumai. Keseluruhannya berhimpun dalam wadah Aliansi Perjuangan Hak Masyarakat Dumai (APH-MD).
Dalam pergerakannya, APH-MD terlebih dahulu mengedepankan jalur komunikasi dan diplomasi. Hanya saja pihak PT EUP sepertinya tidak menanggapi. Mereka tetap bersikukuh bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Termasuk dalam penguasaan lahan yang diatasnya berdiri PT Energi Unggul Persada.
Menemui jalan buntu, APH-MD kemudian menggelar aksi demonstrasi. Sempat 2 kali aksi digelar, pertama di pintu masuk PT EUP dan yang kedua di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Dumai. Mereka mendesak agar instansi terkait segera menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Sekretaris APH-MD, Muhammad Ali Syamsurizal, SH meyampaikan perlakuan perusahaan telah melukai rasa keadilan dan merugikan masyarakat tempatan. Untuk itu pemerintah diminta tidak melakukan pembiaran. Keadilan mesti ditegakkan agar tidak ada lagi pihak yang leluasa melakukan kesewenang-wenangan.
“ Kami meminta Sekda Dumai selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan Tata Ruang (KPTR) Kota Dumai agar mengambil sikap tegas terhadap PT Energi Unggul Persada. Pihak ahli waris juga sudah membuat pengaduan ke Tipiter Polres Dumai terkait pengrusakan lahan serta dugaan pemalsuan SKGR. Laporan itu akan kita kawal bersama-sama,” tegas mantan Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Dumai ini yang akrab disapa Ali PP ini.
Menurut Ali PP, APH-MD dalam waktu dekat ini juga akan membawa persoalan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Pasalnya, terdapat indikasi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oknum pemerintahan untuk keuntungan pribadi. Indikasi itu minimal tampak dari Peta dan dokumen PERTEK yang diterbitkan pihak BPN tidak saling mendukung, IMB yang dikeluarkan DPMPTSP berada di lahan bakau (Mangrove) serta terbitnya Hak Guna Bangunan tanpa dasar dan aturan yang berlaku.
“ Jika tetap tidak ada jalan penyelesaian, kita akan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta terkait dugaan kasus suap dalam proses penerbitan perizinan, dugaan penggelapan pajak serta melapor ke Mabes Polri tentang dugaan kasus mafia tanah,” beber Ali PP.
Pada sisi lain, Manager Operasional PT EUP Sungai Sembilan, Hendra beberapa waktu lalu melalui media menjelaskan perusahaan mereka beroperasi sesuai izin yang sudah dikantongi dan mereka patuh dan taat dengan peraturan Pemerintah Daerah Kota Dumai. Terkait persoalan lahan yang sedang bersengketa, pihaknya menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan.
" Perusahaan kita taat aturan, dan seluruh perizinan sudah kita kantongi. Mengenai lahan yang diklaim masyarakat, kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya kala itu.***