Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai diminta segera memberikan jawaban terhadap tuntutan yang dilayangkan Aliansi Perjuangan Hak Masyarakat Dumai (APHMD ) terkait masalah perizinan serta sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT Energi Unggul Persada (EUP) yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
SEKRETARIS APHMD, Muhammad Ali Syamsurizal, SH dengan tegas menolak berdirinya bangunan di atas lahan yang saat ini berdiri perusahaan PT Energi Unggul Persada ( EUP). Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan maupun keputusan terhadap status lahan tersebut. Apalagi bangunan PT UEP itu sendiri kabarnya belum mendapat izin dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN).
" Kita minta persoalan lahan itu dituntaskan status dan hak kepemilikannya. Bangunan yang berdiri di atas wilayah yang tidak disetujui oleh BPN wajib dikaji ulang izinnya. Apalagi status lahannya dalam posisi bersengketa. Ini harus dijadikan pertimbangan oleh Tim Koordinator Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang dipimpin oleh Sekda Dumai," tegas Ali Syamsurizal.
Lebih lanjut mantan Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Dumai ini meminta Sekda agar segera memberikan jawaban atas tuntutan yang pernah dilayangkan APHMD pada aksi demonstrasi baru-baru ini di Kantor BPM PTSP Dumai.
"Jangan di-peti-eskan persoalan ini. Sekda jangan tutup mata. Kami mendukung masuknya investasi, tapi bukan dengan cara-cara seperti ini. Bagaimana bisa perusahaan beroperasi di atas tanah masyarakat yang dirampok secara sepihak. Kami masih bersabar dan minta untuk dilibatkan dalam survey yang dilakukan oleh TKPRD nanti," papar Ali Syamsurizal.
Sementara dikutip dari media di Dumai, Manager operasional PT EUP Hendra membantah tudingan yang menyebutkan perusahaan beroperasi tanpa izin. Termasuk penyerobotan lahan dan penggunaan tanah wakaf pekuburan.
" Izin kita semua sudah lengkap, PT EUP berdiri dengan izin yang resmi. Kalau menguasai tanah wakaf, itu juga tidak benar. Justru kedepannya kita akan pagari biar cantik dan ahli waris yang datang berziarah bisa nyaman," ujar Hendra.
Kangkangi Undang-Undang Lingkungan
PT Energi Unggul Persada yang merupakan anak perusahaan Gama Corporation itu ditengarai telah melakukan pelanggaran berat terhadap UU Lingkungan nomor 32 tahun 2009. Gama sendiri disebut-sebut merupakan singkatan nama Ganda dan Martua Sitorus. Martua memiliki nama asli Thio Seeng Haap, kelahiran Pematangsiantar, pensiun dari Executive Deputy Chairman Wilmar pada 31 Maret 2017. Sedangkan Ganda disebut-sebut putra tertua almarhum DL Sitorus, Sabar Ganda.
PT Energi Unggul Persada (EUP) yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dulunya sempat dituding beroperasi tanpa izin dan kini terancam diperkarakan secara hukum. Pasalnya, PT EUP dalam operasionalnya di duga secara sengaja menimbun sungai bersejarah di Dumai.
Sungai yang bernama Sungai Paol itu memiliki sejarah tersendiri di tengah masyarakat Melayu Dumai. Terutama dalam pengobatan kampung yang sarat dengan nilai-nilai budaya. Sungai Paol merupakan lokasi pembuangan ancak, lancang atau tetemas. Dengan membuang ke aliran sungai, diharapkan penyakit dibawa hanyut jauh ke laut.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Sulung mengaku tidak mengetahui secara persis alur sungai, apakah berbelok atau lurus hulunya sampai dimana. Namun yang pasti, sering perahu atau sampan masuk dan singgah bertambat melalui Kualo Sungai Paol di saat pasang tinggi.
" Kami berharap Sungai Paol dapat dikembalikan seperti semula. Sungai Paol merupakan salah satu sungai bersejarah yang di kalangan masyarakat Melayu Bangsal Aceh dikenal sebagai tempat ancak, dan buang lancang," paparnya.
Menurut informasi, kasus yang kini tengah melilit PT EUP sedang menjadi pembahasan di tingkat penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Dumai. Tidak hanya itu, gugatan juga akan dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Fatahuddin, dari Kelompok Pencinta Alam (KPA) Kota Dumai secara tegas menyatakan jika PT EUP terbukti sengaja melakukan penimbunan sungai, pihaknya meminta pihak terkait agar mencabut izin operasional perusahaan tersebut dan menjatuhkan sanksi yang berat. Ketentuan pidananya di atur dalam pasal 98 sampai 120 di UU Lingkungan Hidup.
" Selama ini, pencemaran sungai saja sudah jadi persoalan berat. Apalagi menutupnya (sungai) dan mematikan fungsinya. Itu termasuk pengerusakan lingkungan, dan perbuatan itu lebih parah dibanding pencemaran," tegas Fatahuddin.
Selain persoalan penimbunan sungai, PT Energi Unggul Persada (EUP) juga tersangkut kasus dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat. Termasuk dugaan kasus pemanfaatan tanah wakaf dan lahan pekuburan untuk kepentingan perusahaan. Masalah ini sempat memancing aksi demonstrasi yang digelar oleh sejumlah kelompok masyarakat.
Diantara poin yang menjadi tuntutan massa aksi yakni perusahaan diminta menyelesaikan persoalan lahan yang menjadi hak ahli waris Zailani Bin H Abdul Azis, mengembalikan tanah wakaf dan pekuburan masyarakat Kelurahan Lubuk Gaung Kota Dumai. Termasuk mengembalikan fungsi Sungai Paol yang diduga secara sengaja di timbun oleh PT EUP.***