Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp4,6 Milyar

Administrator Administrator
Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp4,6 Milyar
Dedi Husni, Kasi PLI Bea Cukai Dumai.
Bea Cukai Dumai memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang merupakan hasil penindakan selama periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025. Total barang dengan estimasi nilai sebesar Rp4.629.887.309 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.217.417.524 itu dimusnahkan, Rabu (26/11/25) di Lapangan Tembak Laras Panjang Detasemen Arhanud 004 Rudal Dumai.

KEPALA Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, Ruru Firza Isnandar melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI), Dedi Husni menyampaikan pemusnahan yang dilakukan telah memperoleh persetujuan berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan RI Nomor 217/MK/KN.4/2025 tanggal 26 September 2025.

" Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan barang hasil penindakan kepabeanan lainnya. Totalnya kurang lebih senilai 4,6 miliar rupiah," ujar Dedi Husni.

Adapun barang yang dimusnahkan tersebut yakni:

1. Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak 2.256.170 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp3.086.373.470 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp2.204.684.399 yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

2 Rokok Elektrik sebanyak 68 pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24.099.012 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp7.071.125 yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

3. Minuman Mengandung Etil Alkohol sejumlah ±34 Liter dengan perkiraan nilai Rp8.398.000 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp5.662.000 yang dimusnahkan dengan cara dituang dan dipecahkan.

4. Telepon Seluler dan Komputer Laptop sebanyak 127 Pcs dengan perkiraan nilai Rp425.800.000 yang dimusnahkan dengan cara dibelah dan dihancurkan.

5. Pakaian, sepatu dan produk-Produk bekas lainnya sebanyak 380 Packages (terdiri dalam kemasan berupa ball dan bag) dengan total nilai barang sebesar Rp840.399.779 yang dimusnahkan dengan cara dibakar,

6. Produk kosmetik, obat dan suplemen sebanyak 987 pcs dengan nilai barang sebesar Rp76.634.905 yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

7. Berbagai produk bahan makanan dan minuman berbagai jenis serta merek sebanyak 639 packages dengan perkiraan nilai Rp168.182.143 yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak kemasannya.

Seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan, disampaikan Dedi Husni merupakan perwujudan komitmen Bea Cukai Dumai dalam menjalankan peran sebagai community protector yang melindungi masyarakat dari barang-barang dibatasi/dilarang serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

" Hal ini sekaligus sebagai bentuk sinergi Bea Cukai Dumai dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media yang terus mendukung upaya Bea Cukai dalam penindakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai," jelas Dedi Husni.

Melalui pemusnahan ini, Dedi Husni mengharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

" Bea Cukai juga menghimbau masyarakat agar patuh terhadap peraturan perundangan-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai," himbau Dedi Husni.

Pembatasan Peliputan Menuai Kegaduhan

Kegiatan pemusnahan barang tangkapan yang dilakukan Bea Cukai Dumai menuai sorotan. Hal ini dipicu pembatasan jumlah wartawan yang ingin melakukan peliputan. Tidak hanya itu, juga terdengar kabar ada wartawan yang diusir ketika akan melakukan tugas jurnalistik.

Pengusiran terjadi di Pos Masuk Markas Rudal ketika salah seorang pegawai Bea Cukai menyatakan hanya wartawan terdaftar yang diperbolehkan meliput. Padahal, kegiatan pemusnahan itu masuk dalam agenda resmi Pemerintah Kota Dumai yang biasanya bisa diliput oleh seluruh media.

Kondisi ini tak ayal mendapat reaksi keras dari para pelaku jurnalistik. BC Dumai dinilai tidak hanya tertutup, namun juga telah menghalang-halangi tugas jurnalistik.

" Kami meliput karena kegiatan BC ini masuk dalam agenda Pemko Dumai dan biasanya selalu terbuka untuk seluruh media. Tapi begitu sampai di lokasi malah diusir dengan alasan tidak terdaftar. Ini mengindikasikan BC Dumai menghalangi kerja jurnalistik yang sudah diatur dalam UU Pers,” tegas wartawan, Hendri sebagaimana dikutip dari klikfokus.com.

Hal senada juga diungkapkan wartawan, Zainal Arifin yang menilai pengusiran tersebut janggal dan menunjukkan adanya indikasi sesuatu yang sengaja ingin ditutup-tutupi.

" Sejak meliput kegiatan Bea Cukai, baru kali ini kami diperlakukan dengan cara membatasi media secara kasar. Mengapa wartawan dibatasi meliput pemusnahan, apakah ada yang ingin disembunyikan," tanya Zainal Arifin.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html