Kurir Sabu di Dumai, Ruslaini Dituntut Hukuman Mati

Administrator Administrator
Kurir Sabu di Dumai, Ruslaini Dituntut Hukuman Mati
Karikatur Ilustrasi
Maraknya peredaran narkoba yang masuk melalui sepanjang jalur pantai Dumai, Rupat dan Bengkalis sudah menjadi rahasia umum. Kawasan itu bisa dikatakan "surganya" bagi para pemasok barang haram tersebut. Diantaranya kawasan Selinsing Dumai dan Pantai Teluk Lecah Kecamatan Batu Panjang Kabupaten Bengkalis. Dari lokasi itu berhasil diungkap peredaran 28 kilogram narkoba jenis sabu.

KURIR Narkoba, Ruslaini yang berhasil diamankan pihak kepolisian saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Dumai dan terancam hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tabah Santoso menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Ruslaini. Tuntutan itu dibacakan pada sidang yang digelar, Selasa (25/11/25) kemarin.

“ Sesuai dakwaan primair, menuntut terdakwa Ruslaini denganhukuman mati,” tegas Jaksa Tabah dikutip, Kamis (27/11/25).

Terdakwa Ruslaini sebagaimana dikutip dari detak24.com, terciduk di Selinsing Dumai pada awal Mei 2025 lalu. Menurut Jaksa terdakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

Terdakwa dihubungi Dolah (DPO) untuk mengantarkan 28 kilogram narkotika jenis sabu ke Pelabuhan Rakyat di Selinsing Dumai dengan upah Rp 1 juta per kilogram.

Sebelum diantar, terdakwa menjemput barang haram itu menggunakan sepeda motor merkHonda Beatwarna ungu BM 3770 HH di Pantai Teluk Lecah Kecamatan Batu Panjang Bengkalis, Rabu (07/05/25) sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

Sabu asal Malaysia itu dibungkus dengan dua buah karung, dan disembunyikan dalam semak-semak di sekitaran Jalan Sri Tanjung Desa Teluk Lecah Kecamatan Batu Panjang, Kabupaten Bengkalis.

Sabu tersebut kemudian diambil terdakwa dan diletakkan di atas sepeda motor yang ditungganginya. Saat hendak menyalakan sepeda motor, terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian dan dilakukan penggeledahan.

" Dari penggeledahan itu, pihak kepolisian menemukan sabu 28 kilogram dalam dua kotak susu SGM,” beber jaksa dalam tuntutannya.

Sesuai dakwaan primair penuntut umum yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan yakni, sabu 28.028,56 gram (28 kg), dua kotak susu merk SGM, kain batik warna merah maron dan coklat, handphone Android merk Vivo warna biru dongker serta HP Nokia hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sementara sepeda motor dikembalikan kepada saksi Nurul Wahidah.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html