Bareskrim Selidiki Akta PWI KLB, Hendri Ch Bangun: Penunjukan Plt Ketua Kalbar Ilegal

Administrator Administrator
Bareskrim Selidiki Akta PWI KLB, Hendri Ch Bangun: Penunjukan Plt Ketua Kalbar Ilegal
Ketua Umum PWI, Hendri Ch Bangun bersama Ketua MPR RI, Ahmad Muzani yang ditetapkan sebagai Anggota Kehormatan oleh PWI Pusat pada Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan.
Penunjukan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalimantan Barat merupakan tindakan ilegal dan cacat hukum. Keputusan tersebut dibuat oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi dalam organisasi dan akta yang digunakan untuk mengklaim kepemimpinan PWI sedang diselediki oleh Bareskrim Mabes Polri.

KETUA Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun menegaskan berdasarkan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, pengangkatan Plt Ketua PWI Provinsi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Setiap keputusan harus melalui mekanisme organisasi yang sah.

" Zulmansyah Sekedang sudah diberhentikan dari keanggotaan PWI. Akta yang digunakannya untuk mengklaim kepemimpinan PWI sedang diselidiki oleh Bareskrim karena berisi keterangan palsu. Jadi, semua keputusan yang diambilnya tidak sah," ujar Hendry Ch Bangun di Jakarta, Sabtu (22/02/25).

Terkait pengangkatan Wawan Subandi sebagai Plt Ketua PWI Kalimantan Barat, ditegaskan Hendri Ch Bangun bukan hanya melanggar aturan organisasi, tetapi juga mengancam kredibilitas PWI di tingkat daerah.

Selain tidak sah, Hendry juga mempertanyakan kredibilitas Wawan Suwandi yang ditunjuk sebagai Plt Ketua PWI Kalbar. Menurutnya, Wawan hanya memiliki Kartu Biasa dan tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan yang diwajibkan dalam organisasi.

" Kami tidak bisa membiarkan ini terjadi. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki sertifikat kompetensi bisa ditunjuk sebagai pemimpin organisasi wartawan. Ini jelas pelanggaran terhadap standar profesionalisme di PWI," beber Hendri Ch Bangun.

Lebih lanjut disampaikan Hendry Ch Bangun, tidak ada kewenangan Zulmansyah untuk memberikan kartu kepada non-anggota, apalagi yang tidak bersertifikat kompetensi.

Atas kondisi ini, Hendry Ch Bangun mengimbau seluruh anggota PWI yang sah untuk berkonsultasi dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKPBH) guna mengambil langkah hukum.

" Kami sarankan semua anggota yang dirugikan untuk melaporkan hal ini ke kepolisian. Kami juga akan menyiapkan bahan sebagai penguat laporan hukum agar tindakan ilegal ini bisa dihentikan," tambahnya.

Hendry menegaskan bahwa keputusan yang dibuat oleh Zulmansyah Sekedang dan kelompoknya tidak memiliki dasar hukum.

" Kami akan terus mempertahankan marwah PWI dan memastikan organisasi tetap berjalan sesuai aturan yang benar," pungkasnya.(**)
Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html