Untuk keberlangsungan jalannya organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Provinsi Riau yang memiliki legalitas yang sah dan terdaftar di Kemenkumham RI, maka 9 kepengurusan PWI Kabupaten Kota yang tidak tunduk pada aturan organisasi diberikan sanksi pembekuan. Masing-masingnya adalah PWI Kampar, Siak, Pelalawan, Dumai, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi. Sedangkan PWI Bengkalis dan Rokan Hulu sudah terbentuk kepengurusan Plt seiring berakhirnya masa jabatan kepengurusan di kedua daerah tersebut.
PELAKSANA Tugas Ketua PWI Riau, H Dheni Kurnia membenarkan dibekukannya kepengurusan PWI di 9 kabupaten/kota di Riau. Keputusan tersebut diambil setelah seluruhnya tidak menghadiri Rapat Pleno Diperluas PWI Riau yang dilaksanakan, Senin (24/2/2025) kemarin di Pekanbaru.
Sebelumnya kepengurusan PWI kabupaten/kota tersebut sudah diminta kehadirannya melalui surat nomor: 35/PLT/PWI-RIAU/II/2025 tanggal 19 Februari 2025 dengan agenda klarifikasi dan koordinasi organisasi. 9 kepengurusan PWI Kabupaten Kota tersebut di-SK-kan oleh Ketum Hendri Ch Bangun.
" Oleh sebab itu perlu kiranya diklarifikasi sikap mereka terhadap dinamika organisasi. Termasuk menghadiri dan mendukung HPN 2025 di Riau yg dilaksanakan oleh kelompok Zulmansyah," ujar H Dheni Kurnia melalui rilis yang diterima Kupas Media Grup, Selasa (25/02/25).
Secara administrasi organisasi, disampaikan H Dheni Kurnia, pengurus PWI Kabupaten Kota bukan kelompok PWI Zulmansyah. Sebab SK mereka diteken oleh Ketum PWI Pusat yang sah, Hendry Ch Bangun. Yang dibekukan PWI Pusat hanyalah kepengurusan PWI Riau yang diketuai Raja Isyam Azwar. PWI kabupaten Kota belum diberikan tindakan apa-apa.
" Namun sayangnya, mereka tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Oleh sebab itu Rapat Pleno Diperluas PWI Riau memutuskan memberikan sanksi pembekuan kepada sembilan kepengurusan dimaksud. Setelah ini mereka mau bergabung dan di-SK-kan Zulmansyah silakan," kata Dheni Kurnia.
Pemberian sanksi ini sudah sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI dan konsultasi dengan Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.
Dalam Peraturan Rumah Tangga PWI Pasal Pasal 37 ayat 2 dikatakan " Pengurus Provinsi dapat membekukan Pengurus Kabupaten/Kota di daerahnya
setelah mendapatkan persetujuan dari Pengurus Pusat".
H Dheni Kurnia menguraikan, saat ini PWI Pusat sedang menghadapi masalah dengan munculnya kepengurusan PWI versi KLB yang dipimpin Zulmansyah Sekedang. Namun pelaksanaan KLB tidak sesuai dengan aturan organisasi dan hanya dihadiri oleh 9 provinsi dari 38 provinsi plus Cabang Khusus PWI Solo.
Raja Isyam Azwar sebagai Ketua PWI Riau pada waktu itu menyatakan mendukung PWI KLB. Setelah menjalankan prosedur organisasi akhirnya PWI Pusat membekukan kepengurusan Raja Isyam Azwar dan membentuk Plt Pengurus PWI Riau yang dipimpin H Dheni Kurnia.
PWI Pusat juga membekukan Dewan Kehormatan (DKP) PWI Provinsi yang dipimpin Zufra Irwan. Kemudian mengangkat Saparudin Koto sebagai Plt Ketua DKP Riau.
Seluruh pengurus Plt PWI Kabupaten Kota, ditegaskan H Dheni Kurnia nantinya akan mengisi Pakta Integritas PWI. Tidak hanya pengurus, namun seluruh anggota PWI Riau juga akan menandatangani diatas materai pakta integritas tersebut.
Pakta Integritas PWI antara lain menyatakan patuh kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), PDPRT, aturan organisasi dan mendukung kepemimpinan Ketua Umum PWI Pusat hasil kongres Bandung (2023-2028), Hendry Ch Bangun.
Keabsahan organisasi PWI ditandai dengan SK AHU Kemenkumham RI Nomor: AHU-0000946.AH.01.48 Tahun 2024. SK tersebut adalah dokumen negara yang mengakui legalitas PWI dan pengurusnya.
SK AHU Kemenkumham RI ini menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal PWI.
Sementara Plt Wakil Ketua Organisasi PWI Riau, Tun Akhyar menyampaikan pihaknya segera berkoordinasi kembali dengan PWI Pusat untuk mendapatkan pengesahan SK Plt Kabupaten/Kota di Riau.
" Penunjukan Plt Pengurus PWI Kabupaten/Kota guna menjalankan organisasi sebagaimana mestinya dan melaksanakan Konferensi Luar Biasa (KLB) tingkat kabupaten kota," jelas Tun Akhyar.
Setelah itu, lanjut Tun, pihaknya baru akan melaksanakan KLB tingkat Provinsi Riau.
Perpanjangan Kartu PWI
Sementara itu mulai hari Senin (24/2/2025) PWI Riau sudah menerima perpanjangan kartu dan peningkatan status keanggotaan dari Muda menjadi Biasa.
Bagi anggota PWI Riau dapat melakukannya dengan menghubungi admin PWI Riau Ibu Yelidawati di nomor WA 082383857385 untuk mendapatkan formulir pendaftaran.
Persyaratan administrasi perpanjangan kartu PWI file sebagai berikut:
1. Formulir peningkatan/perpanjangan (pdf)
2. Surat permohonan (pdf)
3. Surat pernyataan dari Pemred (pdf)
4. KTA PWI (pdf)
5. Kartu UKW (pdf)
6. KTP (pdf)
7. Foto (jpg) background warna merah dan tidak menggunakan penutup kepala bagi laki-laki dan diperbolehkan menggunakan jilbab bagi perempuan muslim.
Untuk mengetahui keabsahan keanggotaan, silakan semua anggota PWI untuk mengecek status keanggotaan dan keativan kartu melalui web resmi PWI Pusat www.pwi.or.id/anggota.
" Cek saja nama-nama anggota PWI yang kartunya masih aktif, sudah mati atau sudah bukan lagi menjadi anggota PWI," imbuhnya lagi
Setelah program perpanjangan kartu, PWI Riau kembali akan menggelar program penerimaan anggota baru. Rencananya akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H, atau sekitar bulan Mei 2025.(*)