Terasa geli dan ingin tertawa setelah membaca sebuah berita. Raja Isyam dan kepengurusan PWI Riau yang sudah "dibekukan" PWI Pusat tiba-tiba membuat lucu-lucuan. Melalui rapat pleno, kepengurusan PWI Riau yang sudah dicabut "tali aki-nya" itu menonaktifkan sejumlah nama anggota PWI di Riau. Mereka lupa, saat ini "servernya" sudah tidak sama.
TERBELAHNYA Kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pasca konflik yang terjadi di Pusat, suka tidak suka bakal berdampak pada keanggotaan di organisasi.
Sebagian kecil bergabung dengan kelompok pendukung Konferensi Luar Biasa (KLB) di Jakarta 18 Agustus 2024. Dan sebagian besarnya bertahan di kepengurusan PWI hasil Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat pada 27 September 2023 lalu.
Masing-masing tentu punya alasan kuat untuk menentukan pilihannya. Salah satu pertimbangan yang menjadi point penting, yakni menyangkut legalitas kepengurusan secara organisasi. Sampai saat ini kepengurusan yang sah dan terdaftar di Kemenkumham RI, Ketua Umum PWI Pusat masih atas nama Hendri Ch Bangun.
Kondisi perpecahan yang terjadi akhirnya juga berimbas di PWI Riau. Kepengurusan PWI Riau dibawah kepemimpinan Raja Isyam yang mendukung hasil KLB di Jakarta dibekukan oleh Kepengurusan PWI Hasil Kongres di Bandung melalui SK nomor 254-PLP/PP-PWI/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 lalu.
Hendri CH Bangun selaku Ketua Umum PWI Pusat kemudian menunjuk sejumlah nama sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepengurusan PWI Riau. Diantaranya Dheni Kurnia sebagai ketua, Eka PN sebagai sekretaris dan Satria Utama Batubara sebagai bendahara.
Selain itu juga terdapat sejumlah nama lainnya untuk mengisi struktur kepengurusan, yakni Tun Akhyar, Ridha M Haztil, Syafriadi, Molly Wahyuni, Zulpen Zuhri, Novita Yahya, Harismanto Djambak, dan Faisal Sikumbang. Kemudian Agustiar, Erik Suhendra, Syafruddin, Yusrizal, Nofra Saputra, Yan Faisal, Ali Mashuri, Abdul Hakim, dan Efridel.
Namun nama-nama itu tiba-tiba dinonaktifkan melalui rapat pleno pada tanggal 19 Februari 2025 oleh pengurus PWI Riau yang statusnya sudah "dibekukan" oleh PWI Pusat. Hal ini tentu lucu dan sangat menggelikan sekali.
Nama saya termasuk salah satu yang masuk dalam daftar penerima sanksi pemberhentian sementara oleh kubu KLB Jakarta. Hal ini sudah saya prediksi sejak jauh hari, saat memutuskan tetap bergabung bersama kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres Bandung.
Paling tidak, sebagai anggota saya sudah memilih tegak lurus bersama organisasi yang memiliki legalitas yang sah. Bukan karena unsur suka atau tidak suka dengan sosok Hendri Ch Bangun atau Zulmansyah.
Tidak bisa dipungkiri, di Kemenkumham RI nama Ketua Umum PWI Pusat yang tercatat saat ini adalah Hendri Ch Bangun. Selain itu, di Kartu Biru PWI yang saya kantongi masih tertera nama Hendri Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI.
Sementara Plt Ketua PWI Riau, H Dheni Kurnia dikutip dari sejumlah pemberitaan media akhirnya juga angkat suara terkait pemecatan oleh kubu yang sudah "dibekukan".
" Tidak perlu ditanggapi serius. Karena sebagian dari mereka sudah lebih dulu dipecat oleh Pengurus PWI Pusat yang sah dibawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun. Jadi kalau mereka memecat sah-sah saja, karena kan sudah beda server. Ketua Umum kita Hendry Ch Bangun, bukan Zulmasyah," kata Dheni Kurnia.
Menurut H Dheni Kurnia, semua terpulang kepada anggota PWI Riau untuk mengikuti organisasi yang sah menurut hukum negara atau sebaliknya. Jika tetap mengacu kepada PWI yang sah, bisa memperpanjang kartu dan mengikuti program organisasi yang sudah disiapkan.
" Untuk mengetahui keabsahan keanggotaan, silakan semua anggota PWI mengecek status keanggotaan dan keaktivan kartu melalui web resmi PWI Pusat www.pwi.or.id/anggota. Cek saja nama-nama anggota PWI yang kartunya masih aktif, sudah mati atau sudah bukan lagi menjadi anggota PWI," tegas H Dheni Kurnia.
Namun terlepas dari dinamika yang ada, polemik di tubuh PWI tentu mesti bermuara pada solusi terbaik. Kondisi yang tidak baik-baik saja ini, tidak hanya merugikan anggota, namun juga menghancurkan nama besar organisasi. Jangan sampai "kapal pecah hiu yang kenyang".
Catatan
Faisal Sikumbang
Pemegang Kartu PWI