Pengiriman 26 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui Dumai dengan tujuan Malaysia merupakan indikator kuat lemahnya pengawasan dari hulu ke hilir hingga perbatasan negara. Kasus yang bukan hanya baru kali ini terjadi membuktikan bahwa sindikat pengiriman ilegal masih marak dan bisa leluasa beroperasi. Untuk Dumai terdapat dua istilah pengiriman, yakni lewat "pintu depan" atau melalui pelabuhan resmi, dan "pintu belakang" melalui pelabuhan tikus.
PERAIRAN Dumai sudah menjadi rahasia umum sebagai salah satu "surga" jalur pengiriman pekerja ilegal ke luar negeri. Selain berdekatan dengan negara jiran Malaysia, terdapat banyak pilihan lokasi pengiriman di sepanjang garis pantai.
Kasus terbaru yakni berhasilnya digagalkan keberangkatan 26 orang calon PMI ilegal yang mau berangkat melalui kawasan pantai di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Petugas juga mengamankan supir mobil berinisial JS, MT dan AP, Rabu (14/01/26).
Sebelumnya pada Agustus 2025 juga berhasil digagalkan pengiriman 22 orang PMI ilegal tujuan Malaysia dari pelabuhan tikus di Selinsing Kelurahan Pelintung Kota Dumai. Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau saat itu juga mengamankan dua pria berinisial DA (50) dan MR (29).
Kasus ini menambah deretan panjang sejumlah peristiwa yang pernah terjadi sebelumnya. Ironinya, dari sejumlah penangkapan yang pernah dilakukan, aktor utamanya selalu lepas dari jeratan. Akibatnya, hingga kini kasus serupa tetap berulang dan terus berjalan.
Sepanjang tahun 2025, tercatat ribuan PMI bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui wilayah perbatasan. Masih banyaknya jalur tikus, terutama di wilayah kepulauan dan perbatasan seperti Dumai, memudahkan PMI ilegal keluar tanpa dokumen resmi.
Pengiriman PMI Lewat Pintu Depan
Selain pengiriman PMI Ilegal tanpa paspor melalui pintu belakang atau lewat pelabuhan tikus, informasinya juga tidak sedikit pengiriman yang dilakukan melalui pintu depan atau pelabuhan resmi.
Modusnya, mereka yang melalui pintu depan itu mengantongi paspor untuk masuk negara tujuan. Hanya saja tujuan keberangkatannya bukan untuk melancong, namun untuk bekerja di luar negeri. Kelompok yang lebih terorganisir ini dikenal dengan istilah PMI Non Prosedural.
Biasanya mereka berangkat berombongan layaknya penumpang lain di Pelabuhan Dumai. Hanya saja seluruh pemeriksaan dokumen dilakukan melalui jasa calo yang kabarnya memiliki akses khusus ke petugas di pelabuhan. Setelah seluruhnya "terkondisikan", para PMI Non Prosedural itu selanjutnya naik ke kapal untuk diberangkatkan ke negara tujuan.
Menjelang penghujung tahun 2025 lalu, pengiriman 5 orang PMI Non Prosedural melalui Pelabuhan Dumai berhasil digagalkan. Mereka dikumpulkan di salah satu penginapan saat menunggu jadwal keberangkatan. Petugas saat itu juga mengamankan pria berinisial Rhm yang sedang mengantarkan makanan.
Kasus ini terungkap berkat laporan salah seorang keluarga PMI yang akan diberangkatkan. Tim BP3MI Riau dan Wascendak KP2MI dibantu petugas kepolisian langsung bergerak cepat.
Berdasarkan pengakuan Rhm, dirinya hanya menjalankan perintah dari seseorang bernama Amel, yang kini telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para korban mengaku dijanjikan pekerjaan di Kamboja dengan iming-iming gaji fantastis, yakni sebesar Rp13 juta per bulan. Mereka akan diberangkatkan melalui jalur laut ke Malaysia lewat Pelabuhan Dumai untuk selanjutnya menuju Kamboja.
Pemerintah Harus Lebih Serius
Pemerintah melalui instansi terkait, terutama Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai diminta agar lebih serius dalam mengatasi maraknya sindikat pengiriman PMI Ilegal tersebut.
Tindakan yang dilakukan selama ini dinilai lebih sering setelah kasus terjadi, daripada melakukan pencegahan di hulu. Kondisi itu tidak jarang memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum atau kebocoran dalam sistem pengawasan.
Akibat dari lemahnya pengawasan, PMI ilegal berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kerja paksa, dan kekerasan di luar negeri. Mayoritas PMI ilegal tidak memiliki keterampilan khusus dan terdesak faktor ekonomi.
Beberapa Calon Pekerja Migran Indonesia menganggap prosedur resmi terlalu lama dan mahal. Peluang inilah yang dibaca kelompok sindikat untuk terus melebarkan sayap "bisnis haramnya". Pengiriman PMI Ilegal melalui "pintu belakang" atau PMI Non Prosedural lewat "pintu depan" akan selalu ada, sepanjang oknum petugas yang mengawasi ikut "main mata".(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang