Kota Dumai Rawan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Administrator Administrator
Kota Dumai Rawan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu
Kota Dumai menjadi salah satu titik rawan untuk keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk secara ilegal ke Malaysia. Tiga daerah lainnya di Riau dengan kondisi yang tak jauh berbeda yakni Rupat Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Ibdragiri Hilir. Hal ini diketahui berdasarkan penelusuran yang dilakukan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau.

KEPALA BP3MI Riau, Fanny Wahyu menyebutkan pihaknya telah mengidentifikasi lokasi-lokasi strategis yang kerap digunakan untuk pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

" Kami telah melakukan tracing dan investigasi di beberapa daerah di Semenanjung Riau yang berbatasan dengan Malaysia. Dari hasil penelusuran, daerah yang sering menjadi titik keberangkatan ilegal adalah Medang Kampai (Kota Dumai), Rupat (Bengkalis), pesisir Indragiri Hilir, dan Bagan Siapiapi (Rokan Hilir)," ujar Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu kepada media, Sabtu (01/02/25).

Dalam rangka menekan angka pengiriman PMI ilegal, dikatakan Fanny Wahyu pihak BP3MI Riau telah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Kepolisian, TNI, Imigrasi, serta pemerintah daerah. Langkah ini diambil guna memperketat pengawasan dan mencegah praktik perdagangan manusia yang semakin marak.

" Tentu kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari berbagai pihak dan masyarakat diperlukan untuk mengungkap serta mencegah keberadaan tempat penampungan pekerja migran ilegal. Masalah ini bukan hanya tanggung jawab BP3MI, melainkan harus menjadi perhatian semua pihak dan stakeholder terkait," tegas Fanny.

Fanny juga menyorot peningkatan jumlah PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia belakangan ini. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan masih banyaknya warga Indonesia yang nekat berangkat ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

" Sebagian besar pekerja migran yang dideportasi berangkat ke Malaysia dengan cara tidak prosedural dan tanpa dokumen resmi. Ada yang hanya bermodalkan paspor wisata, tetapi di sana mereka bekerja. Padahal, untuk bekerja di luar negeri, diperlukan dokumen lengkap yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku," jelasnya.

BP3MI Riau mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keberangkatan mudah dan cepat yang ditawarkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Fanny menegaskan bahwa memilih jalur resmi adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan perlindungan maksimal selama bekerja di luar negeri.

" Jika ingin bekerja di luar negeri, patuhi aturan, prosedur, serta undang-undang yang berlaku. Pastikan semua persyaratan terpenuhi dan hindari oknum atau sindikat yang menawarkan keberangkatan instan secara ilegal. Jika mengikuti jalur resmi yang ditetapkan pemerintah, maka jaminan perlindungan 100 persen bisa didapatkan," pungkasnya.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html