DPRD Dumai Agendakan RDP PT Pacific Indopalm Industries Senin Pekan Depan

Administrator Administrator
DPRD Dumai Agendakan RDP PT Pacific Indopalm Industries Senin Pekan Depan
Ismunandar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai mengagendakan Rapat Dengar Pendapat terkait masalah ketenagakerjaan di PT Pacific Indopalm Industries. Kepastian agenda itu dituangkan melalui surat nomor 005/493/DPRD yang ditandatangani Bahari selaku Pimpinan DPRD Kota Dumai.

MENINDAKLANJUTI Surat masuk dari Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai Nomor:231/FTKL/V/DUM/2026 tertanggal 05 Mei 2026 tentang permohonan hearing pengaduan buruh/pekerja yang di PHK sepihak oleh PT Pacifik Indopalm Industries, DPRD Kota Dumai menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat, Senin (18/05/26) pekan depan mulai pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Cempaka Lantai I Kantor DPRD Kota Dumai.

" Kita sudah terima undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari DPRD Dumai terkait pengaduan buruh/pekerja yang di PHK sepihak PT Pacifik Indopalm Industries. Melalui forum itu, mudah-mudahan buruh mendapatkan hak-hak mereka," ujar Ketua FAP Tekal, Ismunandar, Rabu (13/05/26) tadi siang.

Sebelumnya diberitakan, FAP Tekal Dumai melalui surat nomor: 231/FTKL/V/DUM/2026 tertanggal 5 Mei 2026 mengajukan permohonan hearing ke DPRD Kota Dumai guna membahas kasus pemecatan 2 pekerja serta kelalaian yang dilakukan PT Pacifik Indopalm Industries.

Melalui surat yang dilayangkan, DPRD Dumai diminta untuk menghadirkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai, Kapolres Dumai dan pimpinan PT Pacifik Indopalm Industries.

" Kita akan buka semua saat hearing bersama DPRD nanti. Banyak sekali kerancuan dibalik kasus pemecatan dua pekerja tersebut. Pihak PT Pacifik Indopalm Industries tidak boleh semena-mena terhadap para pekerja. Surat permintaan hearing sudah kita masukkan tadi pagi," ungkap Ismunandar.

Selain itu, FAP Tekal juga meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai diminta tidak tutup mata dan harus memberikan sanksi tegas terhadap PT Pacific Indopalm Industries jika terbukti melakukan pengangkangan terhadap aturan.

Penugasan pekerja yang tidak memiliki sertifikasi dan kompetensi untuk melakukan pengawasan dan pengawalan tongkang di laut merupakan pelanggaran. Hal itu sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

" Surat permohonan pemeriksaan PT Pacific Indopalm Industries sudah kita masukkan tadi pagi. Kami minta dalam hal ini pihak KSOP Dumai tidak tutup mata nantinya. Pelanggaran ini wajib di proses, jika terbukti perusahaan harus diberi sanksi tegas," ujar Ketua FAP Tekal, Ismunandar kepada Kupas Media Grup, Jumat (08/05/26) siang lalu.

Lebih lanjut disampaikan Ismunandar, dua orang pekerja yang belakangan dipecat oleh perusahaan, pada tanggal 22 April 2026 mendapat surat perintah yang ditandatangani Muhammad Iqbal selaku HR & GA Manager PT Pacific Indopalm Industries.

Mereka berdua ditugaskan untuk melakukan pengawasan dan pengawalan saat BG Tongkang Comet 09/TB Meteor 09 berlayar dari Pelabuhan Astra - Buatan ke Dumai-PII’s Jetty.

" Sementara pekerja yang ditugaskan itu tidak mempunyai sertifikasi dan kompetensi. Kami meminta KSOP Dumai agar memberi sanksi tegas kepada PT Pacific Indopalm Industries yang terindikasi telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur sistem angkutan perairan kepelabuhanan, keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan maritim," tegas Ketua FAP Tekal Dumai yang akrab disapa Ngah Nandar ini.

Ngah Nandar menegaskan, pihaknya akan mengawal laporan tersebut dan meminta pihak KSOP Dumai agar benar-benar menegakkan aturan yang ada.

" Kita akan kawal laporan ini, dan kita ingatkan KSOP agar benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Jika nantinya tercium ada indikasi "kongkalingkong", kami dari FAP Tekal tidak akan tinggal diam," ujar Ngah Nandar dengan nada keras.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html