Sidang Perkara Buk Inong, Saksi Ahli JPU Mengaku Lupa

Administrator Administrator
Sidang Perkara Buk Inong, Saksi Ahli JPU Mengaku Lupa
Dr Erdianto, SH, MHum dihadirkan JPU sebagai saksi ahli pada persidangan dengan terdakwa Inong Fitriani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dumai menghadirkan Saksi Ahli, Dr Erdianto, SH, MHum dalam perkara tindak pidana nomor:134/Pid. B/2025/PN.Dum dengan terdakwa Inong Fitriani. Di hadapan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Saksi Ahli mengaku tidak ingat apakah pernah atau tidak melihat surat asli yang dijadikan sebagai pembanding surat milik terdakwa yang dikatakan palsu.

PERSIDANGAN Perkara Inong Fitriani yang dilaporkan pengusaha, Toton Sumali kembali digelar Pengadilan Negeri Dumai dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli yang dihadirkan JPU, Kamis (03/07/25) tadi siang.

Dalam keterangannya, Saksi Ahli menyebutkan jika terdapat 2 surat, maka salah satunya dipastikan palsu. Terkait foto copy atau salinan, sepanjang tidak ada perbedaan dengan asli, maka tidak ada persoalan. Namun mesti dilihat rasionalitas logikanya, dicocokkan dengan fakta lapangan serta sempadan dan faktor lainnya.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim apakah surat bisa dikatakan palsu sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan surat itu asli atau palsu, Saksi Ahli menerangkan untuk mengetahui surat itu palsu atau tidak bisa berdasarkan keterangan saksi, ada surat pembanding dan lainnya.

" Cukup melalui pembuktian secara umum, atau pemeriksaan yang dilakukan dan bisa dibawa ke persidangan. Hanya saja untuk kepastian hukumnya melalui pengadilan," jelas Dr Erdianto.

Sementara Penasehat Hukum Inong Fitriani, Johanda Saputra, SH bertanya apakah Saksi Ahli pernah melihat surat asli yang dijadikan pembanding surat asli milik terdakwa yang sudah diperlihatkan di persidangan.

Menjawab pertanyaan itu, Saksi Ahli Dr Erdianto mengaku tidak ingat lagi.

" Biasa saya diperlihatkan, tapi saya tak ingat karena perkara saya banyak sekali," ujar Dr Erdianto.

Saksi Ahli juga menyampaikan tak perlu dilakukan uji lab forensik untuk mengetahui keaslian surat. Jika surat pembanding hanya dalam bentuk fotocopy, menurutnya ada pendapat yang menyebutkan tidak bisa dijadikan alat bukti. Namun sebaliknya, juga ada pendapat hukum lainnya yang menganggap fotocopi itu sama dengan aslinya.

Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum, Johanda Saputra terkait beban pembuktian terhadap dakwaan, ditegaskan Saksi Ahli Dr Erdianto beban pembuktian terletak pada Penuntut Umum.

" Jika JPU tidak bisa buktikan, JPU harus fair untuk putusan bebas," tegas Dr Erdianto.

JPU Belum Bisa Membuktikan Dakwaannya

Pada sisi lain, Penasehat Hukum Inong Fitriani, Johanda Saputra, SH yang ditemui usai persidangan menyampaikan sedikit rasa kecewanya dengan Saksi Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

" Seharusnya saksi ahli profesional. Kalau dia berani menyatakan ada yang palsu, mestinya dia melihat kedua objek surat, bukan hanya satu surat. Selain itu, pernyataan saksi ahli yang menyebutkan BPN harus mencocokkan ke lapangan, itu sudah dilakukan. Justru yang ditemukan objek dengan ukuran 59x81 depa sesuai surat asli milik terdakwa. Sedangkan surat tanah ukuran 9x81 depa yang dijadikan pembanding surat terdakwa tidak ditemukan objeknya. Saat kita tanya mana yang asli, saksi ahli tidak bisa menjelaskan," terang Johanda Saputra, SH.

Lebih lanjut disampaikannya, dari saksi-saksi yang dihadirkan JPU sejak awal persidangan, hingga kini belum ada satupun yang menerangkan terdakwa Inong Fitriani telah melakukan pemalsuan surat.

" Belum ada yang membuktikan dakwaan. Dalam kesaksian yang disampaikan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU, lebih banyak bicara soal sewa-menyewa. Jadi apa dasarnya Buk Inong didakwa dengan pasal 263, kapan dan dimana dia memalsukan surat. Itu yang seharusnya ditanyakan, dan kita melihat hingga hari ini dakwaan itu belum bisa dibuktikan oleh JPU," papar Johanda Saputra, SH.

Pada sidang berikut, Selasa (08/07/25) minggu depan, agendanya yakni mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh Penasehat Hukum Inong Fitriani.

" Kita sudah siapkan 10 saksi meringankan. Agenda Selasa pekan depan sebanyak 4 saksi, sisanya pada sidang berikutnya," ujar Johanda Saputra, SH.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html