Proyek Jalan Soekarno-Hatta Dumai Rp32 Miliar, ARUK: Jangan Korbankan Kualitas Demi Kejar Target

Administrator Administrator
Proyek Jalan Soekarno-Hatta Dumai Rp32 Miliar, ARUK: Jangan Korbankan Kualitas Demi Kejar Target
Riski Kurniawan, ST, MIP
Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Soekarno-Hatta Kota Dumai senilai total Rp32 miliar. ARUK meminta kontraktor, konsultan pengawas, dan Pemko Dumai menghentikan pola kerja asal jadi dan mengutamakan kualitas, keselamatan, serta akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

KOORDINATOR Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) Kota Dumai, Riski Kurniawan menegaskan kontraktor pelaksana proyek wajib mematuhi spesifikasi teknis, K3 dan managemen lalulintas.

" Jangan karena mengejar target fisik, keselamatan warga dikorbankan," tegas Riski Kurniawan, ST, MIP kepada kupasberita.com, Kamis (06/08/26).

Riski Kurniawan yang ketika menjadi ASN pernah bertugas sebagai Anggota Pokja Lelang itu juga mengingatkan Konsultan Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar memastikan tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen penawaran benar-benar hadir di lapangan.

"Jangan tenaga ahli hanya jadi 'simbol' untuk lolos administrasi lelang. Ini praktik yang membuat persaingan tidak sehat. Rekanan lain jadi tidak bisa berkompetisi," ujar Riski Kurniawan.

Merujuk pada Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, ditegaskan Riski Kurniawan PPK dan Konsultan Pengawas wajib mengecek absensi dan kehadiran tenaga ahli secara nyata, bukan hanya di atas kertas.

Apalagi 2 paket pekerjaan yang masing-masing senilai Rp19 miliar dan Rp13 miliar itu bersumber dari APBD Murni Kota Dumai dengan nilai cukup besar.

" Anggaran sebesar ini harus digunakan sebaik-baiknya dan hasilnya harus memuaskan, bukan hanya sekadar jadi. Seharusnya proyek sebesar ini menggunakan dana APBN. Ini sudah sangat berani menggunakan uang APBD," ujar Riski.

Lebih lanjut, Riski menyampaikan informasi yang diterimanya menyebutkan anggaran itu merupakan uang pinjaman dari salah satu bank yang masuk dalam APBD untuk 3 pekerjaan besar di Dumai.

Terakhir ditegaskan Riski Kurniawan, agar proyek tersebut tidak menimbulkan persoalan, pihaknya mendesak 3 hal agar menjadi perhatian prioritas Pemko Dumai maupun DPRD Dumai.

Pertama, kontraktor wajib mematuhi K3, memasang rambu dan pagar pengaman serta petugas pengatur lalu lintas selama pekerjaan berlangsung. Kedua, PPK dan Konsultan Pengawas wajib melakukan pengawasan secara melekat. Ketiga, DPRD Dumai diminta menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

" Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan harus berkualitas, aman, dan akuntabel. Itu amanat UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP 22/2020 tentang Keselamatan Konstruksi," tutup Riski.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html