Penggunaan Aset Pemko di Agro Murni Berpotensi Korupsi, Kini "Bola" Ada di APH

Administrator Administrator
Penggunaan Aset Pemko di Agro Murni Berpotensi Korupsi, Kini "Bola" Ada di APH
Faisal Sikumbang Saat Bertamu ke KPK beberapa waktu lalu.
Sebuah ekskavator amfibi berlogo Pemko Dumai terlihat gagah mengeruk bibir pantai PT Agro Murni. Sekilas kerja biasa. Tapi begitu ditelusuri, alat itu diduga aset Dinas PUPR Kota Dumai. Dan di situlah persoalannya: atas dasar hukum apa aset rakyat dipakai di lahan perusahaan swasta?

PERTANYAAN Sederhana itu justru tak bisa dijawab tuntas oleh pengelola aset. Kepala Dinas PUPR Kota Dumai, Riau Satria Alamsyah, saat dikonfirmasi media hanya menjawab singkat: "sudah sesuai prosedur".

Kendati sudah banyak kali pemberitaan yang menyorot, anehnya hingga kini tidak ada satu dokumen pun yang ditunjukkan. Termasuk ada atau tidaknya surat perjanjian pemanfaatan aset, tanda bukti penyewaan hingga tanda bukti setoran ke kas daerah sebagai PAD.

Padahal aturannya jelas. Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, setiap pemanfaatan aset daerah oleh pihak lain wajib didasarkan pada perjanjian tertulis, mekanisme sewa, dan hasilnya wajib disetor ke kas daerah.

Jika tidak ada dokumen itu, maka fokusnya bukan lagi soal "kelalaian administrasi". Namun arah bicara mulai kepada potensi pelanggaran hukum. Potensi terjadinya penyalahgunaan aset negara, kerugian keuangan daerah, hingga dugaan korupsi.

Persoalan ini juga sempat menjadi perhatian sejumlah pihak. Media online riaupembaruan.com terbitan 6 Agustus 2026 dengan judul Menelusuri Jejak Dugaan Sewa Bermasalah Excavator Amfibi PUPR Dumai di Agro Murni mengangkat pendapat dua narasumber.

Masing-masingnya dari Koordinator LMR-RI, Bambang Setiawan yang menyatakan pihaknya telah mengumpulkan data untuk dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

" Kami masih mengumpulkan dokumen. Setelah lengkap, akan kami sampaikan ke APH agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan mereka," ujar Bambang.

Ia menekankan, laporan tersebut bukan vonis. Namun permintaan agar hukum bekerja: menelusuri ada tidaknya dasar hukum, perjanjian, dan aliran uang dari pemanfaatan aset itu.

Selanjutnya pendapat Praktisi Hukum, Rudi Sinaga, SH, MH yang menilai polemik tersebut sebenarnya mudah diselesaikan.

" Kalau memang sesuai prosedur, tunjukkan dokumen persetujuan, perjanjian pemanfaatan, sampai bukti setor PAD. Itu bentuk akuntabilitas. Transparansi bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tapi untuk memastikan negara sedang tidak dirugikan," tegasnya.

Hingga hari ini, publik hanya mendapat jawaban lisan "sudah sesuai prosedur", tanpa selembar kertas pun sebagai bukti. Kasus ini sudah bergeser. Bukan lagi soal ekskavator mengeruk pantai. Ini soal tata kelola aset daerah.

Terdapat 3 pertanyaan penting yang butuh jawaban supaya tidak ada lagi praduga agar semuanya menjadi terang benderang. Pertama terkait dasar hukum, ada tidaknya izin pemanfaatan aset di luar peruntukan. Kedua, ada atau tidak kontrak sewa yang sah antara Pemko dan pihak pengguna. Dan ketiga, jika ada sewa berapa nilainya dan sudah masuk PAD atau masuk kantong lain.

Selama tiga pertanyaan itu belum terjawab dengan bukti dokumen, maka ruang curiga akan terus terbuka. Aset daerah bukan milik pejabat. Itu milik rakyat Dumai. Setiap rupiah dari pemanfaatannya adalah hak rakyat. Setiap penyimpangannya adalah urusan hukum.

Kini bola ada di APH. Apakah akan ditelaah, atau dibiarkan menjadi "prosedur" lain yang tak pernah bisa dibuktikan ?

Ditulis Oleh:

Faisal Sikumbang
Pemimpin Redaksi
KupasBerita.Com

Penulis
: Administrator
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html