Sidang Perdana Ibuk Inong 20 Mei, Ketua PN Dumai: Terbuka untuk Umum

Administrator Administrator
Sidang Perdana Ibuk Inong 20 Mei, Ketua PN Dumai: Terbuka untuk Umum
Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Effendi, SH (baju kemeja biru).
Sidang perdana perkara yang melilit Inong Fitriani (57), ibu rumah tangga yang dijebloskan ke penjara setelah berperkara dengan pengusaha, Toton Sumali akan digelar, Selasa (20/05/25) pekan depan. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH (Hakim Ketua) serta Nur Afni Putri dan Hamdan Syarifudin (Hakim Anggota) dilaksanakan terbuka untuk umum.

KETUA Pengadilan Negeri Dumai, Effendi, SH menyampaikan pihaknya sudah menerima berkas dari Kejari Dumai dengan nomor register 134/Pid.B/2025/PN Dum atas nama terdakwa Inong Fitriani Binti Almarhum Ibrahim.

" Atas pelimpahan berkas tersebut, saya selaku Ketua PN Dumai telah menunjuk Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut. Masing-masingnya Ketua Majelis Hakim, Taufik Abdul Halim Nainggolan, SH serta anggota, Nur Afni Putri dan Hamdan Syarifudin," ujar Effendi, SH kepada Kupas Media Grup di Kantor Pengadilan Negeri Dumai.

Sidang perdana digelar pada hari, Selasa 20 Mei 2025 pukul 10.00 WIB di Ruangan Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Dakwaannya pasal 263 ayat 1 dan ayat 2.

Ketua PN Dumai, Effendi berharap seluruh pihak ikut membantu proses peradilan agar berjalan dengan baik. Salah satunya dengan tidak mendekati hakim yang menangani perkara.

" Biarkan hakim bekerja dengan maksimal untuk terciptanya keadilan dengan baik. Kehormatan dan marwah pengadilan harus dijaga bersama. Salah satu caranya, jangan ada satu pihakpun yang mempengaruhi hakim," himbau Effendi yang bakal menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini.

Menurut Effendi, gambaran umum proses di pengadilan terdapat 3 hal, yakni terbukti, tidak terbukti, atau terbukti tapi bukan tindak pidana. Dan tidak semua orang juga dinyatakan bersalah, karena juga ada yang bebas.

" Makanya namanya Pengadilan Negeri Dumai, bukan Penghukuman Negeri Dumai," ujarnya sembari tertawa.

Terakhir disampaikan Effendi, persidangan perkara Inong Fitriani akan berjalan secara terbuka dan transparan, serta bisa dilihat secara langsung.

" Persidangan terbuka untuk umum. Nanti bisa sama-sama menyaksikannya," ujar Effendi, SH.

Pada sisi lain, Kasi Intel Kejari Dumai, Andreas Tarigan didampingi Kasi Pidana Umum Hendar Nasution baru-baru ini kepada media menyampaikan Pasal pidana yang dipersangkakan terhadap tersangka Inong Fitriani yakni pasal 263 ayat 2 atau pasal 263 ayat 1 KUHP.

" Ancaman pidananya maksimal 6 tahun. Fakta-fakta yang sudah disampaikan penyidik akan kita buktikan di pengadilan," ujar Andreas Tarigan.

Sementara Komisi III DPR RI mendorong seluruh aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi asas keadilan, proporsionalitas, dan profesionalisme dalam menangani kasus ibu rumah tangga berusia 57 tahun asal Dumai, Inong Fitriani, yang saat ini menjalani proses hukum atas dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.

" Kasus ini harus diproses secara hukum hingga tuntas melalui mekanisme peradilan yang adil dan transparan. Namun, dalam setiap langkah penegakan hukum, aspek kemanusiaan harus tetap menjadi pertimbangan utama,” ujarnya sebagaimana dikutip dari radarlentera.com, Rabu (14/05/25) malam.

Partai NasDem Riau juga memberikan perhatian serius terhadap kasus hukum Ibu Rumah Tangga (IRT) di Dumai, Inong Fitria (57) yang dijebloskan ke penjara setelah berperkara dengan pengusaha, Toton Sumali.

Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPW Partai Nasdem Riau diperintahkan langsung turun ke Dumai untuk memberikan pendampingan terhadap Inong Fitria dan keluarganya.

Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai Nasdem Riau, Teguh Indarmaji, SH menyampaikan pihaknya diperintahkan Ketua DPW Partai NasDem Riau, Willy Aditya yang juga Ketua Komisi XIII DPR RI membidangi Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia untuk turun ke Dumai terkait terkait kasus hukum yang tengah dihadapi Inong Fitria.

" Kita sudah bertemu dengan keluarga dan putra Buk Inong serta pengacara beliau. Kami diperintahkan Kak Willy (Ketua Partai Nasdem Riau) untuk melakukan pendampingan," ujar Teguh Indarmaji, SH kepada Kupas Media Grup di kediaman Inong Fitriani di Dumai.

Menurut Teguh, berdasarkan informasi awal yang diperoleh, pihaknya melihat kasus tersebut semestinya masuknya ke ranah perdata, dan bukan ranah pidana.

" Kita tentunya akan mempelajari lebih dalam lagi, dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya," ujar Teguh Indarmaji, SH.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html