Rafi Mengaku Sabu dari Bripka Alex, Kejati Riau Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara

Administrator Administrator
Rafi Mengaku Sabu dari Bripka Alex, Kejati Riau Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah
Kasus narkoba yang melibatkan oknum Polda Riau dengan barang bukti 1 kilogram sabu terus bergulir. Pihak Polda juga berkomitmen untuk menindaktegas oknum personilnya itu. Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian.

KEPALA Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menjelaskan pihaknya sedang menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian terkait kasus narkotika yang melibatkan Bripka Alex Sander dengan barang bukti 1 kilogram sabu.

" Lagi menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian," ujar Zikrullah dikutip dari cakaplah, Ahad (28/09/25)

Kejati Riau sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik pada 19 September 2025. Selanjutnya, diterbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Perkara atau P-16. Jaksa yang ditunjuk nantinya akan meneliti kelengkapan berkas, baik aspek formil maupun materiil.

Penangkapan Bripka Alex berawal dari pengungkapan jaringan narkoba dengan tersangka Muhammad Rafi alias Rafi, Ari Perdana alias Ari, dan Alwu Yuda alias Yuda. Bripka Alex ditangkap saat bersantai di sebuah rumah makan di Pekanbaru oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025.

Dalam pemeriksaan, Rafi mengaku bahwa sabu diperoleh dari Bripka Alex. Hal ini menjadi dasar polisi melakukan pengembangan hingga menangkap oknum anggota Polri tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 kg sabu, kendaraan, dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk komunikasi bisnis narkoba. Semua tersangka kini ditahan di Mapolda Riau. Sedangkan Bripka Alex ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dan diperiksa oleh Propam Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan Polda Riau tidak akan melindungi anggota yang terlibat narkoba.

" Kami tidak akan pandang bulu. Tidak ada kompromi terhadap narkoba. Anggota yang melanggar akan diproses hukum dan ditindak tegas,” ujar Anom.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html