Korupsi Kapal Tunda Rp92 M, Mantan Direktur Pelindo Ditahan Kejaksaan

Administrator Administrator
Korupsi Kapal Tunda Rp92 M, Mantan Direktur Pelindo Ditahan Kejaksaan
Foto: Dua tersangka dugaan kasus korupsi kapal tunda PT Pelindo (detikcom)
Kasus korupsi pengadaan kapal tunda di tubuh PT Pelindo yang merugikan negara hingga mencapai Rp92 Miliar berujung jeruji besi. Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Kejaksaan Tinggi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Teknik PT Pelindo berinisial HAP dan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero berinisial BS, Kamis (25/09/25) kemarin.

PELAKSANA Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi mengatakan kontrak pengadaan kapal tunda mencapai Rp 135 miliar. Proyek itu sendiri dilaksanakan tidak sesuai kontrak dan spesifikasi.

" Kontrak pengadaan lebih kurang senilai Rp 135 miliar yang diduga bermasalah karena realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan serta adanya pembayaran yang tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan," ujarnya dikutip dari detik.com, Jumat (26/09/25).

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara mencapai lebih kurang Rp 92 miliar, dan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya lebih kurang Rp 23 miliar.

" Kerugian perekonomian negara tersebut per tahunnya akibat kapal yang tidak selesai atau dimanfaatkan," kata Husairi.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan. Penyidik menetapkan HAP dan BS sebagai tersangka dan disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pasal tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html